MOJOKERTO – RI, Berawal dari kerenggangan pasangan Suami Istri antara ‘Muasih’ alamat Mantren, Terusan Gedeg dan ‘Arifin’ alamat Berat Kulon, Kemlagi, kurang lebih 3 tahun.
Namun dalam pisah ranjang tersebut, sang Suami tetap bertangung jawab dalam memberikan nafkah secara materil.
Namun kenyataannya sang Suami menaruh curiga, kurang lebih 1 tahun bahwa sang Istri melakukan perselingkuhan.
Pada hari Minggu tanggal 6 November 2022, sang Suami mendatangi Kantor Media Radar Indonesia beralamat di Jalan Raya Mlirip No. 45 A Jetis Mojokerto, membeberkan bahwa, “Istri saya telah selingkuh dengan seorang laki-laki yang akrab dipanggil ‘Abi’ yang diketahui sehari-hari bekerja di Jombang.
Adapun kronologi kejadiannya yaitu, saya telah mengetahui Istri saya telah berboncengan dengan selingkuhannya didepan Hotel, tepatnya pada hari Jum’at tangal 4 November 2022, pukul 01.00 WIB.
Mengetahui hal tersebut, saya lantas mengikutinya hingga keduanya masuk kedalam Hotel di Mojokerto (Naga Mas), langsung saya berhentikan dan terjadilah Cek Cok di depan Hotel,” ucap Arifin kepada Awak Media.
Namun berdasarkan informasi dari masyarakat, memang sudah lama diketahui keduanya sering masuk Hotel (Hotel Naga Mas), sehingga (Arifin) melakukan pengintaian di depan Hotel tersebut dan tidak lama kemudian Istrinya datang bersama selingkuhannya.
“Sebagai seorang Suami saya tidak terima, bahwa Istri saya diperlakukan seperti itu. Dan saya akan menindak lanjuti permasalahan ini ke pihak yang berwajib dan ketempat Istri saya bekerja di Samporna Trowulan,” terang Arifin.
Dengan diterbitkannya pemberitaan ini, mohon pihak yang berwajib dan Kantor Kerja Istri dari Arifin bisa menindaklanjuti dan diproses sesuai dengan proses yang ada. (fatah)
Tidak ada komentar