Ketua IWP Jamaluddin Angkat Bicara Terkait Somasi Kades Kalidandan Ke Dewan Pers
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 21 Jul 2025
- visibility 117
- print Cetak

Foto:Ketua IWP Jamaluddin
PROBOLINGGO,RI- Kritik pers terhadap pejabat publik sebagai upaya kontrol sosial dalam menjalankan salah satu fungsi pers adalah keniscayaan. Sabtu 19 Juli. 2025
Namun harus tetap profesional, berpegang teguh pada kaidah-kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Salah satu pengertian profesional, yang juga diatur dalam KEJ adalah, tidak membuat berita yang tidak berimbang, tendensius, fitnah dan berita bohong, untuk tujuan pembentukan opini negatif.
Saat mengkonfirmasi Khodik selaku Pimpinan Redaksi Media Online Berita Harian Indonesia (BHI) mengatakan bahwa surat balasan dari Dewan Pers sampai detik ini belum nyampek ke kantor redaksi gak ada apa yang mau saya jawab apa, tau tau ada video yang mencatut nama saya padahal ini bukan saya yang nulis itu adalah wartawan media saya paya manungso itu
“Menanggapi viral nya video di group WhatsApp terkait aduan kades ke Dewan Pers membuat Jamaluddin ketua organisasi Ikatan Wartawan Probolinggo (IWP). angkat bicara ada apa dengan oknum kades desa Kalidandan ini kok terkesan anti kritik sehingga sampai melayangkan surat somasi ke Dewan Pers kami menghimbau kepada semua Wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Wadah IWP, untuk segera melakukan investigasi ke desa Kalidandan , jelas oknum pejabat publik seperti ini wajib bagi kita untuk meningkatkan investasi ke desanya karena menurut hemat kami anti kritik, jika pejabat tidak mau di kritik yaaa jangan. Jadi pejabat , ngobu sapeh beih ngarek.
Lanjut Jamaluddin, Wartawan dan media yang disomasi oleh kepala desa Kalidandan karena menerbitkan berita dugaan dugaan penyimpangan dana desa masih mempunyai perlindungan hukum yang kuat, selama menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dan sesuai UU pers No. 40 tahun 1999″ Tegas Jamaluddin.(Suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar