Breaking News
light_mode
Trending Tags

Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 97
  • print Cetak

SURABAYA, RI- Diawali pengaduan Alain Tandiwijaya (49), anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers PJI) kepada Ketua umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori. Alain mengeluhkan kehilangan matanya alias buta usai menjalani operasi mata oleh oknum dokter RSMM (Rumah Sakit Mata Masyarakat) Jawa Timur.

Dari berbagai alat bukti yang ditunjukkan; rekam medis RSMM (4/6/2025), hingga surat keterangan dokter mata JEC (24/12/2025) dan penjelasan serta pernyataan tertulis Alain, dikuatkan Saksi, tampak rantai dugaan kesalahan berat medis yang berujung pada kebutaan permanen.

Rabu 24/12/2025, Ketua Umum PJI itu menghubungi jajaran Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM PJI), Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia dan anggotanya, Dr. Agus Prasetyo, SH. MH.
“Saya percayakan pendampingan Hukum kepada Doktor Doktor Hukum di jajaran Depkumham PJI ini untuk melaporkan dugaan perbuatan pidananya ke Polda Jatim dan melakukan pendampingan Hukum pada Korban”, ujar penyandang Kompetensi Wartawan Utama itu.
.
Lugas tanpa bertele tele, Jum’at 26/12 Dr. Didi Sungkono dan kawan kawan telah melaporkan oknum dokter RSMM Jatim, dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan menjerat pasal 360 ayat (1) KUHP (kealpaan yang menyebabkan luka berat, ancaman 5 tahun penjara) serta Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena dilakukan dalam menjalankan profesi, dengan konsekuensi penambahan 1/3 ancaman pidana dan pencabutan hak menjalankan profesi.
Selain itu diterapkan dugaan pidana khusus berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 dan 440), serta UU Perlindungan Konsumen dan UU Praktik Kedokteran, khususnya terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan (informed consent).

Untuk dapat dicapainya kepastian Hukum dan Keadilan bagi korban, Ketua Umum PJI menyampaikan harapan kuat kepada semua pihak berkompeten;

“Aparat penegak hukum Penyidik Polda Jatim dan nantinya Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim serta Majelis Hakim yang menyidangkan, saya harap bekerja tegas, lugas dan menjunjung tinggi kepastian Hukum serta nilai nilai keadilan”.

“Saya minta Kapolda Jatim, Direktur Kriminal Umum dan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim memberi atensi pada kasus ini. Penyidik saya minta tegas lugas melakukan lidik, menerbitkan SPDP, melakukan penyidikan dan segera menetapkan Tersangka serta melakukan penahanan dan melimpahkan ke Kejaksaan”.

“Mohon maaf, sepengetahuan saya dan pengalaman puluhan tahun di lapangan, tanpa diatensi Pimpinan, arah kasus bisa “belepotan” kemana mana dan bisa “molor” tanpa kepastian waktu. Ini koreksi untuk Kepolisian RI, khususnya para Penyidik dan atasan Penyidik”.

“Negara tak boleh absen. MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) wajib bersikap tegas sesuai tupoksinya. Demikian pula Menteri Kesehatan sebagai penanggung jawab sistem layanan kesehatan Nasional, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai otoritas profesi tertinggi, serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagai penjaga integritas etik, memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang tidak terpisahkan sesuai tupoksi masing masing”. Demikian pula PERSI Jatim sebagai organisasi Rumah Sakit.

“Kasus dugaan kelalaian medis yang menyeret dr. Pardana dan RS Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ini tidak boleh dipersempit sebagai urusan individu semata. Ini ujian serius terhadap sistem layanan kesehatan dan tanggung jawab Rumah Sakit, serta ketegasan Penegak Hukum. RSMM Jatim wajib bertanggung jawab dan tidak bersembunyi”.

“Ketika sebuah tindakan medis berujung pada laporan pidana dan dokumen keterangan medis baru diterbitkan bertahun-tahun (5 tahun) kemudian, dan dokter yang seharusnya bertanggung jawab hanya memberi alasan enteng, ‘kegagalan karena autoimun’ (catatan: Itupun tidak ditulis di Keterangan Medis), publik berhak bertanya, apa yang sebenarnya terjadi?, siapa mengetahui apa?, sejak kapan?, dan tindakan apa yang telah atau justru tidak dilakukan?”.

“Manajemen rumah sakit tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif. Keadilan medis hanya bermakna jika transparansi dan tanggung jawab ditegakkan secara nyata. Kasus Alain ini harus menjadi alarm keras. Bukan untuk menjatuhkan, namun justru untuk menyelamatkan martabat profesi dokter dan Rumah Sakit. Profesi mulia hancur ketika kesalahan ini dibiarkan dan korban dipaksakan diam”.

“Untuk ini saya sedang mengirimkan surat konfirmasi/klarifikasi resmi kepada Direktur RSMM Jatim dan dr. Pardana Dwiputra, Sp.M.. Saya harap ditanggapi serius. Kami juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers atas tulisan ini”, demikian disampaikan Ketua Umum PJI panjang lebar di Grup Whatsapp PJI.

