Pendidikan Dasar Harus Gratis Merata
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
- visibility 177
- print Cetak

Oleh : Pupuh Hariono
Pemred Radar Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah daerah (pemda) agar tidak melakukan pungutan apa pun dalam penyelenggaraan pendidikan dasar. Mulai dari SD hingga SMP baik negeri maupun swasta. Itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta pada 27 Mei lalu.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Putusan MK ini tentu jadi sejarah baru bagi pendidikan Indonesia. Namun, seperti apa kesanggupan untuk menjalankan putusan tersebut? Bagaimana pemerintah seharusnya mempersiapkan anggaran serta kesiapan tenaga pendidik jika sekolah digratiskan?
Selama ini, sistem hukum membiarkan ketimpangan tersebut. Kini, negara tidak bisa lagi menganggap cukup menyediakan pendidikan gratis hanya di sekolah negeri. Namun, subsidi kepada sekolah swasta tidak diberikan sembarangan.
Hanya sekolah yang memenuhi kriteria seperti transparansi pengelolaan, lokasi terpencil, atau daya tampung terbatas dari sekolah negeri di sekitarnya, yang layak menerima pembiayaan. Oleh karena itu, Putusan MK ini perlu disosialisasikan secara masif. Masyarakat harus tahu hak mereka, bahwa pendidikan dasar gratis juga berlaku di sekolah swasta jika syarat dipenuhi. Literasi publik tentang hak atas pendidikan gratis harus terus dilakukan.
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar