Dinkes Lamandau Angkat Bicara, Adanya Rokok Elektrik Mengandung Zat Etomidate, Penggunaan Obat Kesehatan Diawasi BPOM Berbeda Dengan Jenis Narkotika Dan Psikotropika
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

LAMANDAU, RI-Dalam Press release pengungkapan dan pemusnahan obat terlarang Narkotika dan psikotropika, ada temuan baru Zat Etomidate (bius) berbentuk Liquid/cairan, tentunya membahayakan bagi kesehatan, sebab penggunaan Obat kesehatan melalui Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Lamandau, Rosmawati angkat bicara ketika media menanyakan adanya temuan baru diwilayah Lamandau adanya Rokok Elektrik Mengandung zat etomidate berbentuk Liquid/cairan, Secara terpisah menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Joglo Polres Lamandau, (21/4/2026).
Rosmawati mengucapkan terimakasih, dan menangapi apa saja yang disampaikan Kapolres Lamandau tadi terkait dengan zat etomidate jenis narkotika dan psikotropika yang masuk di wilayah kabupaten Lamandau itu termasuk narkotika jenis golongan 2 yang mana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga awal tahun 2026, peraturan yang dimaksud kemungkinan besar adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang ditetapkan pada 21 November 2025 dan mulai berlaku akhir November 2025.
Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas dalam peraturan tersebut:
Perubahan Penggolongan Narkotika: Permenkes ini mengubah lampiran dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya memasukkan zat psikoaktif baru yang berpotensi disalahgunakan ke dalam golongan narkotika.
Penetapan Etomidate sebagai Narkotika: Salah satu poin krusial adalah memasukkan Etomidate ke dalam Narkotika Golongan II. Etomidate adalah zat obat bius yang sebelumnya sering disalahgunakan dalam cairan vape.
Dampak Hukum: Dengan penetapan ini, penyalahgunaan, peredaran, atau penggunaan zat tersebut kini dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Langkah Rehabilitasi: Aparat penegak hukum (seperti Polri/BNN) kini dapat merekomendasikan tindakan rehabilitasi medis maupun sosial bagi pengguna zat yang telah masuk golongan tersebut. (mengutip peraturan.go.id).
“Sehingga Narkotika dan psikotropika baik penggunaan dalam dunia kesehatan ada pesanan khusus, berbeda dengan obatan-obatan yang disalahgunakan, Obat obatan yang digunakan untuk kesehatan tentunya melalui BPOM dan Dinas Kesehatan,” jelasnya kepada media.
Ketika wartawan menanyakan penggunaan obat Zat Etomidate tersebut, tentunya beda karena ini jenis narkotika psikotropika penggunaannya beda dengan medis, ada obat yang dunakan seperti untuk anatesis (bius), kegunaan untuk mengurangi rasa sakit ketika menjalani operasi.
Penggunaan obat-obatan narkotika atau psikotropika golongan keras untuk anestesi (pembiusan) dalam dunia medis diperbolehkan secara legal, namun hanya dalam pengawasan ketat tenaga medis terlatih, seperti dokter spesialis anestesi.(RS)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar