Jawaban Pemkab Probolinggo soal Raperda SOTK: Efisiensi OPD Diklaim Tanpa Bebani Anggaran
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 26
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Pemerintah Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah tidak akan menambah beban fiskal daerah. Penegasan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang membahas jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016. (Rabu tgl 4 / 2 / 2026)
Jawaban pemerintah daerah tersebut disampaikan oleh Fahmi AHZ selaku Wakil Bupati Probolinggo, mewakili Bupati Probolinggo yang berhalangan hadir.
Penataan OPD Dinilai Perlu Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
Dalam forum paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Probolinggo, pemerintah daerah menyampaikan bahwa perubahan SOTK dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pemerintahan dan kebutuhan pelayanan publik.
Pemerintah menilai, struktur perangkat daerah yang ada perlu dievaluasi agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung visi dan misi kepala daerah, tanpa harus memperbesar struktur birokrasi secara berlebihan.
Tidak Menambah Beban APBD Menanggapi kekhawatiran sejumlah fraksi, pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan SOTK tidak diarahkan pada pembengkakan belanja pegawai maupun penambahan anggaran baru yang signifikan. Penyesuaian tipe dan penggabungan perangkat daerah diklaim tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah juga memastikan bahwa setiap perubahan telah disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi tentang pembentukan perangkat daerah.
Masukan Fraksi Akan Dibahas di Pansus
Berbagai catatan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, mulai dari dasar hukum, naskah akademik, hingga efektivitas pelayanan publik, disebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Pemerintah daerah menyatakan terbuka terhadap kritik dan saran DPRD agar Raperda Perubahan SOTK yang dihasilkan benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah, bukan sekadar perubahan struktur administratif.
Fokus pada Pelayanan Publik Melalui perubahan SOTK ini, Pemkab Probolinggo menargetkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, ramping, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pemerintah berharap pembahasan lanjutan bersama DPRD dapat segera menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kepentingan publik. Raperda Perubahan SOTK selanjutnya akan dibahas secara lebih teknis di DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi

Saat ini belum ada komentar