Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan*

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • visibility 43
  • print Cetak

 

Ditres Narkoba.Polda kalbar gagalkan penyelundupan. Narkoba

PONTIANAK, RI – Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).

Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026.

Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa.

Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.

Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

• Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
• Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
• Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
• Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram).

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus).

Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Neng Ita Berikan Paket Data Gratis Bagi Siswa SD dan SMP disaat PJJ Masih Berlaku

    Neng Ita Berikan Paket Data Gratis Bagi Siswa SD dan SMP disaat PJJ Masih Berlaku

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 347
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI,  Pemerintah Kota Mojokerto masih menerapkan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dimasa pandemi Covid-19 dan Walikota Mojokerto Ita Puspitasari memberikan keringanan bagi Siswa berupa paket data gratis selama kondisi Covid-19 berlangsung, data tersebut diberikan kepada Siswa baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) hal tersebut disampaikannya saat […]

  • Longsor Tutup Akses Jalan, Babinsa Koramil  Pacet Terjun Ke Lokasi

    Longsor Tutup Akses Jalan, Babinsa Koramil Pacet Terjun Ke Lokasi

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 387
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Tanah longsor kembali terjadi di Jalan Raya Pacet – Trawas tepatnya di Desa Cembor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (09/03/2024) malam. Peristiwa ini mengakibatkan sebagian bahu jalan tertutup material longsor berupa campuran tanah dan bebatuan. Mengetahui hal tersebut, Babinsa Koramil 0815/16 Pacet Kodim 0815/Mojokerto Koptu Dozier bersama Piket Koramil Koptu […]

  • Pembacokan Yang Didasari Dendam Dan Cemburu Dilakukan Warga Pinggir Papas

    Pembacokan Yang Didasari Dendam Dan Cemburu Dilakukan Warga Pinggir Papas

    • calendar_month Kamis, 27 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 576
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 17.45 WIB tempatnya di depan Pasar Pinggir Papas Dusun Ageng RT 8/RW 4 Desa Pinggir Papas Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur. AKP Widiarti menjelaskan, “berawal Korban pulang dari nongkrong di SP3 Central perbatasan Desa Karanganyar […]

  • Mengenakan Seragam Komcad, Bupati Pemalang Anom Widiantoro Ikuti Retred Di Akmil Magelang

    Mengenakan Seragam Komcad, Bupati Pemalang Anom Widiantoro Ikuti Retred Di Akmil Magelang

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Magelang, RI – Komponen Cadangan (Komcad) adalah bagian dari sumber daya nasional yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Komcad terdiri dari beberapa kategori, yaitu Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, […]

  • SEKDA MENJADI INSPEKTUR UPACARA HARI PRAMUKA KE – 63 TINGKAT KABUPATEN TASIKMALAYA

    SEKDA MENJADI INSPEKTUR UPACARA HARI PRAMUKA KE – 63 TINGKAT KABUPATEN TASIKMALAYA

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Sekretaris Daerah Moh. Zen Kab. Tasikmalaya, bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Pramuka Ke-63 Tingkat Kabupaten Tasikmalaya, di Lapang Karikil Kab. Tasikmalaya, Rabu (14/8/2024)Tema peringatan Hari Pramuka ke-63 : “Pramuka Berjiwa Pancasila, Menjaga NKRI”.Bupati Ade Sugianto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Zen menyampaikan, “Gerakan Pramuka berperan aktif pada bidang […]

  • Polsek Kuala Mandor B Lakukan Patroli Berikan Himbauan Waspada Banjir dan Bahaya Listrik

    Polsek Kuala Mandor B Lakukan Patroli Berikan Himbauan Waspada Banjir dan Bahaya Listrik

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 250
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Hujan deras yang mengguyur beberapa minggu terakhir menyebabkan banjir mulai melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengantisipasi potensi bahaya, pihak kepolisian mengimbau warga agar tetap waspada, terutama terhadap ancaman bahaya listrik yang bisa membahayakan keselamatan. Kapolsek Kuala Mandor B, IPTU Fahrizal Hasyim, melalui Kasubsi Penmas Polres […]

expand_less