Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Satu Mengatur Perampingan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
- visibility 145
- print Cetak

Foto: DPRD kabupaten Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan setelah sahkan 3 Raperda
PASURUAN, RI – DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah raperda dalam rapat paripurna Selasa, 15/07/2025
Tiga raperda itu terkait susunan organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah dalam hasil raperda tersebut ada beberapa perubahan nama BPR Mina Mandiri serta raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan
Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo mengatakan, raperda SOTK bakal merampingkan OPD. Sejumlah OPD nantinya bakal digabungkan. Tujuannya tak lain adalah kinerja yang lebih efisien dengan hasil maksimal.
Semisal dinas pertanian, dinas peternakan, dan dinas perikanan bakal dilebur menjadi satu. Kemudian dinas pendidikan dan kebudayaan juga dipecah. Dinas pendidikan akan berdiri sendiri. “Urusan kebudayaan akan digabungkan dengan dinas pariwisata,” kata M. Rusdi Sutejo
Dalam Raperda TJSL Rusdi mengungkapkan, produk hukum tersebut mengatur tentang corporate sosial responsibility CSR badan usaha. Ini bakal menjadi dasar bagaimana badan usaha yang ada di Kabupaten Pasuruan turut berkontribusi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo berharap, tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak dimaknai sekadar formalitas yang merupakan kewajiban moral dan hukum badan usaha. Tetapi lebih pada upaya menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Meski ada beberapa yang kurang sepakat. Tapi kami akan buktikan dengan kerja keras pemerintah daerah ” Paparnya
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengungkapkan, tiga raperda ini sudah melalui proses
Pembahasan yang cukup intensif oleh pansus sejak tiga bulan lalu. “Semua sudah sesuai prosedur. Pembahasan tuntas. Semua setuju. Akhirnya kami sahkan melalui rapat paripurna hari ini, ujar Samsul. ( mjb/tg)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar