Breaking News
light_mode
Trending Tags

Notaris JIT, PT. BBA, Kadus DTK, Pengusaha MR, Resmi Dilaporkan Ormas Pager Jati Ke Polda Jatim

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
  • visibility 286
  • print Cetak

MOJOKERTO – RI, Demi memperjuangkan rasa keadilan bagi Petani Kaliputih, Ormas Pagar Jati resmi melaporkan PT BBA, Notaris JIT dan Pengusaha MR serta Kadus DTK ke Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (25/4/2022).

Laporan di Polda Jawa Timur kali ini langsung dipimpin oleh Sekjend Ormas Pagar Jati, Kayat Begawan. “Hari ini Kami resmi melaporkan MR PT BBA, Notaris JIT dan Pengusaha MR serta Kadus DTK terkait dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” papar Kayat saat diklarifikasi puluhan media.

Kayat menerangkan ada tiga lahan milik Petani Dusun Kaliputih Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Ada tiga lahan Petani Kaliputih yang dijadikan objek perdagangan para Mafia Tanah dalam perkara ini. Lahan itu milik Pak Reso dengan luas tanah 2.450 m2, Ibu Fatimah dengan luas tanah 2.490 m2 dan Ibu Supeni dengan luas tanah 2.470 m2. Para Petani dijanjikan oleh para Mafia tanah ini dibayar lunas. Nyatanya hanya dibayar uang muka Rp 50.000.000,- pada 13 Januari 2022. Sampai hari ini tidak ada itikad pembayaran dari PT BBA. Padahal PT BBA dan MR serta Kadus DTK nyata-nyata telah melakukan jual beli kaveling kepada masyarakat umum melalui Notaris JIK Mojosari,” terang Kayat Begawan.

Masih menurut Kayat apa yang dilakukan oleh para Mafia tanah ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Kayat berjanji bahwa dirinya bersama Ormas Pagar Jati akan mengawal terus perkara ini hingga tuntas sehingga rasa keadilan dan hak-hak petani yang dirugikan bisa diwujudkan lagi.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Semoga Kapolda Jawa Timur dan Jajarannya segera bisa mengungkap perkara ini dan dalam waktu sesingkatnya dapat menangkap para Tersangka yang nyata-nyata telah mendzalimi hak-hak para Petani,” tegas Kayat.

Sementara itu Hadi Purwanto, ST.,SH. selaku Ketua Ormas Pagar Jati Provinsi Jawa Timur saat diklarifikasi di Kantornya menjelaskan bahwa unsur subjektif dan unsur objektif dalam perkara ini sudah sangat jelas didukung dengan beberapa barang bukti yang cukup kuat.

“Unsur pidana dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 152 dan Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah cukup jelas. Barang bukti sudah cukup kuat. Sudah sangat layak Polda Jawa Timur untuk segera mengungkap perkara ini dan segera menetapkan Tersangka nya,” harap Hadi di Kantornya.

Masih menurut Hadi perkara ini bermula dari peran Kadus Kaliputih DTK yang niat membeli tiga lahan petani yaitu lahan milik Pak Reso, Bu Fatimah dan Ibu Supeni. Kadus DTK pada 13 Januari 2022 membayar Rp 50 juta sebagai tanda jadi pembelian lahan kepada masing-masing Petani. Kemudian sesuai dengan janji DTK yang tertuang dalam kuitansi menyatakan bahwa pembayaran kedua sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing Petani akan dilaksanakan pada 13 Februari 2022. Selanjutnya pembayaran ketiga sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing petani akan dilaksanakan pada 13 April 2022. Sisa pelunasan akan dibayarkan pada akhir bulan Juni 2022.

“Janji Kadus DTK sebagaimana dimaksud dalam kuitansi sampai hari ini tidak pernah ditepati. Tidak layak lagi, Kadus DTK bertindak sendiri telah bekerjasama dengan Pengusaha MR dan PT BBA untuk melakukan pengkavelingan 3 lahan Petani tersebut kemudian menjual kaveling-kaveling ini kepada masyarakat umum dengan berbagai macam harga tanpa mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran 3 lahan Petani ini,” papar Hadi.

Belum cukup sampai disitu, Kadus DTK, PT BBA dan MR juga menjanjikan kompensasi kepada lingkungan masyarakat Dusun Kaliputih sebesar Rp 150 juta. Tetapi hingga saat ini kompensasi lingkungan tersebut tidak pernah terbayarkan. Beberapa kali mediasi untuk musyawarah terkait permasalahan ini juga tidak menyadarkan Kadus DTK dan para Mafia Tanah lainnya untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada 3 Petani pemilik lahan dan membayar kompensasi lingkungan.

