Breaking News
light_mode
Trending Tags

Babak Baru Kasus Penganiayaan Leny Tanjungpandan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • visibility 373
  • print Cetak

Tanjungpandan, RI – Dalam waktu dekat ini, kembali akan digelar perkara tindak pidana penganiayaan berencana terhadap korban bernama Leny di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Para pelaku yang didakwa pasal berlapis itu adalah, Resta (RS), Hapsawati (HS) dan Hendi (HS).

Kaitan masalah ini, ada beberapa kelompok masyarakat memberikan komentar terhadap para pelaku tindak kejahatan, salah satunya Oktoris Chandra yang akrab disapa Cacan.

Harus Ada Efek Jera ke Pelaku

Cacan menjelaskan, akhir-akhir ini beberapa kasus turut dikomentarinya terkait dugaan kasus percobaan pembunuhan berencana, seperti yang terjadi terhadap kasus pidana penganiayaan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Menurutnya, kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik. Sebab kata dia pidana penganiayaan ini sudah direncanakan sebelumnya.

Ia yakin Hakim akan memberikan vonis maksimal kepada ketiga para pelaku penganiayaan berencana tersebut, agar ada efek jera.

“Kasus ini harusnya ada perhatian khusus dari penegak hukum, sebab harus timbulkan efek jera terhadap pelaku. Semoga aja nanti hakim memberikan keadilan dalam memvonis terharap para pelaku percobaan pembunuhan yang terencana ini,” ujar pria yang sering kritis terhadap beberapa kasus sensitif, Kamis (5/9).

Leny Minta Keadilan

Di sisi lain, Leny salah satu korban menceritakan sedikit kronologisnya kepada wartawan, Kamis (5/9) ia berharap mendapatkan keadilan dalam kasus yang menimpanya.

Leny mengungkapkan para pelaku ini terkesan sengaja ingin membunuhnya. Hingga kini pun ia merasa terancam selam bekerja di wilayah PPN itu.

Dengan kejadian ini, ia juga menjelaskan tidak ada surat damai dari kedua belah pihak dan korban juga tidak pernah menerima pengobatan dari para pelaku.

Hal ini sudah terbukti dari penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian yang memberikan pasal dugaan percobaan pembunuhan berencana kepada para terdakwa.

“Saya gak terima dengan perilaku mereka ini yang terkesan sengaja merencanakan ingin membunuh saya. Ini kan kejam sekali,” kata Leny.

Para Pelaku Sekongkol Menghabisi Korban

Benar saja, ketika konferensi pers dari Polres Belitung pada Jumat (26/4) lalu, Wakapolres Belitung, Kompol Yudha Wichaksono didampingi Kasi Humas AKP Bambang SY, menjelaskan kronologis kejadian ketika para tersangka diduga sekongkol untuk menghabisi korban dan sudah direncanakan sebelum para pelaku beraksi.

Lebih ngeri lagi, dalam keterangan persnya apabila korban berhasil dibunuh HS selaku eksekutor akan mendapatkan upah sebesar 100 juta rupiah.

Namun kata Yudha, jika HW berhasil menganiaya korban dengan luka berat akan dibayar 50 juta rupiah.

“Bila dilihat dari kronologis kasusnya, ini sudah terencana sebelumnya,” kata Wakapolres Yudha.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) dengan penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 355 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Kalau Pasal 355 ayat (1) ini yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu paling lama12 tahun penjara,” ungkap Wakapres Belitung.

hd

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Kubu Raya Selidiki Perisitiwa Meninggalnya Anak Didalam Mesin Molen

    Polres Kubu Raya Selidiki Perisitiwa Meninggalnya Anak Didalam Mesin Molen

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 301
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Polres Kubu Raya tengah menyelidiki tewasnya seorang anak di dalam mesin pencampur pasir dan semen (Molen) di gudang percetakan bata kawasan Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan […]

  • Pangdam Sambangi Markas ‘Beruang’, Tekankan Humanisme di Bulan Suci

    Pangdam Sambangi Markas ‘Beruang’, Tekankan Humanisme di Bulan Suci

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Pangdam XII/Tpr Sambangi Markas ‘Beruang’ ​SINGKAWANG,RI – Di tengah suasana khidmat bulan suci, Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., melakukan kunjungan kerja sekaligus Safari Ramadhan ke Markas Batalyon Infanteri (Yonif) 641/Beruang, Pajintan, Singkawang Timur, Senin (2/3/2026). ​Kedatangan jenderal bintang dua ini disambut hangat dengan tradisi satuan oleh Danyonif 641/Bru, Letkol Inf […]

  • Indeks SPBE Kota Cimahi Masuk 5 Besar di Jawa Barat

    Indeks SPBE Kota Cimahi Masuk 5 Besar di Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI– Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Cimahi sebesar 4,15 di tahun 2024 berdasarkan hasil evaluasi. Dengan skor itu, Cimahi masuk lima besar kategori kabupaten/kota di Jawa Barat. “Alhamdulillah, Cimahi berhasil meraih Indeks SPBE sebesar 4,15 pada 2024, menempati posisi kelima terbaik kategori kabupaten/kota di Jawa Barat. Capaian […]

  • Siswa SDN Sidowayah Beji Juara 3 Lomba Matematika

    Siswa SDN Sidowayah Beji Juara 3 Lomba Matematika

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Meskipun pandemi belum juga usai namun prestasi telah dicapai oleh salah satu siswa Nizam Nurudin Ahmad dari SDN Sidowayah Beji Kabupaten Pasuruan  dalam lomba Kompetisi Sains Nasional Matematika sebagai juara 3, Kamis (02/03/2022). Acara Kompetisi Sains Nasional Matematika Tahun 2022 di gelar pada hari Rabu, tersebut bertempat di SDN Gunung Gangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. […]

  • Laporan Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

    Laporan Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

    • calendar_month Kamis, 11 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 261
    • 0Komentar

    KEDIRI – RI, Selaku Kuasa Hukum Muhamad Burhanul Karim Direktur CV. ADHI DJOJO,  Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA., yang juga  merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, Menyampaikan kliennya telah menerima Surat Tembusan Penghentian Penyelidikan dari Satreskrim Polres Pare Kediri, Kamis, (11/2/2021). Dalam wawancaranya, Prayogo Laksono menyampaikan bahwa Kliennya dilaporkan oleh Bagus Setyo Nugroho  Wakil Direktur CV. […]

  • Pengelola Galian C di Area Pertanian Kudikan Diduga Oknum Kades Di Wilayah Babat

    Pengelola Galian C di Area Pertanian Kudikan Diduga Oknum Kades Di Wilayah Babat

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    LAMONGAN – RI, Maraknya galian ilegal disejumlah Wilayah khususnya dilahan produktif Pertanian di Kabupaten Lamongan kian menjadi, kondisi seperti ini kerap terjadi setiap musim kemarau, Alih-alih sebagai pemerataan lahan Pertanian namun kenyataanya untuk bisnis musiman yang menggiurkan. Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh […]

expand_less