Herman Hofi : Bank Kalbar Diatur Secara Ketat Oleh UU Perbankan Dan Pengawasan OJK
- account_circle Mully/Juan
- calendar_month 38 menit yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Herman Hofi : Bank Kalbar Diatur Secara Ketat Oleh UU Perbankan Dan Pengawasan OJK
PONTIANAK, RI – Adaanya pernyataan publik terkait “dugaan fraud Bank Kalbar” merupakan hal yang sangat keliru secara hukum dan berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah.
Pernyataan yang mengaitkan secara langsung nama Bank Kalbar dengan dugaan fraud, mengandung generalisasi yang tidak tepat.
Secara hukum, ada perbedaan mendasar antara dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum pegawai dengan fraud yang dilakukan oleh institusi bank.
Perbuatan individu tidak otomatis menjadi perbuatan badan hukum, kecuali dapat dibuktikan adanya keterlibatan sistemik dari organ bank.
Menyebut “dugaan fraud Bank Kalbar” seolah-olah institusi tersebut yang bermasalah justru menciptakan persepsi yang menyesatkan dan akan berakibat terhadap perkembangan pereokonomian daerah
Saat ini perkara masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Membentuk opini publik terlalu dini melalui media berisiko menjadi trial by media.
Dari sisi kebijakan publik, dampaknya tidak main-main.
Bank Kalbar merupakan bank milik daerah yang berperan penting dalam perekonomian Kalimantan Barat, mulai dari penyaluran KUR, layanan keuangan ASN, hingga pembiayaan UMKM.
Reputasi bank daerah sangat sensitif.
Pernyataan pejabat publik yang tidak hati-hati dapat menurunkan kepercayaan nasabah, mempengaruhi likuiditas, dan melemahkan posisi bank di mata mitra maupun pemerintah.
Jika memang terdapat dugaan penyimpangan oleh pegawai, yang seharusnya menjadi fokus adalah evaluasi sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan pengawasan.
Bukan membangun stigmatisasi terhadap institusi.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku individual justru akan memperkuat kredibilitas Bank Kalbar.
Sebaliknya, generalisasi yang tidak tepat hanya akan merugikan masyarakat, nasabah, dan kepentingan daerah.
Kepercayaan publik terhadap Bank Kalbar harus dijaga.
Bank tersebut adalah aset milik masyarakat Kalimantan Barat.
Proses hukum harus dijalankan secara tuntas, transparan, dan terukur, tanpa mengorbankan reputasi institusi yang belum tentu bersalah.
Sering kali Publik atau politisi langsung melompat pada kesimpulan vonis bersalah atau menuntut sanksi ekstrim seperti pencopotan direksi/komisaris sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) atau hasil audit investigatif resmi dari lembaga berwenang (seperti BPK, BPKP, atau OJK).
Bank Kalbar diatur secara ketat oleh UU Perbankan dan pengawasan OJK.
Pernyataan kritis harus dibingkai dalam kerangka mendorong transparansi, bukan membangun opini prematur yang dapat memicu rush (penarikan dana massal oleh nasabah) atau mencemarkan nama baik institusi secara sepihak.
Penegakan hukum harus berbasis pembuktian objektif, bukan sekadar asumsi politis.
Kita pahami bersama bahwa Perbankan adalah industri kepercayaan (industry of trust).
Penegakan hukum terhadap kasus penyimpangan atau fraud merupakan bukti bahwa sistem pengawasan internal berfungsi dan penegak hukum bekerja.
Oleh karena itu, narasi kritis harus didudukkan secara proporsional.
Oknum harus ditegakkan, namun institusinya harus dilindungi agar kepercayaan masyarakat terhadap perekonomian daerah tetap terjaga.
Oleh karena itu Jangan menggiring opini yang menghakimi manajemen puncak sebelum ada pembuktian audit investigatif yang sah.
Dan harausnya Fokuskan kritik pada perbaikan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan tata kelola risiko (risk management).
Mully/Juan
- Penulis: Mully/Juan




Saat ini belum ada komentar