Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Ada Back Up Aparat Penegak Hukum Pada Dua Perusahaan Tidak Kantongi Perijinan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
  • visibility 421
  • print Cetak

SIDOARJO – RI, Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Awak Media, mendapatkan informasi terkait sebuah Gudang melakukan kegiatan produksi Minyak Mentah, berlokasi di Wilayah Balong Bendo Dusun Kendal Kabupaten Sidoarjo, dengan Pemilik Perusahaan berinisial ‘SD’ dan Istrinya ‘RY’. Perusahaan tersebut dikelolah oleh anaknya yaitu ‘LS’.

Pada penelusuran, hari Rabu (21/4/21) di lokasi Perusahaan tersebut ditemui oleh seorang laki-laki yang berinisial ‘SH’ yang mana mengaku sebagai BIN (Bhayangkara Indonesia News).

Awak Media terus melakukan penelusuran terkait Perusahaan yang diduga belum kantongi perijinan. Ada suatu kejanggalan saat Awak Media masuk ke lokasi, ternyata dalam satu lokasi terdapat dua Perusahaan yang dimana produksinya berbeda. Perusahaan yang berada di depan memproduksi minyak mentah berbahan baku dari kelapa, sedangkan di bagian lain Perusahaan pengolah obat nyamuk, dan dari kedua Perusahaan tersebut tidak terdapat nama Perusahaan baik CV maupun PT.

Sangat disesalkan dalam kejadian tersebut masih adanya tidakan mengahalang-halangi dan bahkan mengatakan bahwa Bapak ‘SH’ selaku Keamanan Perusahaan itu mengaku dari BIN (Bhayangkara Indonesia News).

Selang beberapa menit, langsung menghubungi by phone ke Bhabinkamtibmas setempat, kemudian ‘SH’ mengatakan bahwa, “kalau satu lokasi terdapat dua Perusahaan itu sudah di back up oleh Aparat Penegak Hukum,” tendas ‘SH’ kepada Awak Media.

‘SH’ bahkan sempat mengusir Wartawan saat hendak melaksanakan peliputan, ini jelas melanggar UU Pres dan dalam hal ini akan kami lanjuti agar tidak terus terjadi hal yang serupa. Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana denganpidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000., (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sangat jelas bahwa Wartawan dalam pelaksanaan tugasnnya dilindungi oleh UU Pres NO. 40 Tahun 1999.

Setelah berbincang-bincang dengan ‘SH’ dengan lantang ia mengaku sebagai Keamanan dan membeck up Pengusaha Minyak Goreng di Lokasi tersebut bahkan berulang kali mengatakan bahwa dari BIN (Bhayangkara Indonesia News).

Dalam pengembangan kasus ini, ditemukan bahwa lahan yang didirikan Perusahaan Minyak Kelapa dan daur ulang obat nyamuk bakar yang kemudian diolah kembali menjadi obat nymuk bakar seperti semula, berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa Perusahaan ini tidak mengantongi izin dan sudah berjalan selama hampir 1 tahun.

Saat Awak Media mencoba mengklarifikasi hal tersebut, Bapak ‘SH’ tiba-tiba menelpon seseorang dan Telpon Genggamnya langsung diberikan kepada Awak Media, yang mana Beliau seorang Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam perbincangan Bhabinkabtimas mengetahui adanya keberadaan Perusahaan minyak mentah dari kelapa dan Obat Nyamuk bakar.

Dalam percakapan Awak Media dan Bhabinkabtimas by phone, Awak Media menyinggung tentang masalah Surat Izin untuk dua Perusahaan dengan satu lokasi, beliau menjawab dengan rasa keraguan. “Setau saya punya Mas, untuk izinnya tetapi ijinnya itu komplit atau tidak Sampean (Anda) langsung tanya saja sama Pemilik Pabriknya,” ujarnnya kepada Awak Media.

Saat disinggung oleh Awak Media , apakah Kapolsek juga sudah mengetahui terkait produksi Perusahaan tersebut, Bhabinkabtimas menjawab, “ya jelas tau lah Mas, beliau juga atasan saya. Kalau gak tau berarti Mokal,” tendasnya saat di hubungi by phone.

