Breaking News
light_mode
Trending Tags

Notaris JIT, PT. BBA, Kadus DTK, Pengusaha MR, Resmi Dilaporkan Ormas Pager Jati Ke Polda Jatim

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
  • visibility 267
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Demi memperjuangkan rasa keadilan bagi Petani Kaliputih, Ormas Pagar Jati resmi melaporkan PT BBA, Notaris JIT dan Pengusaha MR serta Kadus DTK ke Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (25/4/2022).

Laporan di Polda Jawa Timur kali ini langsung dipimpin oleh Sekjend Ormas Pagar Jati, Kayat Begawan. “Hari ini Kami resmi melaporkan MR PT BBA, Notaris JIT dan Pengusaha MR serta Kadus DTK terkait dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” papar Kayat saat diklarifikasi puluhan media.

Kayat menerangkan ada tiga lahan milik Petani Dusun Kaliputih Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Ada tiga lahan Petani Kaliputih yang dijadikan objek perdagangan para Mafia Tanah dalam perkara ini. Lahan itu milik Pak Reso dengan luas tanah 2.450 m2, Ibu Fatimah dengan luas tanah 2.490 m2 dan Ibu Supeni dengan luas tanah 2.470 m2. Para Petani dijanjikan oleh para Mafia tanah ini dibayar lunas. Nyatanya hanya dibayar uang muka Rp 50.000.000,- pada 13 Januari 2022. Sampai hari ini tidak ada itikad pembayaran dari PT BBA. Padahal PT BBA dan MR serta Kadus DTK nyata-nyata telah melakukan jual beli kaveling kepada masyarakat umum melalui Notaris JIK Mojosari,” terang Kayat Begawan.

Masih menurut Kayat apa yang dilakukan oleh para Mafia tanah ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Kayat berjanji bahwa dirinya bersama Ormas Pagar Jati akan mengawal terus perkara ini hingga tuntas sehingga rasa keadilan dan hak-hak petani yang dirugikan bisa diwujudkan lagi.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Semoga Kapolda Jawa Timur dan Jajarannya segera bisa mengungkap perkara ini dan dalam waktu sesingkatnya dapat menangkap para Tersangka yang nyata-nyata telah mendzalimi hak-hak para Petani,” tegas Kayat.

Sementara itu Hadi Purwanto, ST.,SH. selaku Ketua Ormas Pagar Jati Provinsi Jawa Timur saat diklarifikasi di Kantornya menjelaskan bahwa unsur subjektif dan unsur objektif dalam perkara ini sudah sangat jelas didukung dengan beberapa barang bukti yang cukup kuat.

“Unsur pidana dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 152 dan Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah cukup jelas. Barang bukti sudah cukup kuat. Sudah sangat layak Polda Jawa Timur untuk segera mengungkap perkara ini dan segera menetapkan Tersangka nya,” harap Hadi di Kantornya.

Masih menurut Hadi perkara ini bermula dari peran Kadus Kaliputih DTK yang niat membeli tiga lahan petani yaitu lahan milik Pak Reso, Bu Fatimah dan Ibu Supeni. Kadus DTK pada 13 Januari 2022 membayar Rp 50 juta sebagai tanda jadi pembelian lahan kepada masing-masing Petani. Kemudian sesuai dengan janji DTK yang tertuang dalam kuitansi menyatakan bahwa pembayaran kedua sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing Petani akan dilaksanakan pada 13 Februari 2022. Selanjutnya pembayaran ketiga sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing petani akan dilaksanakan pada 13 April 2022. Sisa pelunasan akan dibayarkan pada akhir bulan Juni 2022.

“Janji Kadus DTK sebagaimana dimaksud dalam kuitansi sampai hari ini tidak pernah ditepati. Tidak layak lagi, Kadus DTK bertindak sendiri telah bekerjasama dengan Pengusaha MR dan PT BBA untuk melakukan pengkavelingan 3 lahan Petani tersebut kemudian menjual kaveling-kaveling ini kepada masyarakat umum dengan berbagai macam harga tanpa mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran 3 lahan Petani ini,” papar Hadi.

Belum cukup sampai disitu, Kadus DTK, PT BBA dan MR juga menjanjikan kompensasi kepada lingkungan masyarakat Dusun Kaliputih sebesar Rp 150 juta. Tetapi hingga saat ini kompensasi lingkungan tersebut tidak pernah terbayarkan. Beberapa kali mediasi untuk musyawarah terkait permasalahan ini juga tidak menyadarkan Kadus DTK dan para Mafia Tanah lainnya untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada 3 Petani pemilik lahan dan membayar kompensasi lingkungan.

“Perbuatan Kadus DTK dan Mafia Tanah lainnya sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Mereka layak mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka telah mendzalimi hak-hak Petani dan kerukunan lingkungan masyarakat Dusun Kaliputih,” ujar Hadi.

Menurut Hadi bahwa Pasal 154 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan dalam Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah cukup jelas menyatakan bahwa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Badan Hukum yang menjual satuan permukiman yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan permukiman atau membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Dalam perkara ini jelas Kadus DTK, MR dan PT BBA telah menjual lahan kaveling tanpa terlebih dahulu menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian kepada tiga Petani Kaliputih tersebut. Selain itu PT BBA juga telah melakukan penjualan tanah kaveling tanpa rumah dengan bantuan Notaris Mojosari JIT,” tegas Hadi.

Diakhir klarifikasinya Hadi berharap Polda Jawa Timur dan Jajarannya segera dapat mengungkap perkara ini dan memberantas para Mafia Tanah yang telah tega mendzalimi hak tiga petani Kaliputih tersebut. (Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap Dukung Program Asta Cita, Polres Mojokerto Kota Survei Lahan Tanam Jagung

    Siap Dukung Program Asta Cita, Polres Mojokerto Kota Survei Lahan Tanam Jagung

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 208
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKER, RI. Guna mendukung program Asta Cita, iy Polres Mojokerto Kota melaksanakan survei lahan tidur di Kelurahan Blooto, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Kamis (09/01). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H. di dampingi oleh pejabat utama serta Kepala Bakes Bangpol Kota Mojokerto dan Lurah Blooto. […]

  • Gelar Operasi Protokol Kesehatan Dan Ketertiban Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Lampung Barat Memberikan Teguran Kepada 14 Pengendara

    Gelar Operasi Protokol Kesehatan Dan Ketertiban Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Lampung Barat Memberikan Teguran Kepada 14 Pengendara

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat menindak 3 Pelanggar Lalu Lintas yang berpotensi Laka Lantas seperti  muatan lebih (Overloading) dan memberikan teguran kepada 14 Pengendara tidak memakai masker. Hal Itu dilakukan Satlantas Lampung Barat dalam menggelar Operasi Protokol kesehatan dan ketertiban Lalu Lintas, pada Selasa (09/02/2021). Operasi Yustisi tersebut digelar […]

  • BMKG Jatim Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstreme, Pj. Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro Imbau Warga Untuk Berhati-Hati

    BMKG Jatim Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstreme, Pj. Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro Imbau Warga Untuk Berhati-Hati

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 337
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Jawa Timur (Jatim) yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana hidrometeorologi pada periode 14 – 20 Februari 2024. Menurut data BMKG, bencana berupa hujan lebat, banjir, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, serta hujan es tersebut berpotensi terjadi di […]

  • Lapas II B Pasuruan Gandeng TNI/Polri Laksanakan Penggeledahan Insidentil dan Tes Urin kepada Warga Binaan

    Lapas II B Pasuruan Gandeng TNI/Polri Laksanakan Penggeledahan Insidentil dan Tes Urin kepada Warga Binaan

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Babinsa Koramil 0819/01 Kota melaksanakan pendampingan kegiatan Operasi Penggeledahan Kamar Hunian dan Tes Urin Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas II B (Selasa, 15/10/2024) Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B kembali melakukan penggeledahan yang meliputi kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dapur, dan area steril Lapas. Selain petugas Lapas, penggeledahan ini juga […]

  • Pompa Air Brigade Alsintan Alirkan Air di Lahan Jagung, Ketua Poktan Tani Makmur : Terima Kasih Bapak Menteri Pertanian Dan Bapak TNI

    Pompa Air Brigade Alsintan Alirkan Air di Lahan Jagung, Ketua Poktan Tani Makmur : Terima Kasih Bapak Menteri Pertanian Dan Bapak TNI

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 272
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Usai gelaran acara penyerahan Pompa Air Brigade Alsintan, jajaran Koramil Kodim 0815/Mojokerto segera menindaklanjuti pendistribusian secara langsung ke wilayah teritorial masing-masing. Tak ketinggalan, Koramil 0815/10 Bangsal yang menerima bantuan sebanyak dua unit pompa air di Markas Kodim 0815. Dengan menggunakan satu unit kendaraan pickup pompa air tersebut diangkut menuju Makoramil 0815/10 Bangsal, Jalan […]

  • Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi 8 Korban Penembakan KKB

    Ops Damai Cartenz Berhasil Evakuasi 8 Korban Penembakan KKB

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 218
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Tim Operasi Damai Cartenz 2022 berhasil melakukan evakuasi terhadap delapan Korban peristiwa penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Papua. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam proses evakuasi itu, Satgas Damai Cartenz juga bersinergi dengan Personel TNI. Evakuasi itu menggunakan jalur udara dengan Helikopter. “Sebanyak 9 Personel Ops Damai Cartenz […]

expand_less