Breaking News
light_mode
Trending Tags

Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 73
  • print Cetak

SURABAYA, RI- Diawali pengaduan Alain Tandiwijaya (49), anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers PJI) kepada Ketua umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori. Alain mengeluhkan kehilangan matanya alias buta usai menjalani operasi mata oleh oknum dokter RSMM (Rumah Sakit Mata Masyarakat) Jawa Timur.

Dari berbagai alat bukti yang ditunjukkan; rekam medis RSMM (4/6/2025), hingga surat keterangan dokter mata JEC (24/12/2025) dan penjelasan serta pernyataan tertulis Alain, dikuatkan Saksi, tampak rantai dugaan kesalahan berat medis yang berujung pada kebutaan permanen.

Rabu 24/12/2025, Ketua Umum PJI itu menghubungi jajaran Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM PJI), Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia dan anggotanya, Dr. Agus Prasetyo, SH. MH.
“Saya percayakan pendampingan Hukum kepada Doktor Doktor Hukum di jajaran Depkumham PJI ini untuk melaporkan dugaan perbuatan pidananya ke Polda Jatim dan melakukan pendampingan Hukum pada Korban”, ujar penyandang Kompetensi Wartawan Utama itu.
.
Lugas tanpa bertele tele, Jum’at 26/12 Dr. Didi Sungkono dan kawan kawan telah melaporkan oknum dokter RSMM Jatim, dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan menjerat pasal 360 ayat (1) KUHP (kealpaan yang menyebabkan luka berat, ancaman 5 tahun penjara) serta Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena dilakukan dalam menjalankan profesi, dengan konsekuensi penambahan 1/3 ancaman pidana dan pencabutan hak menjalankan profesi.
Selain itu diterapkan dugaan pidana khusus berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 dan 440), serta UU Perlindungan Konsumen dan UU Praktik Kedokteran, khususnya terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan (informed consent).

Untuk dapat dicapainya kepastian Hukum dan Keadilan bagi korban, Ketua Umum PJI menyampaikan harapan kuat kepada semua pihak berkompeten;

“Aparat penegak hukum Penyidik Polda Jatim dan nantinya Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim serta Majelis Hakim yang menyidangkan, saya harap bekerja tegas, lugas dan menjunjung tinggi kepastian Hukum serta nilai nilai keadilan”.

“Saya minta Kapolda Jatim, Direktur Kriminal Umum dan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim memberi atensi pada kasus ini. Penyidik saya minta tegas lugas melakukan lidik, menerbitkan SPDP, melakukan penyidikan dan segera menetapkan Tersangka serta melakukan penahanan dan melimpahkan ke Kejaksaan”.

“Mohon maaf, sepengetahuan saya dan pengalaman puluhan tahun di lapangan, tanpa diatensi Pimpinan, arah kasus bisa “belepotan” kemana mana dan bisa “molor” tanpa kepastian waktu. Ini koreksi untuk Kepolisian RI, khususnya para Penyidik dan atasan Penyidik”.

“Negara tak boleh absen. MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) wajib bersikap tegas sesuai tupoksinya. Demikian pula Menteri Kesehatan sebagai penanggung jawab sistem layanan kesehatan Nasional, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai otoritas profesi tertinggi, serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagai penjaga integritas etik, memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang tidak terpisahkan sesuai tupoksi masing masing”. Demikian pula PERSI Jatim sebagai organisasi Rumah Sakit.

“Kasus dugaan kelalaian medis yang menyeret dr. Pardana dan RS Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ini tidak boleh dipersempit sebagai urusan individu semata. Ini ujian serius terhadap sistem layanan kesehatan dan tanggung jawab Rumah Sakit, serta ketegasan Penegak Hukum. RSMM Jatim wajib bertanggung jawab dan tidak bersembunyi”.

“Ketika sebuah tindakan medis berujung pada laporan pidana dan dokumen keterangan medis baru diterbitkan bertahun-tahun (5 tahun) kemudian, dan dokter yang seharusnya bertanggung jawab hanya memberi alasan enteng, ‘kegagalan karena autoimun’ (catatan: Itupun tidak ditulis di Keterangan Medis), publik berhak bertanya, apa yang sebenarnya terjadi?, siapa mengetahui apa?, sejak kapan?, dan tindakan apa yang telah atau justru tidak dilakukan?”.

“Manajemen rumah sakit tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif. Keadilan medis hanya bermakna jika transparansi dan tanggung jawab ditegakkan secara nyata. Kasus Alain ini harus menjadi alarm keras. Bukan untuk menjatuhkan, namun justru untuk menyelamatkan martabat profesi dokter dan Rumah Sakit. Profesi mulia hancur ketika kesalahan ini dibiarkan dan korban dipaksakan diam”.

“Untuk ini saya sedang mengirimkan surat konfirmasi/klarifikasi resmi kepada Direktur RSMM Jatim dan dr. Pardana Dwiputra, Sp.M.. Saya harap ditanggapi serius. Kami juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers atas tulisan ini”, demikian disampaikan Ketua Umum PJI panjang lebar di Grup Whatsapp PJI.

