Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan*

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • visibility 78
  • print Cetak

 

Ditres Narkoba.Polda kalbar gagalkan penyelundupan. Narkoba

PONTIANAK, RI – Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).

Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026.

Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa.

Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.

Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

• Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).
• Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
• Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).
• Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram).

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar.

“Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus).

Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan,” ungkap Deddy dalam konferensi pers.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba,” tegas Prinanto.

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Partai Besar Datangi KPU Untuk Mendaftarkan 50 Kader Terbaiknya

    Dua Partai Besar Datangi KPU Untuk Mendaftarkan 50 Kader Terbaiknya

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Guna melengkapi persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pemalang.Sabtu 13 Mei 2023 partai besar yakni PKB dan Gerinda datangi Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pemalang,untuk mendaftarkan bakal calon legislatifnya ( caleg ). Kedua partai tersebut hadir di KPU dengan cara yang berbeda,PKB dengan cara konvoy jalan kaki sambil diiringi drumband dan […]

  • Kabupaten Pringsewu bersama dengan BPKP provinsi Lampung gelar workshop tentang pengelolaan keuangan dan pembangunan pekon.

    Kabupaten Pringsewu bersama dengan BPKP provinsi Lampung gelar workshop tentang pengelolaan keuangan dan pembangunan pekon.

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PRINGSEWU,RI- Pemerintah Kabupaten Pringsewu bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, sekaligus Bimbingan Teknis Aplikasi Forsa BUMDes 2024 di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (7/11/2024).Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni, mewakili Penjabat Bupati Marindo Kurniawan saat membuka kegiatan ini mengatakan hal […]

  • Sukseskan Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022, Dandim 0819 Pimpin Rapat Internal

    Sukseskan Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022, Dandim 0819 Pimpin Rapat Internal

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Menjelang digelarnya Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022, Komandan Kodim 0819/Pasuruan Letkol Inf Nyarman M. Tr (Han) memimpin langsung Rapat Internal di Ruang Data Makodim 0819/Pasuruan. Kegiatan Rapat tersebut dalam rangka menyambut kesiapan perhelatan even besar pertandingan Sepak Bola Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022 di wilayah Kodim 0819/Pasuruan. Hal ini disampaikan […]

  • Pimpin Apel Perdana 2026, Wabup Samosir Ariston Sidauruk Tekankan Penguatan Kerja dan Peningkatan PAD

    Pimpin Apel Perdana 2026, Wabup Samosir Ariston Sidauruk Tekankan Penguatan Kerja dan Peningkatan PAD

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Samosir, RI –Mengawali tahun 2026, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk memimpin apel gabungan perdana di Halaman Kantor Bupati Samosir, Senin (5/1/2026). Apel tersebut diikuti para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta seluruh jajaran staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Dalam arahannya, Wabup Ariston menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan OPD […]

  • Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

    Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar kasus penyelundupan ratusan kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Aceh. Ia menilai Polri konsisten dan serius dalam menegakkan hukum. “Tentu kita sangat apresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu […]

  • Kapolsek Jetis Wujudkan Komunikasi Dua Arah Jelang Nataru/Pemilu

    Kapolsek Jetis Wujudkan Komunikasi Dua Arah Jelang Nataru/Pemilu

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kapolsek Jetis AKP Nanang Sujianto SH wujudkan komunikasi dua arah dan lakukan Silaturahmi Kamtibmas /dialogis bersama Tokoh agama pimpinan pondok H.Anam PP DAARUS SHALAWAT Creating Moslim Enterpreneurs Ds.Perning Kec.Jetis Kab.Mojokerto, Sebagai salah satu upaya penerapan Cooling System jelang Nataru dan Pemilu 2024 ,Silaturahmi/ dialogis tersebut guna menjalin komunikasi dua arah agar dapat menciptakan […]

expand_less