Breaking News
light_mode
Trending Tags

Memiliki Barang Haram, Peternak Ikan Telah Diamankan Oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
  • visibility 304
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Tersangka berinisial AG Alias Abah Hong Bin Samsul Arifin (35) Tahun, alamat Dusun Belang RT 02 RW 005 Desa Patebon Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dan  kesehariannya Tersangka adalah  Berternak Ikan, telah diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, pada hari Senin (18/01/2021).

Tersangka berinisial AG Alias Abah Hong Bin Samsul Arifin  (35) Tahun, telah diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Senin sekira pukul 19.07 WIB dipinggir Jalan, depan Taman Kota Jalan Pahlawan Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, yang bersangkutan  diduga telah memiliki barang haram seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram.

Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP. Endy Purwanto, SH., “berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Taman Kota Pasururuan sering terjadi transaksi Peredaran Narkotika jenis Sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh Petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut. Dan pada hari  Senin sekira pukul 19.07 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AG Alias Abah Hong Bin Samsul Arifin (35) Tahun,  di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang bersangkutan kedapatan sedang menyimpan dan menguasai barang haram Narkotika jenis  Sabu yang disimpan di lipatan sarung yang sedang dipakai Tersangka, dan akhirnya Pemilik barang haram tersebut telah diamankan oleh Polisi beserta barang buktinya,” jelasnya.

Sesuai Laporan Polisi LP – / 05 / 1 / Res / 4.2./ 2021 / NKB /SPKT Polres Pasururuan Kota, Tanggal 18 Januari 2021, dan yang bersangkutan telah diamankan oleh Kepolisian beserta  barang buktinya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,29 Gram beserta bungkus plastik yang sudah digulung dengan esolasi warna hitam yang kemudian dibungkus dengan rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi 5 A, dan Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MJB / TG)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolresta Sidoarjo Pantau Vaksinasi Booster Ribuan Buruh

    Kapolresta Sidoarjo Pantau Vaksinasi Booster Ribuan Buruh

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    SIDOARJO – RI, Akselerasi vaksinasi dosis ketiga (booster) terus dimasifkan Polresta Sidoarjo bersama pihak terkait. Kali ini menyasar buruh di wilayah Tambah Sawah, Waru, Sidoarjo. Bersamaan dengan mengikuti kegiatan zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kabareskrim Polri dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memantau vaksinasi 2.000 buruh […]

  • Larangan S Dipotong Apa Tanggapan Dinas Perhubungan Gresik

    Larangan S Dipotong Apa Tanggapan Dinas Perhubungan Gresik

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    GRESIK,RI – Adanya pemotongan larangan S yang ada dipos penjagaan  Dinas Perhubungan Manyar Gresik membuat semakin sering macet, kenapa tidak sekarang dibuat jadi parkir dan tambal ban yang sekarang pemiliknya adalah seorang polisi  Polsek Manyar Gresik. Sekarang jadi pertanyaan apakah tanggapan Dinas Perhubungan sewaktu dikonfirmasi oleh jurnalis media Radar Indonesia di kantor Kepala Dinas Perhubungan, beliau […]

  • Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Pasuruan Menggelar Muslok Ke 10 Tahun 2021

    Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Pasuruan Menggelar Muslok Ke 10 Tahun 2021

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 438
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Lokal Pasuruan  menggelar  Musyawarah  Lokal Ke 10 Masa Bakti  2021 – 2024, acara tersebut di gelar di Gedung Amerika Timur Pasar Purwosari Kabupaten Pasuruan dengan mengusung Tema “Dengan Kode Etik Amatir Radio Kita Kokohkan Persaudaraan Dan Kebersamaan”, pada hari Minggu, (12/12/2021). Acara Musyawarah Lokal ke 10  tersebut digelar […]

  • Oknum Polda Jatim Yang Diduga Menggelapkan Mobil Rental Mengembalikan Ke Pemilik Rental Tetapi Kekurangan Sewa Tidak Dibayar

    Oknum Polda Jatim Yang Diduga Menggelapkan Mobil Rental Mengembalikan Ke Pemilik Rental Tetapi Kekurangan Sewa Tidak Dibayar

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 326
    • 0Komentar

    GRESIK,RI – Lagi-lagi Nama Polda Jatim dibuat tercemar oleh ulah oknum anggotanya, polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung tetapi oknum polisi yang satu ini malah menjadi momok bagi masyarakat. Oknum Polda Jatim ini sesudah diberitakan  Media Radar Indonesia, si oknum Polda langsung mengembalikan mobil kepemilik rental, tetapi kekurangan sewa tidak dibayar,  pemilik rental berharap […]

  • Adanya Unjuk Rasa GUIB Magetan Di Gedung Dewan, Berharap Jokowi Lengser, Relevansinya Dipertanyakan Masyarakat

    Adanya Unjuk Rasa GUIB Magetan Di Gedung Dewan, Berharap Jokowi Lengser, Relevansinya Dipertanyakan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Baru beberapa hari lalu Gedung Dewan Kabupaten Magetan di gruduk Unjuk Rasa kali ini kembali di datangi Pengunjuk Rasa dan kali ini dari Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB), 13/10/20. Dalam Aksi ini langsung di Komandani Ketua GUIB Magetan Imam Yudianto Sutopo. Para Perwakilan Aksi ditemui oleh Pimpinan Dewan Kabupaten Magetan di Ruang […]

  • Lagi, Janda Parubaya Dan Anaknya Yang Cacat Baru Sekali Mendapat Bantuan Dari Pemerintah

    Lagi, Janda Parubaya Dan Anaknya Yang Cacat Baru Sekali Mendapat Bantuan Dari Pemerintah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 417
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Ada lagi warga Desa Kalianget Timur yang baru sekali ini mendapatkan bantuan karena adanya pandemi Covid-19 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), atas nama Muriyani dan anaknya Srihariyati sebagai penyandang disabilitas cacat fisik ditemukan Tim RI di Dusun Tarebungan Rt 04/ Rw 02 Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, 8 Juni […]

expand_less