Breaking News
light_mode
Trending Tags

Warga Samarinda Tidak Pakai Masker Akan Didenda 250 Ribu

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2020
  • visibility 218
  • print Cetak

SAMARINDA – RI, Setelah ditanda tanganinya Perwali no 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penanganan Covid-19, maka warga Samarinda harus bersiap membayar denda 250 ribu rupiah.

Perwali no 38/2020 telah diteken oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang awal Agustus yang lalu dan telah disosialisasikan seminggu atau 10 hari setelahnya dan mulai diberlakukan pada tanggal 13 Agustus 2020, mengatur Pengenaan Sanksi terhadap warga Samarinda yang tidak memakai masker ditempat umum.

Sanksi tersebut bisa berupa Sanksi Sosial, yaitu membersihkan Fasilitas dan Sarana Umum sampai denda maksimal 250 ribu rupiah.

Peraturan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.

“Tapi sebelum denda kami berikan teguran halus terlebih dahulu, kemudian diperiksa apakah sudah pernah mendapat teguran atau belum,” ujar Sugeng Chairuddin Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda.

“Sifatnya hanya memberi efek jera saja dan nantinya uang denda tersebut akan masuk ke Kas Daerah, dan revisi peraturan tersebut tentu dilakukan jika terjadi kekeliruan dikemudian hari, misalnya salah ketik dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sementara ditempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Muhammad Darham setuju jika peraturan ini dilakukan secara bertahap, seperti teguran sekali lalu didata apabila 2 kali melakukan pelanggaran maka baru akan kita kenakan denda.

“Nantinya dalam saat proses Razia Satpol PP Samarinda akan dibantu oleh Kepolisian dan TNI serta Pihak Kecamatan dan Kelurahan,” pungkasnya.

Atas peraturan Perwali mengenai denda 250 ribu tersebut menuai berbagai komentar pada masyarakat Samarinda.

Dhandy Abdurrasyid Widarto Mahasiwa Universitas Negeri di Samarinda mengatakan, Perwali tersebut perlu dievaluasi karena sangat mempengaruhi dan memberatkan perekonomian masyarakat saat ini.

“Sebaiknya Perwali tersebut tidak perlu pakai denda uang karena sangat memberatkan masyarakat. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, kalau untuk Sanksi Sosial tidak masalah kan hanya untuk membuat efek jera,” ucap Dhandy.

Suharni Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jalan Antasari merasa keberatan atas sanksi yang ditentukan oleh Pemerintah tersebut.

“Berat sekali kalau 250 ribu sedangkan cari uang saat ini susah sekali, saya berharap Pemerintah membagikan masker gratis dulu pada masyarakat,” ungkapnya.

Namun ada juga yang mendukung Perwali tersebut, Fitri warga Jalan Sentosa yang berstatus sebagai Karyawan Swasta sepakat dengan sanksi yang diberikan Pemerintah.

Bahwa Pelanggar yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah bisa mendapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Saya sepakat biar masyarakat tidak mengulangi perbuatannya, kan demi kebaikan kita bersama, lebih baik beli masker daripada kena denda,” tegasnya.

Yang pasti Dhandy, Suharni dan Fitri sama-sama berkeinginan dan berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan perekonomian segera pulih kembali. (cucuk)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat ! DPD IWOI Pemalang Periode 2025 – 2030 Telah Dibentuk

    Selamat ! DPD IWOI Pemalang Periode 2025 – 2030 Telah Dibentuk

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Langkah strategis untuk memperkuat eksistensi organisasi wartawan di wilayah Pemalang, telah dibentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemalang , Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). Acara itu digelar pada, Selasa (18/2/2025) di rumah Drs. Imam Santoso Jl. Cimanuk, Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah. Susunan kepengurusan DPD IWOI Pemalang periode lima tahun mendatang mencerminkan keseimbangan […]

  • Jalan Perdana Pontianak Selatan Dibangun Turap

    Jalan Perdana Pontianak Selatan Dibangun Turap

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 223
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Pengerjaan Turap di jalan Perdana Pontianak Selatan hingga kini masih berlangsung. Dimana terlihat bagi pekerja, proyek yang berjumlah berberapa orang tenaga pekerja terlihat memegang peran nya masing masing. Semua pekerja tersebut ,terlihat dengan sibuk mengatur Dea meter. besi untuk pengecoran dilantai jembatan didepan sebuah toko yang ada lokasi turap. Pembangunan turap tersebut terlaksana dibawah […]

  • Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Di Probolinggo

    Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Yang Resahkan Warga Di Probolinggo

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO – RI, Kerja keras jajaran aparat Kepolisian Resor Probolinggo yang dipimpin oleh AKBP Teuku Arsya Khadafi untuk mengungkap banyaknya kasus curanmor membuahkan hasil. Satu persatu kasus yang meresahkan masyarakat ini mulai terungkap. Jajaran aparat Kepolisian Sektor Dringu Polres Probolinggo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus curanmor yang beberapa waktu lalu terjadi di wilayah Kecamatan […]

  • Serahkan SK Kepsek, Bupati Ikfina Sampaikan 3 Tugas Tambahan Guru

    Serahkan SK Kepsek, Bupati Ikfina Sampaikan 3 Tugas Tambahan Guru

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 318
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan, Mutasi, dan Perpanjangan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek). Bupati Ikfina menyampaikan 3 hal yang perlu dilakukan, terkait tugas tambahan guru sebagai Kepsek yakni, Tugas Pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Penyerahan petikan keputusan Bupati Mojokerto […]

  • Kodim 1209/Bky Rutin Membagikan Takjil Tebar Berkah Ramadhan

    Kodim 1209/Bky Rutin Membagikan Takjil Tebar Berkah Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Bengkayang – Radar Indonesia- Anggota Kodim 1209/Bky bersamaPersit Kartika Chandra Kirana Cabang LVI Kodim 1209/Bky Koorcab Rem 121 PD XII/TPR secara rutin membagikan Takjil kepada masyarakat yang lewat didepan Makodim Jl.Lumar Ledo,Ds.Magmagan Karya,Kec.lumar,Kab.Bengkayang.Jumat (22/3/24). Pada pelaksanaan bagi takjil tersebut terlihat Anggota Kodim dan Persit begitu bersemangat membagikan takjil untuk berbuka Puasa kepada masyarakat. Komandan Kodim […]

  • Rekayasa Lalu Lintas Jalur Mudik Wilayah Hukum Satlantas  Polres Madiun

    Rekayasa Lalu Lintas Jalur Mudik Wilayah Hukum Satlantas Polres Madiun

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Jelang Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H berbagai Ruas Jalan di Wilayah Hukum Satlantas Polres Madiun dilakukan berbagai arus jalan.Disamping pengalihan arus Lalu Lintas juga dilakukan pemasangan Rambu Lalu Lintas diantaranya Pemasangan Separator disepanjang jalan Dumpil sampai dengan Nglames, sebagai antisipasi pengendara yang putar balik atau memotong jalur dan melanggar marka saat […]

expand_less