MOJOKERTO – RI, Kepala Desa Sri Gading di buly Kasun Sri Gading tentang adanya Galian C yang ada di Dusun Sri Gading di kondisikan sendiri tanpa ada pemberitahuan kepada Kepala Desa.
Hal ini di karenakan Galian C tersebut Ilegal alias tanpa ijin secara resmi, maka dari itu Kepala Desa juga tidak menerima pemberitahuan secuil pun. Galian C tersebut namakan Galian Bodong.
Saat Pemilik atau Penanggungjawab Galian C di temui Awak Media Radar Indonesia ia tidak pernah ada di tempat, hanya di temui oleh Cakermen nya (Kepala Dusun Sri Gading). Galian C tersebut ada dua lokasi tanpa ijin sama sekali. Pemilik Galian C yang bernama Bapak Yudi tidak bersedia di konfermasi Awak Media dan tidak pernah ada di tempat hanya di percayakan pada orang kepercayaannya Cs termasuk Bapak Kepala Dusun (Kasun) setempat, yang berlagak seperti Big Bos.
Terus bagaimana pekerjaanya di Bidang Pemerintahan Desa dan bagaimana Kepala Desanya selaku Pimpinan Pemerintahan Desa tidak di beritahu urusan Ijin Galian C tersebut yang ada di Wilayah Desa Sri Gading.
Galian C yang tak memiliki Ijin di Wilayah Kabupaten Mojokerto mohon dengan hormat kepada Aparatur Penegak Undang-undang dan Penegak Hukum untuk menindak yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jangan terkesan tebang pilih. (hasan)
Tidak ada komentar