Breaking News
light_mode
Trending Tags

Reskrim polres Sambas berhasil ungkap tindak pidana korupsi bumdes

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
  • visibility 488
  • print Cetak

SAMBAS ,RI- Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Polisi telah menetapkan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36) sebagai tersangka.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama itu terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022.

Polisi telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.

“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,” jelas Rahmad kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.

Rahmad mengatakan, dari hasil penyelidikan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama.

Penyimpangan tersebut, di antaranya pengelola BUMDesma Berkah Bersama tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat, Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).

“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” ucap Rahmad.

Penyidik juga menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam mengelola keuangan BUMDesma, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.

“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” beber Rahmad.

Rahmad bilang, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp 24.731.000.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukas Rahmad.

Publis : Mully

Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sampang Himbau Masyarakat Untuk Stay At Home Stay Clean Stay Safe Dan Stay Healthy

    Polres Sampang Himbau Masyarakat Untuk Stay At Home Stay Clean Stay Safe Dan Stay Healthy

    • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    SAMPANG – RI, Polres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang dan mengantisipasi masuknya varian baru virus Corona yang lagi melanda Kabupaten Bangkalan, Polres Sampang dengan dukungan penuh dari Kodim 0828 Sampang, Pemkab Sampang dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Senin (21/06/2021), Pukul 19.30 WIB. Sinergitas 4 Pilar […]

  • Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 29 Kasus Selama Sebulan

    Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 29 Kasus Selama Sebulan

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    BANGKALAN – RI, Kepolisian Resor Bangkalan membuktikan komitmenya dalam menciptakan dan memelihara Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bangkalan Madura. Terbukti selama bulan Agustus 2022, Polres Bangkalan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap 29 kasus dengan 27 Tersangka telah diamankan untuk proses hukum. Hal ini dijabarkan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., […]

  • Reses Masa Sidang II 2026, DPRD Kota Probolinggo Partai Gerindra Ryadlus Sholihin Serap Aspirasi Warga Wonoasih

    Reses Masa Sidang II 2026, DPRD Kota Probolinggo Partai Gerindra Ryadlus Sholihin Serap Aspirasi Warga Wonoasih

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Di tengah denyut Kota Probolinggo yang terus bergerak, ruang-ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat kembali dibuka. Melalui kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun 2026, anggota DPRD Kota Probolinggo dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Wonoasih, Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd, turun langsung menyapa warga, mendengar keluh kesah, sekaligus menampung harapan yang selama ini tersimpan. Sabtu […]

  • Rehab Tiga Ruang SMPN 1 Loceret

    Rehab Tiga Ruang SMPN 1 Loceret

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Nganjuk – RI, Rehab di tiga ruang di SMPN 1 Loceret Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk hampir finishing. Dana Alokasi Kusus yang difungsikan kusus untuk pembangunan atau rehab ruang di dunia pendidikan , dari anggaran APBN DAK tahun 2021 sudah dikucurkan di masing masing daerah , seperti di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Sopingi kepala Dinas Pendidikan […]

  • Tasyakuran Bersih Desa, Desa  Maron Menggelar Campur Sari Sekar Arum

    Tasyakuran Bersih Desa, Desa Maron Menggelar Campur Sari Sekar Arum

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BLITAR, RI – Dalam rangka Tasyakuran Bersih desa, Pemerintahan Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, menggelar hiburan seni Campur Sari, Sekar Arum dari Kademangan Blitar Sabtu (04/07/2026) di Kantor setempat. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Maron, Babinsa, Babinkamtibmas, Camat, perangkat desa, BPD, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan tamu undangan. Dalam sambutannya Kades menyampaikan ucapan […]

  • Dua Belas PETI Milik (YON ) Dan Kawawan-Kawannya Kangkangi Penegak Hukum Di Desa Tambang Baru

    Dua Belas PETI Milik (YON ) Dan Kawawan-Kawannya Kangkangi Penegak Hukum Di Desa Tambang Baru

    • calendar_month Minggu, 27 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 431
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Dua belas dompeng milik Yon dan Kawan-kawannya Desa Tambang Baru, yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas liar di Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Dalam hasil konfirmasi  Media Radar Indonesia bersama masyarakat setempat di RT 04 Desa Tambang Baru terhadap penambangan emas tanpa izin di Wilayah Desa Tambang Baru ada dua […]

expand_less