Breaking News
light_mode
Trending Tags

RDP PHK Buruh Tanpa Perwakilan Perusahaan, DPRD Mojokerto Geram

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 180
  • print Cetak

MOJOKERTO, RI – Upaya penyelesaian serta mediasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto terkait Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sepihak yang dilakukan PT Alluaksara menemui jalan buntu. Pasalnya pihak manajemen dari pabrik yang memproduksi tepung tersebut tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (18/6/2025).

Tak ayal agenda RDP untuk membahas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 karyawan perusahaan yang berlokasi di Desa Perning, Kecamatan Jetis ini akhirnya berjalan kurang maksimal. Yang jelas absennya management PT Aluaksara ini membuat kecewa para anggota legislatif tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan,menegaskan ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut sebagai bentuk sikap tidak menghargai lembaga legislatif.

“Berarti PT Alu Aksara tidak menghormati kop lembaga dewan,” tegasnya.

Meskipun demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) tetap menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat, khususnya para buruh, yang mempercayakan penyelessikan persoalan ini kepada Komisi IV.

“Insya Allah, kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas agar para karyawan yang di-PHK mendapatkan hak-haknya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Komunikasi Buruh Alu Aksara (SKOBAR), Kusnul Fasikin, menyatakan bahwa kehadiran para buruh ke kantor DPRD merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak mereka yang belum dipenuhi perusahaan. Ia menyebutkan bahwa PHK terhadap 10 buruh dilakukan pada 10 Mei 2025 lalu.

Lebih miris lagi, menurut Kusnul, PHK tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, termasuk tanpa memberikan pesangon. Salah satu buruh bahkan diketahui telah bekerja selama 22 tahun di bagian pengepakan.

“Pemecatan ini tidak sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal dalam peraturan perusahaan periode 2024-2026 Bab XI Pasal 157A disebutkan bahwa pekerja yang dalam proses PHK berhak atas upah dan hak-hak lainnya selama masa skorsing,” ujarnya.

Kusnul menilai, tindakan PT Alu Aksara masuk kategori maladministrasi. Meski pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun hingga kini belum ada respons.

“Kami datang ke dewan dengan harapan masalah ini bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Selain perwakilan buruh dengan serikat pekerja, rapat dengar pendapat yang digelar di salah satu ruang di lantai tiga DPRD Kabupaten Mojokerto ini juga menghadirkan pihak Disnaker serta Bagian Hukum Pemkab Mojokerto. Pihak dewan juga akan melakukan inspeksi mendadak ke lapangan bila pada pertemuan berikutnya pihak PT Aluaksara tetap mangkir dari panggilan komisi IV DPRD. (AL.RI/Adv)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meminimalisir Covid-19, Petugas Gabungan “Pamor Keris” Gelar Patroli Prokes

    Meminimalisir Covid-19, Petugas Gabungan “Pamor Keris” Gelar Patroli Prokes

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – RI, Mensikapi situasi dan kondisi di wilayah Jawa Timur adanya peningkatan terkonfirmasi positif Covid-19, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menerjunkan Tim Patroli Motor Penegak Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) untuk pengawasan Protokol Kesehatan ketat. Kapolres Bojonegoro saat dikonfirmasi Awak Media di Mapolres Bojonegoro mengatakan petugas gabungan yang tergabung Pamor Keris terus melaksanakan Patroli […]

  • Gaji Belum Dibayar, Seorang Pekerja Nekat Curi Tiang Jaringan

    Gaji Belum Dibayar, Seorang Pekerja Nekat Curi Tiang Jaringan

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Seorang pria berinisial AS (39), warga Pontianak Selatan, nekat mencuri tiang jaringan telekomunikasi di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap. Pelaku mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena upah pemasangan tiang jaringan telkom yang dijanjikan oleh mandor tidak kunjung dibayarkan. AS ditangkap di kantor polisi setelah petugas Sat Reskrim Polres Kubu Raya […]

  • Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2021 Kota Mojokerto Melarang Mengadakan Event Baik Tempat Hiburan Hingga Pusat Perbelanjaan

    Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2021 Kota Mojokerto Melarang Mengadakan Event Baik Tempat Hiburan Hingga Pusat Perbelanjaan

    • calendar_month Sabtu, 26 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Jelang Natal dan Tahun Baru 2021 Pusat Pembelanjaan hingga tempat Hiburan seperti Hotel, Cafe, Mall serta tempat Karaoke dihimbau agar tidak mengadakan event atau kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa. Sesuai Surat Edaran satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/200/417.309/2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur dan […]

  • Tebar Kasih Sayang Ditanah Papua, Saat Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Secara Gratis

    Tebar Kasih Sayang Ditanah Papua, Saat Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Secara Gratis

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Memberamo Tengah, RI – Satgas Yonif 641/Bru melalui Pos Kobakma merangkul dan menghibur anak-anak Papua dengan membagikan makanan ringan di Kampung Gimbis Distrik Kobakma, Kabupaten Memberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, (18/11/2024). Kegiatan tersebut bertujuan untuk berbagi kebahagiaan serta mempererat hubungan antara TNI dengan masyarakat agar adanya keberadaan Satgas ditengah-tengah masyarakat bisa menjadi terciptanya hubungan yang […]

  • Penyerahan 487 Sertifikat Warga Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojo Anyar Mojokerto

    Penyerahan 487 Sertifikat Warga Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojo Anyar Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 19 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pemerintah Desa Kepuhanyar telah membagikan 487 sertifikat program PTSL yang dilaksanakan Kamis, (17/12/2020) dengan suasana lancar dan kondusif. “Sumarto” Ketua Panitia Penyelenggara program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL), setelah bertemu Awak Media mengatakan program PTSL ini dilaksanakan mulai bulan April 2020. “Sebetulnya pagu PTSL Desa Kepuhanyar adalah sebanyak 1200 namun karena pandemi […]

  • Rencana Kedatangan Habib Rizik Ke Pemalang, PWI LS Pemalang Dan DPD FPI Jawa Tengah Saling Ancam Kerahkan Massa

    Rencana Kedatangan Habib Rizik Ke Pemalang, PWI LS Pemalang Dan DPD FPI Jawa Tengah Saling Ancam Kerahkan Massa

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Rencana Kedatangan Habib Rizik Ke Pemalang. PWI LS Pemalang Dan DPD FPI Jawa Tengah Saling Ancam Kerahkan Massa. Pemalang, RI – Rencana kedatangan Habib Rizik Sihab (HRS) ke Pemalang besok pada tanggal 23/7/2025 ke Desa Pegundan Petarukan Pemalang mendapat penolakan dari Perjuangan Wali Songo Indonesia – Laskar Sabilillah (PWI LS). Dalam surat tertanggal 11 Juli […]

expand_less