Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Tersangka TPPO

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
  • visibility 210
  • print Cetak

PASURUAN,RI- Upaya tegas dalam memberantas kejahatan lintas negara kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Pasuruan Kota. Melalui satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama empat CPMI yang hampir diberangkatkan melalui jalur udara dan laut ke negara tujuan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP H. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Petugas yang tengah melakukan patroli menghentikan sebuah kendaraan jenis Honda Brio bernopol L-1631-BBC yang dicurigai mengangkut CPMI secara ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat mendapati tiga orang CPMI beserta empat paspor wisata yang diduga kuat sebagai alat untuk memuluskan rencana pemberangkatan ke luar negeri. Pengemudi kendaraan berinisial MS (50), warga Kecamatan Nguling, mengakui bahwa dirinya sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan para CPMI kepada rekannya, MW (58), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.” Ujar Kapolres.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju lokasi pertemuan di Rest Area SPBU 54.671.38 Grati – Pasuruan, tepatnya di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati. Di lokasi tersebut, MW berhasil diamankan bersama satu unit mobil travel jenis Toyota Calya yang rencananya akan digunakan untuk mengantar para CPMI ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik perekrutan tenaga kerja secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan patroli intensif dan berhasil menggagalkan pemberangkatan ilegal tersebut.

Baca Juga Polresta Malang Kota Bersama Dinsos Beri Pendampingan Korban Asusila
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perekrutan para CPMI dilakukan sejak awal Juni 2025. CPMI menghubungi MS untuk meminta bantuan agar bisa bekerja di Malaysia. MS kemudian berkoordinasi dengan MW yang sudah memiliki pengalaman dalam mengurus keberangkatan pekerja secara ilegal. MW menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp10 juta per orang. MS menambahkan keuntungan pribadi sebesar Rp1 juta, sehingga para CPMI diminta membayar Rp11 juta per orang.” Ungkap Itpu Choirul.

Selanjutnya, paspor para CPMI diurus di Kantor Imigrasi Jember oleh MW. Dalam proses pengurusan, CPMI diarahkan untuk menyatakan bahwa pembuatan paspor bertujuan wisata agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah paspor terbit, MW mengirimkan dokumen tersebut ke MS melalui paket ekspedisi.

Para CPMI dijadwalkan berangkat pada Kamis pagi, 26 Juni 2025 pukul 06.00 WIB melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Batam, dan dari sana akan dilanjutkan dengan kapal feri ke Johor, Malaysia. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan aparat penegak hukum tepat waktu.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MW telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2022 dan telah memberangkatkan sekitar 50 pekerja migran secara ilegal dari berbagai daerah seperti Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Pamekasan, hingga Bima (NTT). MW memperoleh keuntungan Rp3 juta per orang, sedangkan MS mendapatkan Rp1 juta. Total keuntungan MW diperkirakan mencapai Rp150 juta.” Jelas Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:
1 unit mobil Honda Brio,
1 unit mobil Toyota Calya,
4 paspor wisata,
Tiket pesawat,
LBukti transfer pembayaran dari CPMI,
Serta ponsel milik tersangka untuk kepentingan digital forensik.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat :
Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 Tahun dan Denda 15 Miliyard ( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 0819 Bersama Forkopimda Kota Pasuruan, Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual

    Dandim 0819 Bersama Forkopimda Kota Pasuruan, Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Tanggal 1 Oktober adalah hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Dimana pada tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Hari ini, tepatnya tanggal 1 Oktober 2021 Dandim 0819/Pasuruan, Letkol Inf Nyarman, M. Tr (Han) bersama dengan Forkopimda Kota Pasuruan mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 melalui Virtual di Ruang Rapat Kantor […]

  • Walikota Mojokerto, Adakan Pembinaan Untuk Menambah Peningkatan IKM dan UKM Kota Mojokerto

    Walikota Mojokerto, Adakan Pembinaan Untuk Menambah Peningkatan IKM dan UKM Kota Mojokerto

    • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Wali Kota Mojokerto ‘Ika Puspitasari’ mengajak Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk terus bangkit ditengah pandemi Covid – 19, salah satunya melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) dengan diadakannya pembinaan Pelaku Usaha Export Import dan Pelatihan Aplikasi Jatim Bejo bagi UKM di Kota Mojokerto, Selasa(11/5/21). […]

  • Kedatangan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Masyarakat  Kelurahan Karanganyar  Berharap Punya Sertifikat

    Kedatangan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Masyarakat Kelurahan Karanganyar Berharap Punya Sertifikat

    • calendar_month Sabtu, 22 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 267
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GATRA)  Kota Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kasi Penataan BPN Kota Pasuruan Siswanto  bersama Jajaranya meninjau secara langsung di Pemukiman bekas Kuburan Rebo yang  bertempat di Lingkungan RW I Kelurahan Karanganyar Panggungrejo Kota Pasuruan pada hari Jum’at, (21/05/2021). Kedatangan Tim GATRA tersebut di dampingi Lurah Karanganyar Supiyono, SH., bersama […]

  • STOP PERS

    STOP PERS

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Post Views: 469

  • IKIP PGRI Pontianak menduduki Peringkat 3 Nasional dari 10 Perguruan Tinggi PGRI Terbaik

    IKIP PGRI Pontianak menduduki Peringkat 3 Nasional dari 10 Perguruan Tinggi PGRI Terbaik

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 696
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – IKIP PGRI Pontianak menduduki Peringkat 3 Nasional dari 10 Perguruan Tinggi PGRI Terbaik. IKIP PGRI Pontianak menduduki Peringkat 3 Nasional dari 10 Perguruan Tinggi PGRI Terbaik. Alhamdulillah, IKIP PGRI Pontianak menduduki Peringkat 3 Nasional dari 10 Perguruan Tinggi PGRI Terbaik ( Versi Webometrics Juli 2021 ). Dilansir laman Webometrics, ada 4 indikator […]

  • Sinergi polisi bersama warga di Polres Landak

    jalan Aman Sinergi Polisi dan Warga, Patroli Malam Berdan Humanis

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    jalan Aman Sinergi Polisi dan Warga, Patroli Malam Berdan Humanis   POLSEK AIR BESAR, RI – POLRES LANDAK – POLDA KALBAR – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, jajaran Kepolisian bersama warga melaksanakan patroli malam yang berlangsung penuh keakraban. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa malam (3/2/2026) dan mendapat sambutan yang sangat baik […]

expand_less