Curanmor Asal Desa Sibon Dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Keboncandi Polresta Pasuruan

Radar Indonesia
13 Jul 2021 09:53
Hukrim 0 106
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Jajaran Unit Reskrim Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota bekuk Curanmor asal Dusun Dongol Desa Sibon Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan Inisial IM Bin Jamal (21), diduga telah melakukan pencurian sepeda motor pada hari Minggu, (11/07/2021).

Tersangka inisial IM Bin Jamal (21) pada saat melakukan Pencurian sekira pukul 15.00 WIB, TKP Teras Rumah Korban Abd. Kodir Jaelani alamat Dusun Podokaton  RT 03/RW 12 Desa Bayeman Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.

Menurut keterangan Kabag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto,SH., “pada hari Minggu Tanggal 11/07/2021 sekira pukul 15.00 WIB, Korban memarkirkan sepeda motor Vario di teras depan Rumahnya dalam keadaan terkunci Stir

Pada saat  berada di Rumah bagian belakang, Korban melihat Tersangka mondar-mandir disekitar Rumah tersebut. Selang beberapa menit kemudian Korban curiga dan melihat kedepan sudah mendapati Tersangka sudah mengendarai sepeda motor milik Korban kearah Jalan.

Mengetahui hal tersebut Korban mengejar Tersangka dan berhasil menarik kaos Tersangka sampai Tersangka terjatuh dan Korban berteriak Maling-maling, kemudian dibantu warga setempat untuk mengamankan Pelaku dan kemudian diamankan Petugas Polsek Keboncandi

Dengan adanya Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keboncandi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam introgasi Tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan temannya yang berinisial SKN (24) alamat Desa Lemah Bang Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan yang berperan menunggu dipinggir jalan dengan sarana sepeda motor Vega Protolan warna hitam milik SKN, pada saat Tersangka tertangkap, SKN berhasil kabur,” tuturnya.

Barang bukti yang sudah diamankan pihak Polsek Keboncandi yaitu 1 ( unit ) sepeda motor Honda Vario 125, Nopol N – 5964 – TCH Tahun 2012 warna putih silver, Noka MH1JFB 117CK 396999, Nosin JFB 1 E 1397115 atas nama Istifaiyah alamat Dusun Gambiran RT 01/RW 05 Desa Bandaran Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan dan STNK, 1 Buah Kunci T. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan dipersangkakan pencurian dengan pemberatan / Curanmor. (red mjb/Tg)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x