Breaking News
light_mode
Trending Tags

Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 112
  • print Cetak

SURABAYA, RI- Diawali pengaduan Alain Tandiwijaya (49), anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers PJI) kepada Ketua umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori. Alain mengeluhkan kehilangan matanya alias buta usai menjalani operasi mata oleh oknum dokter RSMM (Rumah Sakit Mata Masyarakat) Jawa Timur.

Dari berbagai alat bukti yang ditunjukkan; rekam medis RSMM (4/6/2025), hingga surat keterangan dokter mata JEC (24/12/2025) dan penjelasan serta pernyataan tertulis Alain, dikuatkan Saksi, tampak rantai dugaan kesalahan berat medis yang berujung pada kebutaan permanen.

Rabu 24/12/2025, Ketua Umum PJI itu menghubungi jajaran Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM PJI), Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia dan anggotanya, Dr. Agus Prasetyo, SH. MH.
“Saya percayakan pendampingan Hukum kepada Doktor Doktor Hukum di jajaran Depkumham PJI ini untuk melaporkan dugaan perbuatan pidananya ke Polda Jatim dan melakukan pendampingan Hukum pada Korban”, ujar penyandang Kompetensi Wartawan Utama itu.
.
Lugas tanpa bertele tele, Jum’at 26/12 Dr. Didi Sungkono dan kawan kawan telah melaporkan oknum dokter RSMM Jatim, dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan menjerat pasal 360 ayat (1) KUHP (kealpaan yang menyebabkan luka berat, ancaman 5 tahun penjara) serta Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena dilakukan dalam menjalankan profesi, dengan konsekuensi penambahan 1/3 ancaman pidana dan pencabutan hak menjalankan profesi.
Selain itu diterapkan dugaan pidana khusus berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 dan 440), serta UU Perlindungan Konsumen dan UU Praktik Kedokteran, khususnya terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan (informed consent).

Untuk dapat dicapainya kepastian Hukum dan Keadilan bagi korban, Ketua Umum PJI menyampaikan harapan kuat kepada semua pihak berkompeten;

“Aparat penegak hukum Penyidik Polda Jatim dan nantinya Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim serta Majelis Hakim yang menyidangkan, saya harap bekerja tegas, lugas dan menjunjung tinggi kepastian Hukum serta nilai nilai keadilan”.

“Saya minta Kapolda Jatim, Direktur Kriminal Umum dan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim memberi atensi pada kasus ini. Penyidik saya minta tegas lugas melakukan lidik, menerbitkan SPDP, melakukan penyidikan dan segera menetapkan Tersangka serta melakukan penahanan dan melimpahkan ke Kejaksaan”.

“Mohon maaf, sepengetahuan saya dan pengalaman puluhan tahun di lapangan, tanpa diatensi Pimpinan, arah kasus bisa “belepotan” kemana mana dan bisa “molor” tanpa kepastian waktu. Ini koreksi untuk Kepolisian RI, khususnya para Penyidik dan atasan Penyidik”.

“Negara tak boleh absen. MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) wajib bersikap tegas sesuai tupoksinya. Demikian pula Menteri Kesehatan sebagai penanggung jawab sistem layanan kesehatan Nasional, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai otoritas profesi tertinggi, serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagai penjaga integritas etik, memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang tidak terpisahkan sesuai tupoksi masing masing”. Demikian pula PERSI Jatim sebagai organisasi Rumah Sakit.

“Kasus dugaan kelalaian medis yang menyeret dr. Pardana dan RS Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ini tidak boleh dipersempit sebagai urusan individu semata. Ini ujian serius terhadap sistem layanan kesehatan dan tanggung jawab Rumah Sakit, serta ketegasan Penegak Hukum. RSMM Jatim wajib bertanggung jawab dan tidak bersembunyi”.

“Ketika sebuah tindakan medis berujung pada laporan pidana dan dokumen keterangan medis baru diterbitkan bertahun-tahun (5 tahun) kemudian, dan dokter yang seharusnya bertanggung jawab hanya memberi alasan enteng, ‘kegagalan karena autoimun’ (catatan: Itupun tidak ditulis di Keterangan Medis), publik berhak bertanya, apa yang sebenarnya terjadi?, siapa mengetahui apa?, sejak kapan?, dan tindakan apa yang telah atau justru tidak dilakukan?”.

“Manajemen rumah sakit tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif. Keadilan medis hanya bermakna jika transparansi dan tanggung jawab ditegakkan secara nyata. Kasus Alain ini harus menjadi alarm keras. Bukan untuk menjatuhkan, namun justru untuk menyelamatkan martabat profesi dokter dan Rumah Sakit. Profesi mulia hancur ketika kesalahan ini dibiarkan dan korban dipaksakan diam”.

