Bersihkan Praktik Penyalahgunaan Nama Pers, POKJA Wartawan Lamongan Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Jurnalistik
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

LAMONGAN, RI — Kelompok Kerja (POKJA) Wartawan Lamongan secara tegas menolak dan menggerakkan langkah untuk memberantas praktik oknum yang menyembunyikan kepentingan pribadi di balik nama profesi wartawan. Fenomena di mana identitas jurnalistik dijadikan sarana menekan dan meminta imbalan kepada instansi pemerintah, sekolah, hingga pemerintahan desa, dinilai telah melukai marwah pers secara menyeluruh.
Pernyataan sikap yang tegas dan mendalam tersebut disampaikan dalam forum diskusi yang berlangsung di Enjoy Coffee, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (11/9/2026).
Mengungkap Pola Penyalahgunaan Identitas Pers
Ketua Umum POKJA Wartawan Lamongan, Amin Santoso, memaparkan adanya pola yang terus berulang dan merugikan. Oknum-oknum tersebut datang dengan membawa identitas jurnalis, melontarkan sejumlah pertanyaan terkait isu di suatu instansi, namun proses konfirmasi yang seharusnya menjadi kewajiban jurnalistik justru berakhir pada permintaan sejumlah uang. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, muncul ancaman pemberitaan sepihak.
“Mereka tidak memiliki karya tulis yang jelas, datang dengan gaya seolah profesional, namun tujuannya bukan mencari kebenaran. Pertanyaan yang diajukan hanyalah jalan masuk, dan di ujungnya selalu ada permintaan uang. Jika ditolak, mereka mengancam akan memberitakan sesuka hati mereka,” ungkap Amin.
Ia menegaskan bahwa pola tersebut sama sekali tidak mencerminkan dunia jurnalistik. Pemberitaan yang dimuat pun dinilai tidak melalui proses verifikasi yang layak, tidak berimbang, serta mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dan kaidah penulisan berita yang benar.
Ancaman Terhadap Kepercayaan Publik Secara Menyeluruh
Persoalan ini bukan sekadar perbuatan individu, melainkan kerusakan yang ditimbulkan bagi seluruh insan pers yang berintegritas. Perilaku segelintir orang ini perlahan membentuk pandangan negatif masyarakat terhadap profesi wartawan. Ketika pemerintah desa, sekolah, maupun instansi mulai menganggap kedatangan wartawan sebagai ancaman atau permintaan sesuatu, maka yang runtuh adalah kepercayaan terhadap fungsi kontrol sosial pers itu sendiri.
Selain masalah oknum, forum ini juga menyoroti adanya ketimpangan akses informasi dan pola kemitraan yang belum setara antara pemerintah daerah dan media. Hubungan kerja sama tidak boleh didasarkan pada kedekatan pribadi atau kepentingan timbal balik, melainkan harus dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing.
“Pers harus tetap berdiri independen. Pemerintah membutuhkan media sebagai mitra pengawasan, dan media membutuhkan akses informasi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk masyarakat,” tegas Amin.
Tiga Langkah Strategis Wujudkan Pers yang Sehat
Untuk mengatasi akar persoalan tersebut, POKJA Wartawan Lamongan menyusun kerangka kerja tiga tahap yang komprehensif:
1. Jangka Pendek — Penguatan Kapasitas Jurnalis: Secara rutin mengadakan pelatihan peningkatan kemampuan jurnalistik, mulai dari teknik peliputan, verifikasi fakta, konfirmasi, hingga penulisan berita yang berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
2. Jangka Menengah — Penegakan Disiplin Profesi: Menegakkan kode etik secara tegas dan tanpa pandang bulu. Tidak ada nama organisasi maupun hubungan personal yang dapat dijadikan tameng bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi.
3. Jangka Panjang — Kemitraan yang Setara & Transparan: Membangun ulang pola hubungan antara media dengan pemerintah maupun pihak swasta agar berjalan setara, sehat, dan profesional — jauh dari nuansa transaksional yang dapat merusak independensi.
Dengan semangat besar “Berbuat untuk Masyarakat”, POKJA Wartawan Lamongan menegaskan gerakan ini bukanlah oposisi terhadap pemerintah, melainkan upaya bersama untuk menjaga kemurnian fungsi pers. Pers yang kritis bukan berarti musuh pemerintah, dan pemerintah yang dikritik tidak harus memandang media sebagai lawan.
“Yang harus kita lawan bersama adalah praktik yang merusak kemerdekaan pers — baik ketika nama wartawan dijual untuk keuntungan pribadi, maupun ketika akses informasi dibatasi karena kritik dianggap sebagai ancaman,” tutup Amin.
Kualitas dan kehormatan profesi pers tidak diukur dari seberapa keras mengkritik, melainkan dari seberapa profesional, jujur, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan kepada publik. (Rdwn)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar