Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” Tutup Celah Penyalahgunaan Hukum, Bukan Tunda UU Perampasan Aset!

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 46
  • print Cetak

 

SURABAYA, RI- Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Hartanto Boechori beberapa waktu lalu mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang berwenang untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset agar tidak membuka peluang substansinya dilemahkan di meja legislasi.

Tokoh Pers itu menilai, kekhawatirannya mulai terbukti, kini mulai disebarkan berbagai narasi ketakutan di ruang publik bahwa UU Perampasan Aset berpotensi menjadi “pasal karet”, menyasar masyarakat biasa, hingga dijadikan alat gebuk politik.

“Alasan usang! Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!”, katanya.

Menurut Boechori, kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan untuk menyasar masyarakat sipil atau menjadi alat politik, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pengesahannya
.
“Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya! Bukan mengulur waktu!”, tegas Hartanto melalui grup WA PJI, Jum at (4/9/2026).

Hartanto meminta DPR membuktikan bahwa lembaga legislatif benar-benar memiliki keberanian dan niat baik sebagai wakil rakyat. Ditegaskannya, UU Perampasan Aset harus memiliki substansi yang kuat dan benar-benar diarahkan untuk mengejar kekayaan hasil korupsi.

“Hanya koruptor dan jaringan kejahatannya yang harus menjadi sasaran. UU ini harus mampu mengakomodasi pembuktian terbalik, perampasan hasil kejahatan, serta hukuman super berat bagi pelaku korupsi dan pihak-pihak yang membantu mereka” ujarnya.

Menurut Boechori, korupsi tidak cukup dilawan dengan hukuman penjara biasa.

“Aset hasil kejahatan harus dikejar! Dirampas dan dikembalikan kepada negara. Hukuman juga harus sangat berat agar orang berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi!”, tegasnya.

Pembatasan Pintar
Menjawab kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset, Boechori menawarkan konsep yang disebutnya sebagai ‘Pembatasan Pintar’ (Smart Restrictions).

Menurut Jurnalis Senior itu, DPR tidak perlu menunda undang-undang hanya karena khawatir terjadi penyalahgunaan kewenangan. Justru, kata dia, potensi tersebut harus diantisipasi dengan pembatasan hukum yang tegas dan berlapis.

Pertama, membatasi secara jelas subjek hukum yang dapat dikenakan UU Perampasan Aset;

“Undang-undang ini harus difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara serta pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan. Jangan masyarakat biasa”, katanya.

Kedua, perlu ditetapkan batas nilai aset yang tinggi untuk mekanisme perampasan;
Diusulkannya, aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki nilai besar, misalnya minimal Rp5 miliar atau angka lain yang disepakati pembentuk undang-undang.

“Dengan batasan nilai yang tinggi, risiko aparat menggunakan undang-undang ini untuk menekan atau memeras masyarakat kecil dapat dieliminasi”, ujarnya.

Ketiga, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus diatur secara tegas;
Menurut Hartanto, bukan tidak mungkin koruptor menggunakan identitas keluarga, teman atau masyarakat biasa sebagai nominee untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan harus diberikan hak sanggah yang cepat, mudah dan tidak membebani biaya.

“Beban pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana juga harus dirumuskan secara tegas”, tambahnya.

Keempat, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus mendapat hukuman berat;
Hartanto menilai, poin ini justru menjadi salah satu kunci untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap UU Perampasan Aset.

“Kalau ada oknum penyidik, jaksa atau hakim yang merekayasa bukti, menyita aset secara melawan hukum, melakukan pemerasan atau menyalah-gunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, hukum berat mereka dengan penambahan denda besar! Bahkan kalua perlu, sampai asetnya dirampas”, tegas Wartawan Utama itu.

Ia juga meminta negara menyediakan mekanisme ganti rugi yang cepat bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita atau tindakan aparat yang melawan hukum.

Jangan Menunda Lagi
Ditegaskan Boechori, UU Perampasan Aset harus tetap tunduk pada prinsip hukum dan due process of law. Kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah dan mekanisme pengawasan harus menjadi bagian penting dalam undang-undang tersebut.

“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” katanya.

Dengan adanya pembatasan yang jelas dan berlapis, jurnalis investigator itu menilai alasan bahwa UU Perampasan Aset akan “menggigit” masyarakat secara sembarangan menjadi tidak relevan.