Pernyataan keras Dr. Didi Sungkono, “Alain ini korban ketidak professionalan oknum dokter spesialis mata. Akibatnya cacat permanen, buta seumur hidup, menanggung duka dan nestapa seumur hidupnya, dan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’. Oknum dokter seperti ini harus dihukum berat dan dipecat, biar tidak merugikan masyarakat. Rumah sakit juga tidak boleh berpangku tangan. Wajib bertanggung jawab. “Ada pelanggaran serius terhadap hak atas informasi (Informed Consent). Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal”, tegas Doktor Hukum itu.

Kronologis singkat kejadian didapat dari Surat Pernyataan resmi Korban Alain Tandiwijaya. Pada Agustus 2020 korban menjalani operasi katarak yang sukses di RSMM Jatim. Setelah itu korban diyakinkan oleh dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis. diyakinkan dokter bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil.

Faktanya paskah operasi, justru korban mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah-muntah, mata juling, meradang, dan divonis mengalami kerusakan bola mata permanen. Terhadap korban tidak dilakukan upaya medis darurat penyelamatan, bahkan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’.

Kecurigaan korban muncul ketika mendapatkan dokumen medis tertulis dari RSMM Jatim pada 4 Juni 2025 yang ditandatangani dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai autoimun, dan korban juga memang tidak pernah menerima hasil laboratorium terkait itu.

CATATAN REDAKSI: Garis besar artikel ini disampaikan Ketua umum PJI, Hartanto Boechori di Grup Whatsapp PJI, Senin 5/1/2026.

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bersama Forkopimda Kabupaten Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar Pembagian Bansos Malam Ini

    Kapolres Bersama Forkopimda Kabupaten Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar Pembagian Bansos Malam Ini

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Kapolres Nganjuk AKBP. Harviadhi  merespon cepat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan kepada seluruh Polda dan Polres se-Indonesia untuk menggelar Apel dengan dilanjutkan melakukan patroli skala besar pembagian bantuan sosial (bansos), nanti malam, ke masyarakat, Jumat(23/07/2021) Acara patroli skala besar dan pembagian bantuan sosial (bansos) terlebih dahulu di laksanakan apel […]

  • Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Perlindungan Masyarakat

    Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Perlindungan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Jum’at malam (12/12/2025) semua jajaran personil LINMAS Desa Mlirip berkumpul dalam acara penguatan dan peningkatan kapasitas perlindungan masyarakat (LINMAS). Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Mlirip Ir.PURWANTO, NL.P , Sekretaris Desa Mlirip Hanim Faizah , Babinsa Mlirip Hari S , Bhabinkamtibmas Mlirip Wisnu P , Ketua KIM Mlirip Mandiri Adil Sejahtera […]

  • SMK N 2 Tuban Menggelar SMEKDA Shine Job Fair /Job Matching 2023

    SMK N 2 Tuban Menggelar SMEKDA Shine Job Fair /Job Matching 2023

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Tuban,RI – Menggelar job Fair atau Job Macing 2023 , SMKN 2 Tuban  permudah untuk  rekrut siswa lulusan untuk berwirausaha . Dengan mengusung tema ” Melaju Bersama BKK Jawa Timur Mewujudkan Kolaborasi Sinergis Stakeholder Terkait Dalam Pengembangan Pendidikan Vokasi Dengan Dunia Industri , Dunia Usaha dan Dunia Kerja.” . Menghadirkan Stakeholder juga dunia industri antara […]

  • Irwasum Polri Support Satgas Covid-19 Kota Blitar Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Blitar

    Irwasum Polri Support Satgas Covid-19 Kota Blitar Dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Blitar

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    BLITAR – RI, Irwasum Polri Komjen Drs. Agung Budi Maryoto,M.Si., melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kota Blitar, Kamis (19/08/2021). Rombongan Irwasum Polri tiba di Kota Blitar pukul 13.00 WIB dan langsung di sambut Forkopimda Kota Blitar di Tempat Isolasi Terpusat Kota Blitar. Komjen Drs. Agung Budi Maryoto,M.Si., bersama Rombongan dari Mabes Polri dan Rombongan PJU Polda […]

  • Terus Berlanjut, Pemkab Gresik Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh DAK PPKT Tahun 2025 Segera Dilaksanakan di Desa Campurejo

    Terus Berlanjut, Pemkab Gresik Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh DAK PPKT Tahun 2025 Segera Dilaksanakan di Desa Campurejo

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Foto Pemkab Gresik Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh DAK PPKT Tahun 2025 Segera Dilaksanakan di Desa Campurejo. (Kom) Gresik, RI – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam menata kawasan permukiman kumuh terus berlanjut. Melalui Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT). Setelah Desa Randuboto Kecamatan Sidayu, kini penataan kawasan permukiman kumuh akan dilaksanakan di […]

  • Polkes 05.09.16 Dim 0819 Gencarkan Vaksinasi Mobile

    Polkes 05.09.16 Dim 0819 Gencarkan Vaksinasi Mobile

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 274
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Tubuh seseorang yang telah disuntikkan Vaksin, akan merangsang antibodi untuk belajar dan mengenali virus yang telah dilemahkan tersebut. Dengan demikian, tubuh akan mengenai virus dan mengurang risiko terpapar. Kodim 0819 Pasuruan beberapa hari terakhir menggelar kegiatan Vaksinasi Mobile dibeberapa tempat diantaranya di Area Parkir Masjid Agung AL Anwar Kota Pasuruan. Kegiatan Vaksinasi […]

expand_less