Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Kubu Raya Larang Total Bakar Lahan Gambut, Sanksi Pidana Menanti Pelaku

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • visibility 122
  • print Cetak

KUBU RAYA,RI– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.

Hal ini menjadi poin krusial dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade memaparkan kesiapan penyidik dalam memproses hukum setiap pelanggaran yang terjadi.

“Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kuat bagi Satreskrim dalam melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla.

Kami akan selalu menindaklanjuti setiap temuan, dan jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku adalah harga mati,” tegas Ade, Senin (30/3/2026).

Faktor Manusia Jadi Pemicu Utama
Berdasarkan evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, Ade mengungkapkan bahwa potensi karhutla yang disebabkan oleh faktor alam murni tergolong kecil.

Sebaliknya, faktor kelalaian dan kesengajaan manusia masih menjadi biang keladi utama terjadinya bencana kabut asap.

“Pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Oleh karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar ada efek jera,” tambahnya.

Polisi menggarisbawahi bahwa penanganan Karhutla tidak hanya menyasar pada sanksi administrasi bagi korporasi atau pemilik lahan, tetapi juga merambah ke sanksi pidana bagi perorangan yang terbukti melanggar ketentuan.

Prosedur Buka Lahan: Wajib Izin Berlapis
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah tata cara pembukaan lahan bagi para peladang. Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Warga atau peladang yang berniat membuka lahan wajib mengikuti prosedur perizinan yang ketat, mulai dari tingkat RT hingga Kepala Desa.

“Setelah mendapatkan izin dari desa, laporan tersebut harus diteruskan ke tingkat Camat. Jika prosedur ini diabaikan dan kemudian terjadi kebakaran yang meluas, maka pihak peladang tersebut akan langsung diproses secara hukum,” jelas Ade.

Larangan Bakar di Lahan Gambut
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama kepolisian juga mempertegas larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah yang memiliki lapisan gambut. Larangan ini telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) mengingat karakteristik gambut yang sulit dipadamkan jika sudah terbakar.

“Lahan gambut di Kubu Raya sangat rentan. Membakar di atas lahan gambut bukan hanya melanggar aturan, tapi membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat luas,” pungkasnya.

Dengan adanya 13 landasan hukum yang disiapkan, Polres Kubu Raya berharap masyarakat lebih bijak dan disiplin dalam mengelola lahan, terutama menyongsong musim kemarau yang diprediksi akan lebih kering tahun ini.

(D A S A R HUKUM PENANGANAN TP KARHUTLA)

1.UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

2.UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI

3.UU NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

4.UU NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

5.UU NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

6.UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

7.UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

8.INPRES NO 11 TAHUN 2015 TENTANG PENINGKATAN PENGENDALIAN HUTAN DAN LAHAN

9.PERMEN LHK NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

10. PERKAP 06 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

11.PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

12.PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

13.PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2020 TENTANG PEMBUKAAN AREAL LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEEARIFAN LOKAL

Publis : Muly

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kabupaten Mojokerto Anggap BPR Majatama Tuntas

    DPRD Kabupaten Mojokerto Anggap BPR Majatama Tuntas

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 207
    • 0Komentar

    MOJOKERTO,RI – Persoalan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama dianggap rampung, yang mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dalam kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran di tubuh BPR.  Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jatim hingga memanggil BPR Majatama untuk rapat dengar pendapat (RDP). Rabu (28/5/2025). Ketua Komisi II […]

  • Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Trenggalek Bagi – bagi Helm Gratis

    Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Trenggalek Bagi – bagi Helm Gratis

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    TRENGGALEK, RI – Operasi Patuh Semeru 2025 mulai digelar di Trenggalek. Pada hari pertama, Polisi membagikan helm gratis dan sosialisasi ke pengguna jalan. Aksi bagi-bagi helm gratis dipimpin langsung Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki di jalan raya Brigjen Soetran pada Senin (14/7/2025). Sejumlah pengguna yang ketahuan tidak memakai helm maupun tidak menggunakan helm standar langsung […]

  • PLTS 1,7 Megawatt Segera Dibangun di Pagerungan Besar, Dorong Transformasi Energi Kepulauan

    PLTS 1,7 Megawatt Segera Dibangun di Pagerungan Besar, Dorong Transformasi Energi Kepulauan

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-  Pemerintah berencana merealisasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya berkapasitas 1,7 megawatt di Desa Pagerungan Besar pada tahun 2026. Program tersebut diproyeksikan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi masyarakat kepulauan sekaligus memperluas pemerataan akses listrik berbasis energi terbarukan. Kepala Desa Pagerungan Besar, H. Rahim, menyampaikan bahwa rencana pembangunan PLTS tersebut merupakan bagian dari komitmen […]

  • Patroli Enggang Polresta Pontianak Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Jalan Abdulrahman Saleh

    Patroli Enggang Polresta Pontianak Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Jalan Abdulrahman Saleh

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Dipimpin oleh Danru Briptu Tyo, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian kabel Telkom di Jalan Abdulrahman Saleh, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu malam (25/5/2025). Aksi pencurian tersebut diketahui setelah warga setempat melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi […]

  • Kasus KDRT Hingga Meninggal Dunia di Ungkap Satreskrim Polres Sumenep

    Kasus KDRT Hingga Meninggal Dunia di Ungkap Satreskrim Polres Sumenep

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Orang Meninggal. Minggu (6/10/2024) Korban atas nama NS (27 tahun) Alamat Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa. Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28 tahun) Alamat Dusun Birampak […]

  • Kolaborasi Pemerintah dan BUMN Wujudkan Gejos sebagai Ruang Hijau Edukatif.

    Kolaborasi Pemerintah dan BUMN Wujudkan Gejos sebagai Ruang Hijau Edukatif.

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Foto penanaman pohon utk masa depan GRESIK ,RI – Dalam rangka memperingati Hari Bumi dan mendukung program 100 Hari Nawakarsa Gresik Lestari yang diinisiasi oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Asluchul Alif, PT Pupuk Indonesia Utilitas (PIU) menggelar aksi penanaman pohon bersama. Program penghijauan bertajuk Treevolution ini dilaksanakan di Hutan Kota Gejos […]

expand_less