Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan*

  • account_circle Pom py
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • visibility 2
  • print Cetak

 

Ditres Narkoba.Polda kalbar gagalkan penyelundupan. Narkoba

PONTIANAK, RI – Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).

Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026.

Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa.

Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.

Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

• Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
• Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
• Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
• Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram).

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus).

Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bansos Covid 19 Kualitas Beras Jauh Dibawah Premium

    Bansos Covid 19 Kualitas Beras Jauh Dibawah Premium

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Tepatnya dihari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 warga Desa Baron berdatangan ke Balai Desa untuk mengambil bantuan beras dari Jaringan Sosial dari Pemkab Nganjuk akibat terdampak Covid-19. Bantuan pertama ini diterima masyarakat Desa Baron sesuai dengan jadwal Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Ketika Media ini konfirmasi ke Kepala Desa Baron membenarkan, “bahwa hari ini […]

  • KTNA Minta Kementan Segera Keluarkan Pupuk Bersubsidi

    KTNA Minta Kementan Segera Keluarkan Pupuk Bersubsidi

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) meminta Kementerian Pertanian agar segera mengeluarkanPupuk Bersubsidi sebanyak 1,4 juta ton. Pupuk Bersubsidi tersebut dibutuhkan Petani untuk musim tanam padi periode Oktober 2020 – Maret 2021. “Saya harap untuk 2020 ini Subsidi Pupuk bisa segera keluar sebesar 1,4 juta ton. Sehingga Oktober-Maret, Petani dapat menggunakan Pupuk Subsidi […]

  • Tekan Perilaku Bullying, Koramil Pacet Masifkan Sosialisasi Di Sekolah

    Tekan Perilaku Bullying, Koramil Pacet Masifkan Sosialisasi Di Sekolah

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 310
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Maraknya perilaku bullying ditingkat para pelajar yang viral ditengah masyarakat beberapa waktu lalu menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait untuk menyikapi masalah tersebut. Kodim 0815/Mojokerto bekerja sama dengan Pemda melalui program Babinsa Masuk Sekolah tak henti-hentinya melakukan penyuluhan kepada seluruh pelajar di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto. Salah satunya, Koramil 0815/16 Pacet […]

  • Benteng Mangrove Dan Tugu Gaforaya Menjadi Icon Baru Kabupaten Kubu Raya, Bupati Sujiwo Angkat Bicara

    Benteng Mangrove Dan Tugu Gaforaya Menjadi Icon Baru Kabupaten Kubu Raya, Bupati Sujiwo Angkat Bicara

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Guna memberikan kenyamanan masyarakat dalam menghabiskan waktu bersama keluarga, Pemerintah Daerah terus membuka ruang terbuka publik baru tidak hanya di sejumlah Kecamatan. Kec Sungai Raya, Kab. Kubu Raya Namun di pusat Kabupaten benteng mangrove dan Tugu gaporaya menjadi ikon baru Kabupaten Kubu Raya yang menjadi ruang terbuka publik baru yang ramai […]

  • Dekat Dengan Warganya, Kapolsek Sungai Laur Gelar “Minggu Kasih” Bersama Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia

    Dekat Dengan Warganya, Kapolsek Sungai Laur Gelar “Minggu Kasih” Bersama Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI -Dalam upaya mempererat silaturahmi dan menjaga situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Sungai Laur Polres Ketapang melaksanakan kegiatan “Minggu Kasih” di salah satu gereja yang berada di Kecamatan Sungai Laur, pada Minggu (05/10/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Laur, AKP Elman Pasaribu S.H. bersama personel Polsek Sungai Laur, […]

  • Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Budaya Sadar Risiko dalam Tata Kelola Pemerintahan

    Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Budaya Sadar Risiko dalam Tata Kelola Pemerintahan

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Mojokerto, RI — Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, secara daring membuka kegiatan Asistensi Manajemen Risiko yang digelar oleh Inspektorat Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (30/10). Dalam arahannya, wali kota yang kerap disapa Ning Ita ini menegaskan bahwa keberhasilan organisasi pemerintah tidak hanya diukur dari capaian program dan kegiatan, tetapi juga dari kemampuan dalam mengantisipasi, mengidentifikasi, serta […]

expand_less