Breaking News
light_mode
Trending Tags

RDP PHK Buruh Tanpa Perwakilan Perusahaan, DPRD Mojokerto Geram

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 150
  • print Cetak

MOJOKERTO, RI – Upaya penyelesaian serta mediasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto terkait Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sepihak yang dilakukan PT Alluaksara menemui jalan buntu. Pasalnya pihak manajemen dari pabrik yang memproduksi tepung tersebut tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (18/6/2025).

Tak ayal agenda RDP untuk membahas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 karyawan perusahaan yang berlokasi di Desa Perning, Kecamatan Jetis ini akhirnya berjalan kurang maksimal. Yang jelas absennya management PT Aluaksara ini membuat kecewa para anggota legislatif tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan,menegaskan ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut sebagai bentuk sikap tidak menghargai lembaga legislatif.

“Berarti PT Alu Aksara tidak menghormati kop lembaga dewan,” tegasnya.

Meskipun demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) tetap menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat, khususnya para buruh, yang mempercayakan penyelessikan persoalan ini kepada Komisi IV.

“Insya Allah, kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas agar para karyawan yang di-PHK mendapatkan hak-haknya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Komunikasi Buruh Alu Aksara (SKOBAR), Kusnul Fasikin, menyatakan bahwa kehadiran para buruh ke kantor DPRD merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak mereka yang belum dipenuhi perusahaan. Ia menyebutkan bahwa PHK terhadap 10 buruh dilakukan pada 10 Mei 2025 lalu.

Lebih miris lagi, menurut Kusnul, PHK tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, termasuk tanpa memberikan pesangon. Salah satu buruh bahkan diketahui telah bekerja selama 22 tahun di bagian pengepakan.

“Pemecatan ini tidak sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal dalam peraturan perusahaan periode 2024-2026 Bab XI Pasal 157A disebutkan bahwa pekerja yang dalam proses PHK berhak atas upah dan hak-hak lainnya selama masa skorsing,” ujarnya.

Kusnul menilai, tindakan PT Alu Aksara masuk kategori maladministrasi. Meski pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun hingga kini belum ada respons.

“Kami datang ke dewan dengan harapan masalah ini bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Selain perwakilan buruh dengan serikat pekerja, rapat dengar pendapat yang digelar di salah satu ruang di lantai tiga DPRD Kabupaten Mojokerto ini juga menghadirkan pihak Disnaker serta Bagian Hukum Pemkab Mojokerto. Pihak dewan juga akan melakukan inspeksi mendadak ke lapangan bila pada pertemuan berikutnya pihak PT Aluaksara tetap mangkir dari panggilan komisi IV DPRD. (AL.RI/Adv)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pekalongan Kota Gelar Vaksin Merdeka Targetkan 29.432 Anak Tervaksin

    Polres Pekalongan Kota Gelar Vaksin Merdeka Targetkan 29.432 Anak Tervaksin

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    KOTA PEKALONGAN – RI, Jajaran Polres Pekalongan kota, Polda Jateng, yang dihadiri Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., dan para Pejabat Utama Polres Pekalongam Kota dalam rangka Gerakan Vaksinasi Merdeka untuk anak di SD Negeri Pabean Kecamatan Pekalongan Utara, Rabu (5/1/2022). Dalam kunjungannya tersebut, AKBP Wahyu mengatakan, “bahwa Vaksinasi Merdeka Anak merupakan Vaksinasi bagi anak-anak yang […]

  • Warga Gapura Pelaku Penganiayaan di Amankan Polres Sumenep.

    Warga Gapura Pelaku Penganiayaan di Amankan Polres Sumenep.

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 242
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa berhasil ungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh M (istri korban) umur 49 tahun warga Dusun Palegin Rt/Rw 001/014 Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. Korban bernama S (54) alamat Dusun Palegin Rt/Rw 001/014 Desa […]

  • PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2024

    PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2024

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Post Views: 231

  • Siap Beroperasi, Bupati Gresik Sosialisasikan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026 Kepada Orang Tua dan Calon Siswa

    Siap Beroperasi, Bupati Gresik Sosialisasikan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026 Kepada Orang Tua dan Calon Siswa

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Foto Aula Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik (kom) Gresik, RI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar sosialisasi Sekolah Rakyat tahun ajaran 2025/2026. Sosialisasi digelar di Aula Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik, Kamis (3/7/2025). Sosialisasi yang dibuka Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, didampingi Asisten I dan Kepala Dinas Sosial, tersebut […]

  • Pemkot Mojokerto Terima 51 Sertifikat Aset Tanah, Wali Kota Dorong Percepatan K1 dan K2

    Pemkot Mojokerto Terima 51 Sertifikat Aset Tanah, Wali Kota Dorong Percepatan K1 dan K2

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Pemkot Mojokerto Terima 51 Sertifikat Aset Tanah, Wali Kota Dorong Percepatan K1 dan K2 Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto menerima penyerahan sertifikat hak pakai atas aset tanah milik Pemkot Tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Penyerahan dilakukan di Ruang Sabha Pambojana Rumah Rakyat, Senin (2/3/2026), dan dihadiri Kepala BPN Kota […]

  • Polsek Kangayan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berupa Isi Toko Di Desa Saobi

    Polsek Kangayan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berupa Isi Toko Di Desa Saobi

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Telah terjadi pencurian dengan pemberatan isi toko milik Korban Rafiatun alias Hj. Rupik Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Minggu (13/11/2022). Waktu kejadian hari Jum’at 07 Oktober 2022 diketahui sekira pukul 07.30 WIB di dalam toko milik Rafiatun alias Hj. Rupik di Dusun Masjid Desa Saobi Kecamatan Kangayan. Kronologi kejadian, Jum’at (7/10/2022) sekira jam […]

expand_less