PASURUAN – RI, Jajaran Unit Reskrim Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota bekuk Curanmor asal Dusun Dongol Desa Sibon Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan Inisial IM Bin Jamal (21), diduga telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari Minggu, (11/07/2021).
Tersangka inisial IM Bin Jamal (21) pada saat melakukan Pencurian sekira pukul 15.00 WIB, TKP Teras Rumah Korban Abd. Kodir Jaelani alamat Dusun Podokaton RT 03/RW 12 Desa Bayeman Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan Kabag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto,SH., “pada hari Minggu Tanggal 11/07/2021 sekira pukul 15.00 WIB, Korban memarkirkan sepeda motor Vario di teras depan Rumahnya dalam keadaan terkunci Stir
Pada saat berada di Rumah bagian belakang, Korban melihat Tersangka mondar-mandir disekitar Rumah tersebut. Selang beberapa menit kemudian Korban curiga dan melihat kedepan sudah mendapati Tersangka sudah mengendarai sepeda motor milik Korban kearah Jalan.
Mengetahui hal tersebut Korban mengejar Tersangka dan berhasil menarik kaos Tersangka sampai Tersangka terjatuh dan Korban berteriak Maling-maling, kemudian dibantu warga setempat untuk mengamankan Pelaku dan kemudian diamankan Petugas Polsek Keboncandi
Dengan adanya Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keboncandi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam introgasi Tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan temannya yang berinisial SKN (24) alamat Desa Lemah Bang Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan yang berperan menunggu dipinggir jalan dengan sarana sepeda motor Vega Protolan warna hitam milik SKN, pada saat Tersangka tertangkap, SKN berhasil kabur,” tuturnya.
Barang bukti yang sudah diamankan pihak Polsek Keboncandi yaitu 1 ( unit ) sepeda motor Honda Vario 125, Nopol N – 5964 – TCH Tahun 2012 warna putih silver, Noka MH1JFB 117CK 396999, Nosin JFB 1 E 1397115 atas nama Istifaiyah alamat Dusun Gambiran RT 01/RW 05 Desa Bandaran Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan dan STNK, 1 Buah Kunci T. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan dipersangkakan pencurian dengan pemberatan / Curanmor. (red mjb/Tg)
Tidak ada komentar