Pernyataan keras Dr. Didi Sungkono, “Alain ini korban ketidak professionalan oknum dokter spesialis mata. Akibatnya cacat permanen, buta seumur hidup, menanggung duka dan nestapa seumur hidupnya, dan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’. Oknum dokter seperti ini harus dihukum berat dan dipecat, biar tidak merugikan masyarakat. Rumah sakit juga tidak boleh berpangku tangan. Wajib bertanggung jawab. “Ada pelanggaran serius terhadap hak atas informasi (Informed Consent). Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal”, tegas Doktor Hukum itu.

Kronologis singkat kejadian didapat dari Surat Pernyataan resmi Korban Alain Tandiwijaya. Pada Agustus 2020 korban menjalani operasi katarak yang sukses di RSMM Jatim. Setelah itu korban diyakinkan oleh dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis. diyakinkan dokter bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil.

Faktanya paskah operasi, justru korban mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah-muntah, mata juling, meradang, dan divonis mengalami kerusakan bola mata permanen. Terhadap korban tidak dilakukan upaya medis darurat penyelamatan, bahkan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’.

Kecurigaan korban muncul ketika mendapatkan dokumen medis tertulis dari RSMM Jatim pada 4 Juni 2025 yang ditandatangani dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai autoimun, dan korban juga memang tidak pernah menerima hasil laboratorium terkait itu.

CATATAN REDAKSI: Garis besar artikel ini disampaikan Ketua umum PJI, Hartanto Boechori di Grup Whatsapp PJI, Senin 5/1/2026.

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Warga Lambar Giham Sukamaju Dan Bakhu Positif Covid-19 Warga Jangan Panik

    2 Warga Lambar Giham Sukamaju Dan Bakhu Positif Covid-19 Warga Jangan Panik

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah merilis data terbaru Covid-19, hasilnya untuk Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bertambah dari 2 warga positif menjadi 4. Terkait kebenaran berita tersebut, Bupati Lambar, Parosil Mabsus membenarkan. Diungkapkan, bahwa dirinya telah instruksikan Dinas Kesehatan untuk memberikan penanganan khusus kepada kedua warga yang dinyatakan positif tersebut. Selanjutnya, ia meminta […]

  • Pemkot Cimahi Raih 2 Penghargaan Satu Data Jabar Award Tahun 2024

    Pemkot Cimahi Raih 2 Penghargaan Satu Data Jabar Award Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, – Pemerintah Daerah Kota Cimahi memperoleh 2 penghargaan di ajang Satu Data Jabar Awards (SDJA) 2024 dengan meraih Juara 1 dalam kategori Tata Kelola Data Geospasial dan kategori Perencanaan Data Statistik Sektoral Terbaik di Provinsi Jawa Barat. Penghargaan ini diberikan dalam acara Festival Literasi Digital (Viral) Jawa Barat 2024, yang diadakan oleh Dinas […]

  • Kali Lamong Meluap, Koramil Dawarblandong Bareng BPBD, Perangkat Desa Hingga Relawan Siaga & Aktif Patroli    

    Kali Lamong Meluap, Koramil Dawarblandong Bareng BPBD, Perangkat Desa Hingga Relawan Siaga & Aktif Patroli    

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Koramil 0815/08 Dawarblandong Kodim 0815/Mojokerto bersama Forkopimcam BPBD, Perangkat Desa dan Potensi Relawan aktif patroli memantau arus Sungai Lamong yang akhir–akhir ini menunjukan peningkatan debit air hingga mengakibatkan banjir di beberapa desa di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pantauan di lapangan, tampak Danramil 0815/08 Dawarblandong Kapten Inf Benny Irawan, A.Md., turun […]

  • Berusaha Bunuh Diri Pelajar Nekat Lompat Dari Jembatan

    Berusaha Bunuh Diri Pelajar Nekat Lompat Dari Jembatan

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Siswa Pelajar disalah satu SMA di Kota Mojokerto ingin mengakhiri hidupnya terjun dari Jembatan Rejoto Kota Mojokerto, beruntung nyawa gadis ini masih bisa diselamatkan, Minggu (25/10/20). Kapolsek Prajurit Kulon Kompol M. Sulkan, setelah bertemu Awak Media menyampaikan, Remaja ini yang berinisial DF (18) adalah Siswa SMA Kelas XII merupakan warga Kecamatan […]

  • Kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Di Kabupaten Sumenep Yang Menyisir Sejumlah Santri Tidak Tepat Sasaran

    Kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Di Kabupaten Sumenep Yang Menyisir Sejumlah Santri Tidak Tepat Sasaran

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 400
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Program Bupati Sumenep dalam upaya meningkatkan indeks pembangunan pemuda melalui Pemberdayaan Wirausaha tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan mutu kualiatas dan skil Pemuda Sumenep menghadapi globalisasi dan digitalisasi di segala sektor. Melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga (Disparbudpora) kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda tersebut menyisir sejumlah Santri dan Mantan Santri yang berada di […]

  • Giat Ngamen Coin Peduli POOS Nganjuk Tembus Jutaan Penyumbang

    Giat Ngamen Coin Peduli POOS Nganjuk Tembus Jutaan Penyumbang

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Dalam rangka untuk membantu mereka warga miskin yang mengalami keterbelakangan fisik POOS (Persatuan Orang Orang Sosial) Nganjuk yang tergabung dari LSM, Media dan Orang-Orang Sosial sekitar Nganjuk adakan kegiatan Ngamen bersama Jilid 2, di Perempatan Ploso Kota Nganjuk. Acara yang di gelar mulai jam 7 hingga jam 12 siang ini terkumpul dana […]

expand_less