Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Dan Narkoba Di Wilayah Kabupaten Pasuruan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
  • visibility 230
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Polres Pasuruan berhasil menangkap 22 orang Tersangka kasus Judi Konvensional dan Online. Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, para Pelaku ditangkap saat Petugas melakukan Operasi Pemberantasan Judi di sejumlah lokasi di wiayah hukum Polres Pasuruan.

“Sejak bulan Agustus 2022 kami melaksanakan Operasi pemberantasan Perjudian di Daerah Hukum Polres Pasuruan guna menindak lanjuti perintah langsung dari Bapak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas Perjudian Online atau pun konvensional. Kami langsung bertindak cepat untuk membongkar praktek perjudian dan berhasil mengamankan 22 Tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda juga dengan modus yang berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan,” terang AKBP Bayu, pada Senin (12/09/22).

“Untuk kasus Judi Konvensional ditemukan 9 kasus dengan 20 orang Tersangka, sedangkan untuk Judi Online ditemukan 2 kasus dengan 2 orang Tersangka,” sambung Kapolres.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasuruan di dampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Kasi Humas, Kapolsek, dan para Kanit Reskrim Polres Pasuruan dalam Press Release yang digelar pada pukul 08.30 WIB usai dilaksanakan kegiatan Apel pagi jam pimpinan, bertempat di Halaman Joglo Polres Pasuruan.

“Dari hasil penangkapan para Tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menyita barang bukti yakni,

– 6 (enam) buah Bola Judi dan Uang Tunai sebesar Rp. 3.603.000,- (tiga juta enam ratus tiga rupiah).

– 3 (tiga) buah Kantong Dakon.

– 3 (tiga) buah Lembar Tombokan.

– 2 (dua) buah Alas untuk duduk,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) Tahun penjara atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Berikutnya dalam rangka melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap 26 kasus dan berhasil mengamankan 40 tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan pil ekstasi (Koplo).

Para Tersangka yakni pria berinisial WE dan TH warga Kecamatan Gempol, AF warga Kecamatan Sukorejo, dan TSW warga Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang.

Kapolres Pasuruan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan mulai tanggal 22 Agustus hingga 02 September 2022 dengan TKP di wilayah Kecamatan Pandaan.

“Penangkapan pertama berhasil dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan di wilayah Kecamatan Pandaan, kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditemukan TKP kedua yakni di wilayah Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan, berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat total 403,78 gram, dan Pil ekstasi (Koplo) logo Y sejumlah 4.234 butir.

Para Tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) JO Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No.35 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana minimal 8 tahun atau maksimal seumur hidup dan pidana penjara paling lama 15 tahun. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Rasa Aman, Babinsa 1204 – 20 / Jangkang Melaksanakan Pengamanan Shalat Idul Fitri.

    Ciptakan Rasa Aman, Babinsa 1204 – 20 / Jangkang Melaksanakan Pengamanan Shalat Idul Fitri.

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Sanggau – Radar Indonesia- Babinsa 1204 – 20 / Jangkang Praka Boy Trial melaksanakan PAM pengamanan Shalat Idul Fitri 1445 H, bertempat di halaman Lapangan Sepak Bola Rawa jenger Desa. balai sebut Kec.Jangkang Kab. Sanggau.Rabu(10/04/2024) Dengan adanya kehadiran kami selaku aparat di tengah masyarakat diharapkan bisa mempererat hubungan antara TNI-POLRI dan masyarakat serta bisa memberikan […]

  • Babinsa Koramil 0819/01 Kota Dampingi Vaksinasi Cegah PMK

    Babinsa Koramil 0819/01 Kota Dampingi Vaksinasi Cegah PMK

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pemerintah tengah gencar memberantas adanya wabah virus akut Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang tersebar di berbagai daerah. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tergolong penyakit menular yang rentan menyerang pada hewan berkuku belah/genap seperti halnya sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan ternak lainnya. Pencegahan penularan PMK […]

  • Gerakan Kampanye Sekolah Sehat

    Gerakan Kampanye Sekolah Sehat

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Pemerintah Kota Cimahi kembali menegaskan komitmennya dalam membentuk generasi sehat dan berkarakter melalui kegiatan Gerakan Kampanye Sekolah Sehat 2025 yang digelar di SD Negeri 4 Cibeber, Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Kegiatan tersebut dihadiri ratusan siswa dari SDN Cibeber 1, 2, 3, dan 4.Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pangan dan Pertanian Kota […]

  • Polda Kalbar Tegaskan Bahwa Penanganan Kasus PT Ihya Tour dan Travel Dilakukan Secara Profesional

    Polda Kalbar Tegaskan Bahwa Penanganan Kasus PT Ihya Tour dan Travel Dilakukan Secara Profesional

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    PONTANAK ,KALBAR,RI – Menanggapi isu yang berkembang di media terhadap penanganan perkara PT. Ihya Tour, Kabidhumas Polda Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses hukum sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Selasa (27/5). “Perlu diketahui bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung. Saat ini Penyidik telah melengkapi Berkas Perkara sesuai petunjuk jaksa dan […]

  • Ucapan Atas Pelantikan Kepala Desa Bareng Kecamatan Sekar

    Ucapan Atas Pelantikan Kepala Desa Bareng Kecamatan Sekar

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Post Views: 460

  • Siap Beroperasi, Bupati Gresik Sosialisasikan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026 Kepada Orang Tua dan Calon Siswa

    Siap Beroperasi, Bupati Gresik Sosialisasikan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026 Kepada Orang Tua dan Calon Siswa

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Foto Aula Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik (kom) Gresik, RI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar sosialisasi Sekolah Rakyat tahun ajaran 2025/2026. Sosialisasi digelar di Aula Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Kamis (3/7/2025). Sosialisasi yang dibuka Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, didampingi Asisten I dan Kepala Dinas Sosial, tersebut […]

expand_less