“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda nunda”, ujarnya.

Hartanto Boechori kembali mengingatkan DPR RI, Pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu realisasi UU Perampasan Aset sesuai janji, pertengahan Desember 2026. Ia juga meminta seluruh anggota PJI di berbagai daerah ikut aktif mengawasi dan mengawal

“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, Pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas sesuai janji15 Desember tahun ini”, tutup pimpinan tertinggi PJI itu.
(**)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Polisi dan Instansi Terkait Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

    Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Polisi dan Instansi Terkait Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

    • calendar_month Kamis, 25 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Kab.Pekalongan,radarindonesiaonline.com– Rabu sore (24/01/24) telah terjadi ranting dahan pohon yang tumbang menutupi jalan sehingga menyebabkan tertutupnya akses jalan dan mengakibatkan kemacetan. Peristiwa itu terjadi di jalan raya Karanganyar – Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Karanganyar AKP Edy Sarwono membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, Sekitar pukul 16.30 wib, telah terjadi dahan pohon yang tumbang sehingga menutupi jalan. Lokasi di Dukuh Kayunan Barat Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar,” ujarnya. Ia menjelaskan, penyebab […]

  • Bupati Lampura Adakan Kegiatan Nuzulul Qur’an Serta Beri Order Pertama Kepada Awak Media

    Bupati Lampura Adakan Kegiatan Nuzulul Qur’an Serta Beri Order Pertama Kepada Awak Media

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Kegiatan Silaturahmi dan Nuzulul Qur’an 1443 Hijriah yang di gelar di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara pada Senin (18/4/2022) yang dilakukan secara tertutup menjadi order pertama bagi Awak Media yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten setempat. Order atau Publikasi yang didapat dari […]

  • Lima SKPD Di Cimahi Raih Penghargaan

    Lima SKPD Di Cimahi Raih Penghargaan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, – Pemerintah Kota Cimahi memberikan penghargaan kepada 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyerapan anggaran tahun 2023 yang terbaik. Kelima SKPD yang memberikan penyerapan terbaik  anggaran tahun 2023 tersebut  yaitu Kecamatan Cimahi Tengah, Asep Bachtiar, Kecamatan Cimahi Utara Rully Sulfanorida, Plt Camat Cimahi Selatan, Cepi Rustiawan, Bappenda Kota Cimahi, Mochamad Roni dan […]

  • Dari Gresik Cemerlang hingga Barokah, Inilah Pencapaian 9 Nawakarsa Menjelang 100 Hari Pertama

    Dari Gresik Cemerlang hingga Barokah, Inilah Pencapaian 9 Nawakarsa Menjelang 100 Hari Pertama

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Gresik RI – Pemerintah Kabupaten Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Gresik Baru yang Lebih Maju melalui pelaksanaan Program 100 Hari Nawakarsa. Program ini bukan sekadar janji politik, melainkan aksi nyata yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari digitalisasi pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga penguatan ekonomi kerakyatan. Di bawah kepemimpinan Bupati Fandi […]

  • Tabrakan Beruntun Jembatan Tumbang Nusa Jadi Delema

    Tabrakan Beruntun Jembatan Tumbang Nusa Jadi Delema

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 467
    • 0Komentar

    PULANG PISAU–RI, Kecelakaan Karambol terjadi di Tumbang Nusa bukan hanya sekali melainkan setiap bulannya ada kejadian yang tragis di Desa Tumbang Nusa tersebut Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Baru-baru ini insiden yang terjadi pada Selasa (29/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB itu melibatkan tiga mobil. Beruntung dalam Kecelakaan Lalu Lintas itu tidak ada Korban jiwa. […]

  • Babinsa Winongan Tegur Pengguna Jalan Yang Tak Pakai Masker

    Babinsa Winongan Tegur Pengguna Jalan Yang Tak Pakai Masker

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 316
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 0819/15 Winongan, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP dari Kecamatan Winongan melaksanakan kegiatan dalam rangka Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Ruas Jalan Raya Kecamatan Winongan, Selasa (14/09). Danramil 15 Kapten Czi S. Joko Wahono mengatakan, sasaran penegekan Disiplin Protokol Kesehatan kali ini dilakukan kepada pengguna Jalan Raya Kecamatan Winongan. Meski penegekan […]

expand_less