Diduga Galian C Tak Berizin Bebas Beroprasi

Radar Indonesia
1 Nov 2020 14:01
Peristiwa 0 126
1 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Kepala Desa Sri Gading di buly Kasun Sri Gading tentang adanya Galian C yang ada di  Dusun Sri Gading di kondisikan sendiri tanpa ada pemberitahuan kepada Kepala Desa.

Hal ini di karenakan Galian C tersebut Ilegal alias tanpa ijin secara resmi, maka dari itu Kepala Desa juga tidak menerima pemberitahuan  secuil pun. Galian C tersebut namakan Galian Bodong.

Saat Pemilik atau Penanggungjawab Galian C  di temui Awak Media Radar Indonesia ia tidak pernah ada di tempat, hanya di temui oleh Cakermen nya (Kepala Dusun Sri Gading). Galian C tersebut ada dua lokasi tanpa ijin sama sekali. Pemilik Galian C yang bernama Bapak Yudi tidak bersedia di konfermasi Awak Media dan tidak pernah ada di tempat hanya di percayakan pada orang kepercayaannya Cs termasuk Bapak Kepala Dusun (Kasun) setempat, yang berlagak seperti Big Bos.

Terus bagaimana pekerjaanya di Bidang Pemerintahan Desa dan bagaimana Kepala Desanya selaku Pimpinan Pemerintahan Desa tidak di beritahu urusan Ijin Galian C tersebut yang ada di Wilayah Desa Sri Gading.

Galian C yang tak memiliki Ijin di Wilayah Kabupaten Mojokerto mohon dengan hormat kepada Aparatur Penegak Undang-undang dan Penegak Hukum untuk menindak yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jangan terkesan tebang pilih. (hasan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x