Breaking News
light_mode
Trending Tags

Babak Baru Kasus Penganiayaan Leny Tanjungpandan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • visibility 392
  • print Cetak

Tanjungpandan, RI – Dalam waktu dekat ini, kembali akan digelar perkara tindak pidana penganiayaan berencana terhadap korban bernama Leny di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Para pelaku yang didakwa pasal berlapis itu adalah, Resta (RS), Hapsawati (HS) dan Hendi (HS).

Kaitan masalah ini, ada beberapa kelompok masyarakat memberikan komentar terhadap para pelaku tindak kejahatan, salah satunya Oktoris Chandra yang akrab disapa Cacan.

Harus Ada Efek Jera ke Pelaku

Cacan menjelaskan, akhir-akhir ini beberapa kasus turut dikomentarinya terkait dugaan kasus percobaan pembunuhan berencana, seperti yang terjadi terhadap kasus pidana penganiayaan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Menurutnya, kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik. Sebab kata dia pidana penganiayaan ini sudah direncanakan sebelumnya.

Ia yakin Hakim akan memberikan vonis maksimal kepada ketiga para pelaku penganiayaan berencana tersebut, agar ada efek jera.

“Kasus ini harusnya ada perhatian khusus dari penegak hukum, sebab harus timbulkan efek jera terhadap pelaku. Semoga aja nanti hakim memberikan keadilan dalam memvonis terharap para pelaku percobaan pembunuhan yang terencana ini,” ujar pria yang sering kritis terhadap beberapa kasus sensitif, Kamis (5/9).

Leny Minta Keadilan

Di sisi lain, Leny salah satu korban menceritakan sedikit kronologisnya kepada wartawan, Kamis (5/9) ia berharap mendapatkan keadilan dalam kasus yang menimpanya.

Leny mengungkapkan para pelaku ini terkesan sengaja ingin membunuhnya. Hingga kini pun ia merasa terancam selam bekerja di wilayah PPN itu.

Dengan kejadian ini, ia juga menjelaskan tidak ada surat damai dari kedua belah pihak dan korban juga tidak pernah menerima pengobatan dari para pelaku.

Hal ini sudah terbukti dari penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian yang memberikan pasal dugaan percobaan pembunuhan berencana kepada para terdakwa.

“Saya gak terima dengan perilaku mereka ini yang terkesan sengaja merencanakan ingin membunuh saya. Ini kan kejam sekali,” kata Leny.

Para Pelaku Sekongkol Menghabisi Korban

Benar saja, ketika konferensi pers dari Polres Belitung pada Jumat (26/4) lalu, Wakapolres Belitung, Kompol Yudha Wichaksono didampingi Kasi Humas AKP Bambang SY, menjelaskan kronologis kejadian ketika para tersangka diduga sekongkol untuk menghabisi korban dan sudah direncanakan sebelum para pelaku beraksi.

Lebih ngeri lagi, dalam keterangan persnya apabila korban berhasil dibunuh HS selaku eksekutor akan mendapatkan upah sebesar 100 juta rupiah.

Namun kata Yudha, jika HW berhasil menganiaya korban dengan luka berat akan dibayar 50 juta rupiah.

“Bila dilihat dari kronologis kasusnya, ini sudah terencana sebelumnya,” kata Wakapolres Yudha.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) dengan penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 355 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Kalau Pasal 355 ayat (1) ini yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu paling lama12 tahun penjara,” ungkap Wakapres Belitung.

hd

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambungan SPAM Umbulan Tuntas, Ratusan Warga Duduksampeyan Kini Bisa Dengan Mudah Nikmati Air Bersih

    Sambungan SPAM Umbulan Tuntas, Ratusan Warga Duduksampeyan Kini Bisa Dengan Mudah Nikmati Air Bersih

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Foto Sambungan SPAM Umbulan Tuntas, Ratusan Warga Duduksampeyan Kini Bisa Dengan Mudah Nikmati Air Bersih. (Kom) Gresik, RI – Ratusan warga Kecamatan Duduksampeyan kini dapat menikmati air bersih langsung dari rumah. Tuntasnya sambungan SPAM Umbulan membawa perubahan nyata bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun bergantung pada air tangki akibat kondisi air tanah yang asin. Bagi Musayaroh, […]

  • Seorang Anak di Kecamatan Matan Hilir Selatan Mengalami Luka Diserang Buaya

    Seorang Anak di Kecamatan Matan Hilir Selatan Mengalami Luka Diserang Buaya

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Ketapang,RI – Seorang anak Bernama Muhammad Adam berusia 11 tahun di Desa Pesaguan Kiri Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang mengalami luka serius di bagian kaki setelah mendapat serangan dari seekor buaya, pada rabu (18/12/2024) pukul 06.30 wib. Insiden ini terjadi di area depan rumah korban disaat korban sedang bersantai. Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., […]

  • World Cleanup Day 2025 di Jombang: Ratusan Warga Bergerak Bersihkan Lingkungan

    World Cleanup Day 2025 di Jombang: Ratusan Warga Bergerak Bersihkan Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    JOMBANG, RI – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., hadir mewakili Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam kegiatan World Cleanup Day (WCD) 2025 yang dipusatkan di Dam Jetis, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, pada Sabtu (20/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Agus Purnomo membacakan sambutan Bupati Jombang. Ia menyampaikan bahwa kegiatan kerja bakti massal ini […]

  • Siaran Pers Nomor : 365/ XI /HUM.6.1.1 / 2024 / Polres Bintan

    Siaran Pers Nomor : 365/ XI /HUM.6.1.1 / 2024 / Polres Bintan

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Bintan,RI- Satreskrim Polres Bintan Ungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan OrangBintan, kepri, radarindonesiaonline.comTim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur menjadi Wanita Penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial).Adapun korban (Merupakan Anak Dibawah Umur):*NFA , Perempuan, Sicukur tanggal 23 Maret 2007, […]

  • *Terlibat Kejahatan Asusila, Seorang Kakek Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep di Cirebon*

    *Terlibat Kejahatan Asusila, Seorang Kakek Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep di Cirebon*

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-  Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 25 Desember 2025, […]

  • Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI

    Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI — Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-77 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia, Polwan Polres Pasuruan menggelar kegiatan donor darah yang berlangsung pada Kamis (14/8/2025) di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasuruan. Acara dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan suasana penuh kekeluargaan dan semangat berbagi. Kegiatan ini dihadiri oleh Senior Polwan Polres […]

expand_less