Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) Desak Penertiban Pembekuan BUP DABN Jangan Hanya Di Atas Kertas

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 173
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Konflik pengelolaan Pelabuhan Probolinggo kian memuncak. PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) diduga masih melakukan aktivitas operasional meski statusnya sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) telah dibekukan sejak 1 November 2025. Di tengah kekacauan tarif dan tata kelola, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. Sementara itu, Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) yang sudah menyiapkan aksi pada 27 November 2025 menunda demo setelah KSOP mengklaim telah mengakomodasi permintaan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas DABN masih ditemukan di Terminal Umum Pelabuhan Kelas IV Probolinggo. Perusahaan ini bahkan masih melakukan kegiatan walaupun masa berlaku PMKU mereka berakhir pada 3 Desember 2025, dan status BUP mereka telah dibekukan.

Pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan antara KSOP Probolinggo dan BUMD Petrogas Jaya Utama (PJU) Pemprov Jawa Timur, bernomor, BA-KSOP.Pbl.153 Tahun 2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Pada poin ketujuh, kesepakatan tersebut menyatakan, “BUP PT DABN dievaluasi dan dibekukan mulai 1 November 2025.”

Dengan demikian, seluruh aktivitas operasional seharusnya berhenti total sejak tanggal tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Polemik tata kelola makin mengemuka ketika terungkap bahwa DABN sebelumnya memberlakukan tarif 2024 tanpa proses legal dan tanpa melibatkan stakeholder. Tarif sepihak ini membuat biaya jasa kepelabuhanan meningkat tajam.

Melihat kekacauan tersebut, KSOP dan PJU sepakat mengembalikan tarif ke struktur resmi tahun 2022 mulai 1 November 2025, dan keputusan ini juga tertuang dalam Surat Kesepakatan BA-KSOP.Pbl.153 Tahun 2025.

Dengan dimasukkannya poin ini ke dalam dokumen resmi, maka pembatalan tarif 2024 dan pengembalian tarif 2022 memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus menjadi bukti bahwa kebijakan tarif DABN selama ini dianggap melanggar prosedur dan merusak tata kelola keuangan pelabuhan.

Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Prasetyo Eko Karso, menegaskan bahwa DABN sama sekali tidak memiliki legitimasi kuat untuk beroperasi di pelabuhan milik Pemprov Jawa Timur.

“Pelabuhan Probolinggo dibangun dengan APBD Pemprov Jatim. Lahannya milik pemerintah provinsi. DABN itu hanya pihak swasta yang ditarik masuk lalu dijadikan anak usaha PJU. Mereka bukan pemilik, bukan investor,” tegasnya.

Eko juga menduga bahwa DABN tidak memegang surat penunjukan dari Menteri Perhubungan, dokumen yang wajib dimiliki setiap BUP di Indonesia.

Beberapa hari sebelumnya, Ormas TKN telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada instansi terkait. Demo besar tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 27 November 2025.

Namun aksi itu ditunda, bukan dibatalkan, karena KSOP Probolinggo mengklaim telah mengakomodasi seluruh tuntutan TKN dan proses penertiban terhadap DABN sedang berjalan sesuai komitmen.

TKN menegaskan bahwa keputusan menunda aksi adalah bentuk sikap hormat kepada proses formal yang sedang berjalan.

“Jika komitmen KSOP tidak ditepati, aksi akan kami gelar dengan kekuatan penuh,” ujar Prasetyo.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini telah meningkatkan penanganan kasus dugaan pelanggaran oleh DABN dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup.

Namun hingga kini, belum satu pun tersangka diumumkan, sehingga memicu tuntutan masyarakat agar Kejati bertindak lebih tegas dan tidak berlarut-larut.

Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) Prasetyo Eko Karso menegaskan, “Kami mendesak Kejati Jatim segera menetapkan tersangka. Aset negara jangan sampai dikuasai pihak yang tidak memenuhi syarat hukum.”

Dengan pembekuan resmi, pengembalian tarif, proses penyidikan Kejati, dan tekanan dari masyarakat sipil, polemik Pelabuhan Probolinggo diperkirakan akan terus menghangat. Publik menanti langkah tegas berikutnya dari KSOP, Pemprov Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi terkait nasib DABN dan tata kelola pelabuhan ke depan.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pedagang Pasar Winongan Merasa Lega Setelah Dibagikan Kios Dan Los Yang Baru

    Pedagang Pasar Winongan Merasa Lega Setelah Dibagikan Kios Dan Los Yang Baru

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dinas Perindustrian  Dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan melalui Pasar  Daerah Winongan telah melaksanakan penyerahan sejumlah Kios dan Los kepada para Pedagang pada hari Jum’at (02/12/2022). Acara penyerahan Kios dan Los tersebut dihadiri Pejabat Muspika setempat, Plt Ka. UPT Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan Bapak Bakti, Kepala Pasar Winongan Subari, Ketua Paguyuban Pasar Winongan Khoirul […]

  • Keberhasilan Kinerja UPT Terminal Kalianget Bus Parawisata Masuk Terminal

    Keberhasilan Kinerja UPT Terminal Kalianget Bus Parawisata Masuk Terminal

    • calendar_month Senin, 9 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 531
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 UPT Terminal Kalianget berupaya memasukkan Bus Parawisata kedalam Areal Terminal Kalianget, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Minggu (08/11/2020). Abdus Salam menjelaskan kepada Awak Media RI bahwa, “kami ingin memberikan pelayanan dan penertiban dengan baik agar masyarakat lingkungan Terminal dan para Pedagang Asongan juga Warung-warung yang […]

  • Kegiatan Rutin Pemeliharaan Jalan UPT PJJ Kauman Ruas Cuwiri-Mangunsari.

    Kegiatan Rutin Pemeliharaan Jalan UPT PJJ Kauman Ruas Cuwiri-Mangunsari.

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Tulungagung,RI- kegiatan pemeliharaan rutin jalan UPT PJJ Kauman ruas cuwiri – mangunsari. kegiatan perbaikan jalan yg bergelombang dan penutupan jalan yg berlubang menggunakan material aspal coldmix. bertujuan untuk mengurangi resiko timbulnya kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jalan Post Views: 296

  • Polres Pasuruan Ringkus Wanita Warga Pandaan yang Fasilitasi Peredaran Narkoba

    Polres Pasuruan Ringkus Wanita Warga Pandaan yang Fasilitasi Peredaran Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 120
    • 0Komentar

    jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu Pasuruan , RI – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pandaan, pada Jumat (8/8/2025) malam. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka […]

  • Bekuk Pengedar Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan 3.865 Butir Pil LL

    Bekuk Pengedar Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan 3.865 Butir Pil LL

    • calendar_month Rabu, 8 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 261
    • 0Komentar

    NGANJUK-TIM, Rajawali Satreskoba Polres Nganjuk kembali meringkus 1 orang Pengedar Okerbaya jenis Dobel L yang beroparasi di Wilayah Kota Nganjuk tepatnya di jalan MT. Haryono Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk. Senin (06/12/2021) siang. Terduga Pelaku bernisial Moh (36) ditangkap Tim Rajawali saat melakukan transaksi di depan rumahnya di  Jalan MT. Haryono Kelurahan Jatirejo Kecamatan Nganjuk dengan […]

  • Diduga Ada Pungli di Kawasan Mercusuar Mamburit, Warga Pertanyakan Dasar Hukumnya

    Diduga Ada Pungli di Kawasan Mercusuar Mamburit, Warga Pertanyakan Dasar Hukumnya

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Aktivitas penarikan karcis di kawasan Mercusuar Mamburit, Desa Kalisangsa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Kepulauan Kangean, menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi yang merupakan aset negara tersebut diduga telah lama diberlakukan pungutan kepada setiap pengunjung yang datang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap orang yang masuk ke kawasan Mercusuar Mamburit dikenakan tarif Rp5.000 per orang, sementara untuk […]

expand_less