MAGETAN – RI, Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman Miras dari Wilayah Jawa Tengah ke Jawa Timur, akhirnya pihak Polres Magetan amankan satu unit truk saat melintas di Wilayah Hukum Polres Magetan.
Truk berisi 91 Jerigen Miras jenis Arak Jowo diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Magetan di ruas Jalan Tol Ngawi – Madiun tepatnya di Rest Area KM 597A, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan Jawa Timur dan mengamankan 3 Pelaku yang yang berada di dalam truk berinisial AR (28), DI (19), dan ES (42), berikut barang bukti satu unit truk AE 8834 B dan 91 Jerigen berisi Miras jenis Arak Jowo berharga puluhan juta rupiah.
Sedangkan awal pengungkapan kasus tersebut berkat infomasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran Miras di Magetan dan pengiriman Miras tersebut berasal dari Bekonang, Kartoharjo, Jawa Tengah, yang akan melintas di Wilayah Hukum Polres Magetan Jawa Timur.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat sehingga Team menindaklanjutinya dan melakukan penghadangan di ruas Tol Ngawi – Madiun dan mengamankan truk dengan Crewnya,” ungkap Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, dalam press Release, Jum’at (16/10/2020) lalu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP, yang mana diduga, memiliki, menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang, sedang di ketahuinya bahwa barang itu barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu, dengan sanksi pidana penjara maksimal selama 15 tahun,” ungkap Kapolres.
“Seperti kita ketahui, Minuman Keras menjadi salah satu pemicu seringnya keributan di masyarakat dan menimbulkan keresahan, kita berharap akan menjadi efek jera agar tidak lagi menyebarluaskan Miras di Wilayah Hukum Polres Magetan,” tambah Kapolres.
Memutus mata rantai dan Efek jera, terkait masih seringnya berulang tindak pidana yang sama, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP. Ryan WR. Pratama berharap ada tuntutan yang berat oleh Jaksa Penuntut Umum dan berharap ada usaha untuk memutus mata rantai serta jaringan peredaran Miras tersebut.
“Karena sumber Miras ini dari Wilayah lain, yakni Jawa Tengah, kami tidak bisa berbuat banyak karena terkait Birokrasi dan kebijakan setiap Daerah yang berbeda-beda,” ungkapnya.
“Untuk Efek jera, karena itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk penuntutan, kami hanya bisa koordinasi agar ada tuntukan maksimal dengan harapan di Pengadilan ada juga Vonis yang maksimal, dengan harapan ada efek jera buat Pelaku maupun yang ingin melakukan perbuatan yang sama ditempat lain, khususnya Wilayah Hukum Magetan,” harapnya. (bs/ebit)
Tidak ada komentar