Polres Kobar musnahkan barang bukti narkotika dari 35 kasus yang telah di ungkap.

Redaksi Pagi
5 Nov 2025 15:20
2 menit membaca

PANGKALAN BUN,RI-Polda Kalteng – Polres Kotawaringin Barat ( Kobar ) pada hari Rabu 5/11/2025 memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam dari bulan Mei hingga Oktober 2025. yaitu sebanyak 35 kasus dengan 42 orang tersangka kini sedang menjalani proses Hukum.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025), memaparkan bahwa para pelaku mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kobar, kemudian diedarkannya di Kobar dengan cara diecerkan di sejumlah titik di wilayah ujar Kapolres.

“yang mana barang haram ini dijual oleh para tersangka dengan harga bervariasi dari harga Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per paket. Kini Seluruh tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,Kapolres Kapolres.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 459,09 gram sabu dan 24 butir ekstasi. Sebanyak 364,18 gram sabu dan dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Kobar, sedangkan 94,91 gram sabu serta 24 butir ekstasi lainnya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan tambah Kapolres lagi.

Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup langkah-langkah pencegahan dan edukasi masyarakat ungkap Nya.

Kapolres Kotawaringin Barat ( Kobar ) ingin wilayah Hukum Polres Kobar yang bersih dari narkoba melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Pencegahan bisa dimulai dari hal kecil, seperti menegur anak yang merokok walau bukan anak kita tegas Kapolres Kobar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti narkotika , disaksikan oleh BNN , perwakilan dari Kejaksaan Negreri , unsur Forkopimda, Kotawaringin Barat, dan rekan – rekan media. ( Baen ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x