“Untuk ini saya sedang mengirimkan surat konfirmasi/klarifikasi resmi kepada Direktur RSMM Jatim dan dr. Pardana Dwiputra, Sp.M.. Saya harap ditanggapi serius. Kami juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers atas tulisan ini”, demikian disampaikan Ketua Umum PJI panjang lebar di Grup Whatsapp PJI.

Pernyataan keras Dr. Didi Sungkono, “Alain ini korban ketidak professionalan oknum dokter spesialis mata. Akibatnya cacat permanen, buta seumur hidup, menanggung duka dan nestapa seumur hidupnya, dan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’. Oknum dokter seperti ini harus dihukum berat dan dipecat, biar tidak merugikan masyarakat. Rumah sakit juga tidak boleh berpangku tangan. Wajib bertanggung jawab. “Ada pelanggaran serius terhadap hak atas informasi (Informed Consent). Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal”, tegas Doktor Hukum itu.

Kronologis singkat kejadian didapat dari Surat Pernyataan resmi Korban Alain Tandiwijaya. Pada Agustus 2020 korban menjalani operasi katarak yang sukses di RSMM Jatim. Setelah itu korban diyakinkan oleh dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis. diyakinkan dokter bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil.

Faktanya paskah operasi, justru korban mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah-muntah, mata juling, meradang, dan divonis mengalami kerusakan bola mata permanen. Terhadap korban tidak dilakukan upaya medis darurat penyelamatan, bahkan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’.

Kecurigaan korban muncul ketika mendapatkan dokumen medis tertulis dari RSMM Jatim pada 4 Juni 2025 yang ditandatangani dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai autoimun, dan korban juga memang tidak pernah menerima hasil laboratorium terkait itu.

CATATAN REDAKSI: Garis besar artikel ini disampaikan Ketua umum PJI, Hartanto Boechori di Grup Whatsapp PJI, Senin 5/1/2026.

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Patuh Kapuas 2025 Digelar, Polisi Kubu Raya Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

    Operasi Patuh Kapuas 2025 Digelar, Polisi Kubu Raya Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Polres Kubu Raya menerjunkan sebanyak 40 personel gabungan untuk menggelar Operasi Patuh Kapuas 2025 yang berlangsung serentak selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dalam dua hari pertama pelaksanaan, petugas telah melakukan penindakan berupa tilang manual terhadap […]

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Pontianak Berikan Santunan Pendidikan kepada Anak Korban Laka Lantas

    Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Pontianak Berikan Santunan Pendidikan kepada Anak Korban Laka Lantas

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Foto : Kegiatan Polresta Pontianak memberikan santunan pendidik kepada anak laka lantas PONTIANAk, RI – Polda Kalbar – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polresta Pontianak melalui Satuan Lalu Lintas memberikan santunan pendidikan kepada anak-anak korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2026. Kegiatan penuh makna ini dilaksanakan di Aula SMK Negeri 8 […]

  • Api Lalap Rumah Kosong di Komplek Fortuna Golden Kubu Raya

    Api Lalap Rumah Kosong di Komplek Fortuna Golden Kubu Raya

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 317
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Sebuah rumah di Komplek Fortuna Golden, Jalan Raya Desa Kapur, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya hangus terbakar. Hasil penyelidikan dari petugas Polsek Sungai Raya, rumah tersebut merupakan rumah singgah milik seorang perempuan berinisial SI (40) warga Komyos Soedarso Pontianak Barat. Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi […]

  • Petani Luas Bertahan Di Tengah Gempuran Alih Fungsi Lahan

    Petani Luas Bertahan Di Tengah Gempuran Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 303
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Ratusan hektar lahan persawahan di Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu terpaksa beralih fungsi yang dulunya lahan  tanaman padi kini beralih fungsi menjadi tanaman jagung. Hal ini disebabkan hampir seluruh aliran irigasi dan Daerah Persawahan Tertimbun matrial pasir dan batu. Menurut Bapak Asnawi salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Luas ketika dihubungi melalui telepon terkait alih […]

  • Cuan Haram di Balik Pintu Kamar: Pengedar Sabu Asal Sungai Kakap Diringkus Polisi

    Cuan Haram di Balik Pintu Kamar: Pengedar Sabu Asal Sungai Kakap Diringkus Polisi

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Ruang gerak pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya kian menyempit. Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus seorang pemuda berinisial DI alias AM (23), yang diduga kuat sebagai motor peredaran sabu di Kecamatan Sungai Kakap. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu ini merupakan respons cepat kepolisian […]

  • Bupati Lampura Adakan Kegiatan Nuzulul Qur’an Serta Beri Order Pertama Kepada Awak Media

    Bupati Lampura Adakan Kegiatan Nuzulul Qur’an Serta Beri Order Pertama Kepada Awak Media

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Kegiatan Silaturahmi dan Nuzulul Qur’an 1443 Hijriah yang di gelar di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara pada Senin (18/4/2022) yang dilakukan secara tertutup menjadi order pertama bagi Awak Media yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten setempat. Order atau Publikasi yang didapat dari […]

expand_less