Secara terpisah, Awak Media mencoba menghubungi Kapolsek by phone, Kapolsek mengatakan bahwa belum mengetahui adanya satu lokasi ada dua Perusahaan yang beroprasi sudah lama, serta keberadaan Pabrik Minyak Kelapa dan Obat Nyamuk di Dusun Kendal. Lebih anehnya Bhabinkabtimas mengetahui keberadaan Perusahaan tersebut, sedangkan Kapolsek tidak mengetahui Perusahaan yang berada di Wilayah Hukum setempat.

Tidak lama kemudia mobil Pickup keluar dari lokasi Pabrik Minyak dan membawa muatan dua jurigen besar yang berisi 1000 liter per jurigen yang tertutup terpal sedemikian rapi, dengan Nopol L 9641 BK Mobil L300 warna hitam. Merasa curiga dengan pengiriman Minyak Mentah itu, lalu Awak Media membuntuti mobil tersebut dan mengarah ke arah Gresik di PT. Surya Trimegah Wisesa.

Saat tiba di lokasi pengiriman PT. tersebut Awak Media mencoba mengklarifikasi kepada Satpam berinisial ‘S’, ia mengatakan, ” dari pengiriman minyak mentah tadi itu hubungan Bos sama Bos Mas,” ucapnya.

Saat disinggung terkait Surat Jalan pengiriman minyak mentah ini, ‘S’ kedodoran menjawbnya. Dengan adanya penelusuran Awak Media pada Perusahaan minyak mentah di Dusun Kendal Balong Bendo Sidoarjo, Awak Media berharap Polda Jatim bergerak cepat menutup Perusahaan tersebut, supaya Pemerintah tidak dirugikan oleh Perusahaan yang nakal di Wilayah Hukum Jawa Timur. (AG/tim)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

    Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan atau merilis Yellow Notice terkait hilangnya Putra Sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril di sungai Aaree, Swiss. “Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6). Dedi […]

  • Komisi I DPRD Kota Probolinggo Tekankan Inovasi, Evaluasi, dan Akuntabilitas dalam Pembahasan KUA-PPAS 2027

    Komisi I DPRD Kota Probolinggo Tekankan Inovasi, Evaluasi, dan Akuntabilitas dalam Pembahasan KUA-PPAS 2027

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2027. Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan anggaran dengan kebutuhan pelayanan publik di bidang pemerintahan, pendidikan, informasi, hingga literasi masyarakat. Sabtu (11/07/2026). […]

  • Selamat Hari Pahlawan

    Selamat Hari Pahlawan

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Post Views: 585

  • MUI Probolinggo Desak Tindakan Tegas Kepada Padepokan Dimas Kanjeng

    MUI Probolinggo Desak Tindakan Tegas Kepada Padepokan Dimas Kanjeng

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 528
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sejak bertahun-tahun lalu. Meski begitu, padepokan tersebut masih terus beroperasi hingga saat ini. Keberadaannya kini menjadi sorotan utama MUI Kabupaten Probolinggo. Dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) V MUI di Islamic Center Kraksaan pada Rabu […]

  • Kapolres Pekalongan Pantau Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan

    Kapolres Pekalongan Pantau Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan

    • calendar_month Senin, 19 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Kab. Pekalongan,radarindonesiaonline.com – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di masing-masing PPK wilayah Kabupaten Pekalongan digelar serentak di 16 Kecamatan, Minggu, (18/2/2024). Sementara 1 Kecamatan yakni Kecamatan Talun, sesuai jadwal dari KPU Kabupaten Pekalongan baru dilaksanakan Senin, (19 Februari 2024). Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPK ini mendapatkan atensi khusus dari […]

  • Insiden Tragis di Jalan Trans Kalimantan, Pemotor Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Beruntun

    Insiden Tragis di Jalan Trans Kalimantan, Pemotor Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Beruntun

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 195
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengungkap kronologis kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk dan sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU Korek, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/4/2026) sekitar pukul 09.15 WIB dan mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor […]

expand_less