“Perbuatan Kadus DTK dan Mafia Tanah lainnya sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Mereka layak mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka telah mendzalimi hak-hak Petani dan kerukunan lingkungan masyarakat Dusun Kaliputih,” ujar Hadi.

Menurut Hadi bahwa Pasal 154 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan dalam Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah cukup jelas menyatakan bahwa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Badan Hukum yang menjual satuan permukiman yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan permukiman atau membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Dalam perkara ini jelas Kadus DTK, MR dan PT BBA telah menjual lahan kaveling tanpa terlebih dahulu menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian kepada tiga Petani Kaliputih tersebut. Selain itu PT BBA juga telah melakukan penjualan tanah kaveling tanpa rumah dengan bantuan Notaris Mojosari JIT,” tegas Hadi.

Diakhir klarifikasinya Hadi berharap Polda Jawa Timur dan Jajarannya segera dapat mengungkap perkara ini dan memberantas para Mafia Tanah yang telah tega mendzalimi hak tiga petani Kaliputih tersebut. (Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Samarinda Tidak Pakai Masker Akan Didenda 250 Ribu

    Warga Samarinda Tidak Pakai Masker Akan Didenda 250 Ribu

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 232
    • 0Komentar

    SAMARINDA – RI, Setelah ditanda tanganinya Perwali no 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penanganan Covid-19, maka warga Samarinda harus bersiap membayar denda 250 ribu rupiah. Perwali no 38/2020 telah diteken oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang awal Agustus yang lalu dan telah disosialisasikan seminggu atau 10 hari setelahnya dan mulai diberlakukan pada tanggal 13 Agustus […]

  • Komisi 1 DPRD Kubu Raya Menerima Audensi Masyarakat Desa Sungai Terus Kecamatan Kubu

    Komisi 1 DPRD Kubu Raya Menerima Audensi Masyarakat Desa Sungai Terus Kecamatan Kubu

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 408
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Belum lama ini warga masyarakat dari Desa Sungai Terus kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya mendatangi DPRD Kubu raya. Tujuan warga masyarakat mendatangi DPRD Kubu raya tersebut melakukan Audensi, untuk menyampaikan keluhan masyarakat sejak dari tahun 2013 hingga tahun 2025 lahan garapan masyarakat seluas 175 Hektar telah digarap kembali oleh PT BABL […]

  • Antisipasi Bencana Alam, Polres Probolinggo Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Alam

    Antisipasi Bencana Alam, Polres Probolinggo Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Alam

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dalam upaya mengantisipasi bencana alam, Polres Probolinggo menggelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Alam Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo, Rabu (5/11/2025). Apel ini dipimpin langsung Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif dengan diikuti pejabat utama, anggota TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Polhut dan Tagana Kabupaten Probolinggo. Dalam […]

  • Kasat Narkoba Polres Ketapang Bersama Kapolsek Delta Pawan Laksanakan Penyuluhan Kampung Bersinar dan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Kalinilam

    Kasat Narkoba Polres Ketapang Bersama Kapolsek Delta Pawan Laksanakan Penyuluhan Kampung Bersinar dan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Kalinilam

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Kasat Narkoba Polres Ketapang Bersama Kapolsek Delta Pawan Laksanakan Penyuluhan Kampung Bersinar dan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Kalinilam   KETAPANG, RI – Polda Kalbar – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Dewa Made Surita, S.H., bersama Kapolsek Delta Pawan Iptu Hendra Gunawan, S.H., didampingi personel Sat […]

  • Desa Wahas Miliki Polindes

    Desa Wahas Miliki Polindes

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 625
    • 0Komentar

    GRESIK,RI – Sejumlah bangunan fisik yang dibangun tahun ini oleh jajaran Pemerintah Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur satu persatu berhasil direalisasi. Salah satunya pembangunan gedung Polindes, kini sudah kelar dan dioperasikan.  Dari informasi diperoleh, gedung ini dibangun dari dana desa (DD) atau APBN tahun 2019 sebesar Rp 150 juta. Kaur Keuangan Pemdes Wahas, […]

  • <strong>PT Timah Serahkan Bantuan Pengobatan untuk Amir Hamzah Bocah Penderita Hidrosefalus di Desa Lenggang</strong>

    PT Timah Serahkan Bantuan Pengobatan untuk Amir Hamzah Bocah Penderita Hidrosefalus di Desa Lenggang

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    BELITUNG TIMUR, RI – Untuk meringankan biaya pengobatan warga, PT Timah Tbk menyerahkan bantuan kepada Amir Hamzah warga Dusun canggu Desa Lenggang Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Amir Hamzah menderita Hidrosefalus sejak lahir, dan sejak lahir hingga usia 58 hari Ia dirawat  di inkubator. “Jadi pas usia 2 bulan itu, diketahui ia sakit Hidrosefalus dan […]

expand_less