Isu tentang bantuan beras 30 kilo kurang nya transparan, Kepala desa nglebak sudah sesuai prosedur
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

JOMBANG,RI — Menanggapi berbagai tuduhan, dugaan, dan keraguan yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyaluran bantuan beras cadangan pemerintah seberat 30 kilogram per keluarga di Desa Nglebak, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Kepala Desa Nglebak secara resmi memberikan hak jawab dan penjelasan langsung kepada awak media, Senin (14/9/2026).
Dalam pernyataan resminya, Kepala Desa Nglebak menegaskan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan yang menyebutkan pembagian bantuan diduga berdasarkan kedekatan pribadi, kepentingan, atau adanya penyimpangan dan manipulasi data, sama sekali tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
“Kami menyatakan dengan tegas: semua informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa penyaluran bantuan ini dilakukan secara pilih kasih, mengutamakan kerabat atau orang dekat, atau mengubah daftar penerima sesuka hati di tingkat desa — itu semua TIDAK BENAR. Pemerintah Desa Nglebak bekerja sepenuhnya mengikuti aturan, prosedur, dan petunjuk yang berlaku secara resmi dari pusat,” ujar Kepala Desa Nglebak secara terbuka.
Ia menjelaskan bahwa daftar nama penerima bantuan beras tahun 2026 ini diterima apa adanya, utuh, dan tidak ada perubahan sedikit pun dari data pusat, yaitu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 yang telah diperbarui per tanggal 10 Juli 2026. Data ini disusun, diverifikasi, dan ditetapkan oleh instansi berwenang di tingkat pusat, bukan dibuat atau diubah oleh aparat desa.
“Kami hanya pelaksana. Daftar nama yang kami salurkan langsung ke warga adalah daftar yang dikirimkan kepada kami dari atas. Mulai dari nama, alamat, hingga jumlah jatah — semuanya sudah ditetapkan. Kami tidak punya wewenang, tidak punya hak, dan sama sekali tidak mengubah, menambah, atau menghapus satu nama pun dari daftar tersebut. Jadi tuduhan bahwa kami memasukkan orang yang mampu atau menghapus yang membutuhkan, itu sangat keliru dan menuduh tanpa bukti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa menegaskan bahwa penyaluran ini berlandaskan hukum yang jelas: Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2026. Seluruh proses mulai dari penerimaan beras, pencatatan, hingga penyerahan ke tangan warga dilakukan dengan tertib, didampingi perangkat desa, serta melibatkan ketua RT dan RW setempat untuk memastikan tidak ada kesalahan penyerahan.
“Proses penyerahan bantuan ini juga berjalan di bawah pengawasan langsung dan dikawal ketat oleh pihak Polsek Bareng, Koramil Bareng, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Bareng. Setiap tahapan didokumentasikan secara lengkap, mulai dari berkas administrasi, daftar tanda terima, hingga rekaman foto dan video — semuanya tersimpan rapi dan utuh sebagai bukti sah pelaksanaan,” tambah Lurah Nglebak, Bapak Miseri, saat menguatkan pernyataan tersebut.
“Kami paham betul tugas dan tanggung jawab kami. Kami juga tahu beratnya aturan yang mengikat program ini. Jika ada warga yang merasa belum masuk daftar atau merasa kondisinya layak namun belum menerima, itu bukan berarti ada kecurangan di desa. Bisa jadi karena data yang tercatat di sistem pusat belum terperbarui sesuai kondisi terkini, atau belum memenuhi kriteria penetapan desil yang ditetapkan secara nasional. Kami pun mengimbau warga yang belum terdaftar untuk melengkapi data dan melaporkan ke kantor desa agar nantinya bisa diajukan pemutakhiran ke atas,” jelasnya.
Terkait fakta yang disampaikan warga mengenai adanya warga yang dianggap mampu namun menerima bantuan, Kepala Desa Nglebak menjelaskan bahwa penentuan layak atau tidak penerima tidak boleh dinilai berdasarkan penilaian pribadi atau pandangan mata saja. Kriteria penentuan penerima didasarkan pada indikator data yang sangat rinci dan terukur yang disusun oleh lembaga berwenang, bukan sekadar melihat punya kendaraan, berpenghasilan tetap, atau hal-hal permukaan lainnya.
“Kami sangat menghargai perhatian warga. Namun kita harus membedakan antara penilaian subjektif dengan data objektif yang menjadi dasar hukum penyaluran. Banyak hal yang tidak terlihat mata namun tercatat dalam data sosial ekonomi, dan sebaliknya. Jadi jangan sampai kesalahpahaman ini merusak nama baik dan kepercayaan terhadap kinerja perangkat desa yang sudah bekerja sebaik mungkin sesuai aturan yang ada,” tambahnya.
Pemerintah Desa Nglebak juga menyatakan siap membuka seluruh dokumen administrasi, daftar penerima, berkas pendukung, serta bukti dokumentasi lengkap kepada pihak berwenang maupun awak media guna membuktikan bahwa proses berjalan bersih, terbuka, dan taat aturan.
“Kami tidak menutup apa-apa. Semua berkas ada, semua catatan lengkap, semua bukti pengawasan dan dokumentasi tersedia. Kami siap diverifikasi kapan saja. Yang kami harapkan: fakta yang sebenarnya disampaikan, tuduhan yang tidak berdasar dihentikan, dan kita semua saling menjaga kebersamaan di desa ini,” tutup Kepala Desa Nglebak.
(Tim/Red)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar