Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Tersangka TPPO

Redaksi Pagi
2 Jul 2025 10:25
3 menit membaca

PASURUAN,RI- Upaya tegas dalam memberantas kejahatan lintas negara kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Pasuruan Kota. Melalui satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama empat CPMI yang hampir diberangkatkan melalui jalur udara dan laut ke negara tujuan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP H. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Petugas yang tengah melakukan patroli menghentikan sebuah kendaraan jenis Honda Brio bernopol L-1631-BBC yang dicurigai mengangkut CPMI secara ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat mendapati tiga orang CPMI beserta empat paspor wisata yang diduga kuat sebagai alat untuk memuluskan rencana pemberangkatan ke luar negeri. Pengemudi kendaraan berinisial MS (50), warga Kecamatan Nguling, mengakui bahwa dirinya sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan para CPMI kepada rekannya, MW (58), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.” Ujar Kapolres.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju lokasi pertemuan di Rest Area SPBU 54.671.38 Grati – Pasuruan, tepatnya di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati. Di lokasi tersebut, MW berhasil diamankan bersama satu unit mobil travel jenis Toyota Calya yang rencananya akan digunakan untuk mengantar para CPMI ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik perekrutan tenaga kerja secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan patroli intensif dan berhasil menggagalkan pemberangkatan ilegal tersebut.

Baca Juga Polresta Malang Kota Bersama Dinsos Beri Pendampingan Korban Asusila
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perekrutan para CPMI dilakukan sejak awal Juni 2025. CPMI menghubungi MS untuk meminta bantuan agar bisa bekerja di Malaysia. MS kemudian berkoordinasi dengan MW yang sudah memiliki pengalaman dalam mengurus keberangkatan pekerja secara ilegal. MW menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp10 juta per orang. MS menambahkan keuntungan pribadi sebesar Rp1 juta, sehingga para CPMI diminta membayar Rp11 juta per orang.” Ungkap Itpu Choirul.

Selanjutnya, paspor para CPMI diurus di Kantor Imigrasi Jember oleh MW. Dalam proses pengurusan, CPMI diarahkan untuk menyatakan bahwa pembuatan paspor bertujuan wisata agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah paspor terbit, MW mengirimkan dokumen tersebut ke MS melalui paket ekspedisi.

Para CPMI dijadwalkan berangkat pada Kamis pagi, 26 Juni 2025 pukul 06.00 WIB melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Batam, dan dari sana akan dilanjutkan dengan kapal feri ke Johor, Malaysia. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan aparat penegak hukum tepat waktu.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MW telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2022 dan telah memberangkatkan sekitar 50 pekerja migran secara ilegal dari berbagai daerah seperti Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Pamekasan, hingga Bima (NTT). MW memperoleh keuntungan Rp3 juta per orang, sedangkan MS mendapatkan Rp1 juta. Total keuntungan MW diperkirakan mencapai Rp150 juta.” Jelas Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:
1 unit mobil Honda Brio,
1 unit mobil Toyota Calya,
4 paspor wisata,
Tiket pesawat,
LBukti transfer pembayaran dari CPMI,
Serta ponsel milik tersangka untuk kepentingan digital forensik.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat :
Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 Tahun dan Denda 15 Miliyard ( mjb/tg)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x