Dugaan Penipuan Terhadap Sesama Kepala Desa di Lumajang Mulai Terkuak,Terkait Penyewaan Tanah Kas Desa
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

LUMAJANG,RI-Istilah “jeruk makan jeruk” yang bermakna teman memakan teman diduga mencerminkan peristiwa yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa berinisial YL (40), warga Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. YL diduga telah memperdayai rekan sesama kepala desa, yakni M. Rifal Andrianto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula sekitar bulan Maret 2025 ketika YL menawarkan tiga bidang Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di Desa Barat untuk disewakan kepada M. Rifal. Setelah melalui pembahasan, kedua belah pihak kemudian menyepakati perjanjian sewa yang dituangkan dalam sebuah surat perjanjian.
Permasalahan muncul saat M. Rifal mulai menggarap lahan tersebut untuk ditanami tebu. Dari tiga bidang tanah yang disewa, hanya dua bidang yang dapat dikelola, sedangkan satu bidang lainnya diketahui telah lebih dahulu disewakan kepada pihak lain. Diduga, penyewaan tersebut dilakukan oleh YL dengan objek tanah yang sama.
Saat dikonfirmasi, M. Rifal mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Ternyata satu bidang tanah yang disewakan kepada saya sudah lebih dahulu disewakan kepada orang lain. Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, saya melaporkannya ke Polres Lumajang,” ujarnya, (05/06/2026).
Pada awal Mei 2025, pihak media juga telah mengkonfirmasi perkembangan laporan tersebut kepada Kasi Humas Polres Lumajang, IPDA Suprapto. Saat itu, yang bersangkutan memberikan jawaban singkat bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lanjutan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Selain perkara ini, YL juga dikabarkan pernah dilaporkan oleh beberapa pihak terkait dugaan tindak pidana lain, seperti dugaan penipuan dan penganiayaan. Bahkan, terdapat saksi yang mengaku pernah melihat YL diduga menodongkan benda yang menyerupai senjata api kepada seseorang. Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
*Aspek Hukum Tanah Kas Desa*
Tanah Kas Desa merupakan aset milik desa yang pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan-perubahannya, yang menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban mengelola aset desa secara tertib, profesional, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, pengelolaan aset desa, termasuk Tanah Kas Desa, juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan aset desa, termasuk melalui mekanisme sewa, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung administrasi yang jelas, serta tidak boleh menimbulkan kerugian bagi desa maupun pihak lain.
Apabila terbukti terdapat penyewaan ganda atas objek yang sama atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Satreskrim Polres Lumajang dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Septa/Azis)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar