Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Ratusan Tabung Disita

  • account_circle Pom py
  • calendar_month 39 menit yang lalu
  • visibility 4
  • print Cetak

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Ratusan Tabung Disita

Pasuruan, RI – Polres Pasuruan menggelar press release tentang ungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).

Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung LPG serta satu unit truk yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Kapolres Pasuruan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan empat orang di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi pemindahan isi LPG subsidi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruhnya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedelapan tersangka memiliki peran berbeda. K-A, H, M-R-R, dan M-F diduga melakukan pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. A-M berperan sebagai pengelola kegiatan, B-P diduga sebagai pemilik tempat usaha sekaligus penjual, A-D sebagai pembeli, dan M-A diduga sebagai pemasok tabung LPG subsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, B-P diduga memperoleh tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari M-A.

Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram yang telah disiapkan.

Setelah proses pemindahan, tabung LPG 12 kilogram diduga dijual kepada A-D dengan harga Rp140.000 per tabung. Harga tersebut berada di bawah harga pasaran yang disebut sekitar Rp230.000 per tabung. Pembeli diduga mengetahui bahwa LPG tersebut merupakan hasil pemindahan isi tabung.

Polisi menduga kegiatan tersebut berlangsung selama sekitar tiga bulan. Dalam satu kali kegiatan selama 8–9 jam, sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram diperkirakan dipindahkan menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram. Kegiatan tersebut disebut berlangsung 6–8 kali dalam satu bulan.

Dari praktik tersebut, hasil penjualan LPG 12 kilogram disebut mencapai sekitar Rp300 juta, sedangkan keuntungan yang diperoleh pihak B-P diduga dapat mencapai sekitar Rp1 miliar. Angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi N 9317 YH, 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam rilis kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.( mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kick Off ILP Kota Mojokerto, Komitmen Pemerintah Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

    Kick Off ILP Kota Mojokerto, Komitmen Pemerintah Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 409
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Penjabat Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro secara resmi melakukan kick off implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kota Mojokerto di Saphire Ballroom Hotel Ayola Sunrise pada Rabu (17/7).ILP merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk penguatan pelayanan kesehatan primer, yaitu pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas, posyandu dan […]

  • Satlantas Polres Blitar Kota  Berikan Edukasi Masyarakat  Melalui Program, “Polantas Menyapa”

    Satlantas Polres Blitar Kota Berikan Edukasi Masyarakat Melalui Program, “Polantas Menyapa”

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    BLITAR,RI- Kini Polres Kota Blitar selalu berbenah ke arah yang lebih baik dalam pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya melalui program Polantas Menyapa, Petugas Satlantas Polres Blitar Kota memberikan edukasi dan pelayanan kepada Masyarakat berkaitan dengan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor . Selasa ( 23/01/26 ) Petugas dibidang pelayanan Satpas dan Samsat Satlantas Polres Blitar Kota […]

  • Masyarakat Bumi Restu Di Dampingi GML Menagih Janji BPN Lamsel

    Masyarakat Bumi Restu Di Dampingi GML Menagih Janji BPN Lamsel

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 355
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN – RI, Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) yang mendampingi Masyarakat Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dalam permohonannya menuntut percepatan pembatalan Sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga salah seorang warga Desa Bumi Asri, Pihak BPN Lamsel untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan Lahan Pasar ke masyarakat Desa Bumirestu Demi Hukum, Ormas  GML beserta […]

  • Kepolisian Resor Lamandau Gelar Press Release Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu 4.5 Kg

    Kepolisian Resor Lamandau Gelar Press Release Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu 4.5 Kg

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    LAMANDAU,RI- Kepolisian Resor Lamandau berhasil mengungkap dan memusnahkan Narkotika jenis sabu hasil operasi antik Tahun 2025. Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menyampaikan, terkait dengan Operasi Antik Telabang Tahun 2025 Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah. Adapun pengungkapan yang kami sampaikan sebanyak 4 (empat) Perkara dengan barang bukti […]

  • Babinsa 20/Gempol Bersama Bhabinkamtibmas Himbau Protkes Kepada Warga

    Babinsa 20/Gempol Bersama Bhabinkamtibmas Himbau Protkes Kepada Warga

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 0819/20 Gempol Serda Sudayat bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan Himbauan Protokol Kesehatan pada malam hari kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker yang bertempat di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Minggu malam (07/11/21). ”Kegiatan ini rutin kita lakukan baik pagi maupun malam hari demi menegakan Protokol Kesehatan dan memutus mata rantai […]

  • Koramil 0815/03 Sooko Dampingi Distribusi Bantuan Penanganan Stunting

    Koramil 0815/03 Sooko Dampingi Distribusi Bantuan Penanganan Stunting

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 375
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Upaya pengentasan stunting serentak dilakukan di wilayah Mojokerto Raya, tidak terkecuali di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang diwujudkan melalui penyaluran bantuan pangan penanganan stunting. Danramil 0815/03 Sooko diwakili Babinsa Wringinrejo Serda Heru Purnomo saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan mengatakan, distribusi penyaluran bantuan pangan penanganan stunting di wilayah Kecamatan Sooko ini dialokasikan […]

expand_less