Tudingan Monopoli Mamin PUPR Probolinggo Dibantah, Disebut Gunakan 9 Penyedia Berbeda
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 39 menit yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Pemberitaan terkait dugaan monopoli pengadaan Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo mendapat bantahan dari sejumlah pihak. Informasi yang menyebut seluruh paket pengadaan dimenangkan oleh satu penyedia dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kamis (14/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pengadaan mamin Tahun Anggaran 2025 di lingkungan DPUPR tidak hanya dikerjakan oleh satu CV saja. Diketahui terdapat sedikitnya sembilan penyedia yang dilibatkan dalam pengadaan tersebut, termasuk salah satunya CV Riham.
Salah satu sumber menyebutkan bahwa alokasi pekerjaan tidak terpusat pada satu penyedia tertentu, melainkan dibagi kepada beberapa penyedia sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.
“Tidak benar jika disebut hanya satu CV yang memenangkan seluruh paket mamin. Ada beberapa penyedia lain yang juga mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam proses tersebut, pihak dinas disebut mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan penyedia.
“DPUPR untuk belanja makan minum tahun 2025 menggunakan sembilan penyedia dan alokasinya tidak terpusat pada satu penyedia saja. Pengadaannya menggunakan sistem e-purchasing. Dalam proses itu kami tentu melakukan pemilihan penyedia secara selektif, bukan asal pilih,” jelasnya.
Menurutnya, selain mempertimbangkan kualitas rasa makanan, pihak dinas juga memperhatikan faktor harga dan lokasi penyedia agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan kegiatan.
“Selain memilih rasa yang paling enak, kami juga mempertimbangkan harga dan lokasi penyedia. Jika kegiatan dilaksanakan di wilayah Probolinggo bagian barat, tentu kami tidak akan memilih penyedia yang lokasinya berada di Probolinggo timur,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo, Hengky. Ia menegaskan bahwa pemilihan penyedia dilakukan menyesuaikan lokasi kegiatan agar pelayanan lebih efektif.
“Tidak hanya penyedia dari wilayah timur saja. Bila ada kegiatan di wilayah barat, tentu kami menggunakan penyedia yang berada di wilayah barat juga,” ujar Hengky.
Sementara itu, Ketua LSM AMPP, Lutvi Hamid, meminta seluruh pihak agar tidak terburu-buru menggiring opini publik sebelum adanya hasil audit maupun temuan resmi dari aparat berwenang.
“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Jangan sampai muncul opini seolah-olah sudah terjadi pelanggaran, padahal belum ada hasil audit resmi. Kalau memang ada dugaan, silakan diuji melalui mekanisme yang benar dan sesuai aturan,” tegas Lutvi Hamid.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak ada larangan bagi satu penyedia untuk mendapatkan lebih dari satu paket pekerjaan selama proses pengadaannya dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pemberitaan wajib mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, belum ada hasil audit maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum atau lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan belanja makanan dan minuman di lingkungan DPUPR Kabupaten Probolinggo.(Suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar