Diduga Ada Back Up Aparat Penegak Hukum Pada Dua Perusahaan Tidak Kantongi Perijinan
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
- visibility 327
- print Cetak

SIDOARJO – RI, Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Awak Media, mendapatkan informasi terkait sebuah Gudang melakukan kegiatan produksi Minyak Mentah, berlokasi di Wilayah Balong Bendo Dusun Kendal Kabupaten Sidoarjo, dengan Pemilik Perusahaan berinisial ‘SD’ dan Istrinya ‘RY’. Perusahaan tersebut dikelolah oleh anaknya yaitu ‘LS’.
Pada penelusuran, hari Rabu (21/4/21) di lokasi Perusahaan tersebut ditemui oleh seorang laki-laki yang berinisial ‘SH’ yang mana mengaku sebagai BIN (Bhayangkara Indonesia News).
Awak Media terus melakukan penelusuran terkait Perusahaan yang diduga belum kantongi perijinan. Ada suatu kejanggalan saat Awak Media masuk ke lokasi, ternyata dalam satu lokasi terdapat dua Perusahaan yang dimana produksinya berbeda. Perusahaan yang berada di depan memproduksi minyak mentah berbahan baku dari kelapa, sedangkan di bagian lain Perusahaan pengolah obat nyamuk, dan dari kedua Perusahaan tersebut tidak terdapat nama Perusahaan baik CV maupun PT.
Sangat disesalkan dalam kejadian tersebut masih adanya tidakan mengahalang-halangi dan bahkan mengatakan bahwa Bapak ‘SH’ selaku Keamanan Perusahaan itu mengaku dari BIN (Bhayangkara Indonesia News).
Selang beberapa menit, langsung menghubungi by phone ke Bhabinkamtibmas setempat, kemudian ‘SH’ mengatakan bahwa, “kalau satu lokasi terdapat dua Perusahaan itu sudah di back up oleh Aparat Penegak Hukum,” tendas ‘SH’ kepada Awak Media.
‘SH’ bahkan sempat mengusir Wartawan saat hendak melaksanakan peliputan, ini jelas melanggar UU Pres dan dalam hal ini akan kami lanjuti agar tidak terus terjadi hal yang serupa. Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana denganpidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000., (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sangat jelas bahwa Wartawan dalam pelaksanaan tugasnnya dilindungi oleh UU Pres NO. 40 Tahun 1999.

Setelah berbincang-bincang dengan ‘SH’ dengan lantang ia mengaku sebagai Keamanan dan membeck up Pengusaha Minyak Goreng di Lokasi tersebut bahkan berulang kali mengatakan bahwa dari BIN (Bhayangkara Indonesia News).
Dalam pengembangan kasus ini, ditemukan bahwa lahan yang didirikan Perusahaan Minyak Kelapa dan daur ulang obat nyamuk bakar yang kemudian diolah kembali menjadi obat nymuk bakar seperti semula, berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa Perusahaan ini tidak mengantongi izin dan sudah berjalan selama hampir 1 tahun.
Saat Awak Media mencoba mengklarifikasi hal tersebut, Bapak ‘SH’ tiba-tiba menelpon seseorang dan Telpon Genggamnya langsung diberikan kepada Awak Media, yang mana Beliau seorang Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam perbincangan Bhabinkabtimas mengetahui adanya keberadaan Perusahaan minyak mentah dari kelapa dan Obat Nyamuk bakar.
Dalam percakapan Awak Media dan Bhabinkabtimas by phone, Awak Media menyinggung tentang masalah Surat Izin untuk dua Perusahaan dengan satu lokasi, beliau menjawab dengan rasa keraguan. “Setau saya punya Mas, untuk izinnya tetapi ijinnya itu komplit atau tidak Sampean (Anda) langsung tanya saja sama Pemilik Pabriknya,” ujarnnya kepada Awak Media.
Saat disinggung oleh Awak Media , apakah Kapolsek juga sudah mengetahui terkait produksi Perusahaan tersebut, Bhabinkabtimas menjawab, “ya jelas tau lah Mas, beliau juga atasan saya. Kalau gak tau berarti Mokal,” tendasnya saat di hubungi by phone.
Secara terpisah, Awak Media mencoba menghubungi Kapolsek by phone, Kapolsek mengatakan bahwa belum mengetahui adanya satu lokasi ada dua Perusahaan yang beroprasi sudah lama, serta keberadaan Pabrik Minyak Kelapa dan Obat Nyamuk di Dusun Kendal. Lebih anehnya Bhabinkabtimas mengetahui keberadaan Perusahaan tersebut, sedangkan Kapolsek tidak mengetahui Perusahaan yang berada di Wilayah Hukum setempat.
Tidak lama kemudia mobil Pickup keluar dari lokasi Pabrik Minyak dan membawa muatan dua jurigen besar yang berisi 1000 liter per jurigen yang tertutup terpal sedemikian rapi, dengan Nopol L 9641 BK Mobil L300 warna hitam. Merasa curiga dengan pengiriman Minyak Mentah itu, lalu Awak Media membuntuti mobil tersebut dan mengarah ke arah Gresik di PT. Surya Trimegah Wisesa.
Saat tiba di lokasi pengiriman PT. tersebut Awak Media mencoba mengklarifikasi kepada Satpam berinisial ‘S’, ia mengatakan, ” dari pengiriman minyak mentah tadi itu hubungan Bos sama Bos Mas,” ucapnya.
Saat disinggung terkait Surat Jalan pengiriman minyak mentah ini, ‘S’ kedodoran menjawbnya. Dengan adanya penelusuran Awak Media pada Perusahaan minyak mentah di Dusun Kendal Balong Bendo Sidoarjo, Awak Media berharap Polda Jatim bergerak cepat menutup Perusahaan tersebut, supaya Pemerintah tidak dirugikan oleh Perusahaan yang nakal di Wilayah Hukum Jawa Timur. (AG/tim)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar