Breaking News
light_mode
Trending Tags

Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar: Sesjampidum Hadiri Pemusnahan Hortikultura Ilegal di Kalbar

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • visibility 54
  • print Cetak

Jaksa Agung Muda tindak pidana hadiri pemusnahan barang sitaan.

 

PONTIANAK, RI – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Agus Sahat Lumban Gaol, SH.MH, menghadiri pemusnahan barang sitaan hasil penyidikan Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dilaksanakan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kamis (21/05/2026).

Barang sitaan yang dimusnahkan berupa produk hortikultura yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina, tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi ketentuan peredaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 484 karung bawang putih kemasan 20 kilogram, 129 karung bawang merah kemasan 17 kilogram, 191 karung bawang bombai merah ukuran di bawah 5 sentimeter kemasan 9 kilogram, dan 366 karung bawang bombai kemasan 20 kilogram.

Pemusnahan dilakukan pada tahap penyidikan karena barang sitaan tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan, tidak melalui mekanisme karantina yang wajib, serta merupakan komoditas yang mudah rusak sehingga harus segera dimusnahkan demi mencegah risiko yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Sesjampidum menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan karantina dan tata niaga pangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan pangan nasional, perlindungan konsumen, dan kedaulatan negara dalam mengawasi lalu lintas barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Setiap produk yang masuk tanpa prosedur karantina dan pengawasan resmi berpotensi membawa risiko biologis, merusak tata niaga yang sehat, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan ilegal yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan publik,” tegas Sesjampidum.

Menurutnya, penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat yang efektif.

Oleh karena itu, tindakan pemusnahan bukan hanya bertujuan menghilangkan barang bukti yang tidak layak edar, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi karantina, impor, dan perdagangan akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Siapa pun yang mencoba mengakali sistem, mengabaikan prosedur karantina, atau memasukkan komoditas secara ilegal harus berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Penegakan hukum yang konsisten adalah fondasi bagi terciptanya kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Sesjampidum juga mengapresiasi sinergi antara penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan yang terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas lintas negara.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya produk ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem pertanian, serta melemahkan daya saing produk dalam negeri.

Pemusnahan barang sitaan tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan memastikan setiap komoditas yang beredar memenuhi standar hukum, mutu, dan keamanan yang telah ditetapkan.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan tercipta efek jera sekaligus kesadaran kolektif bahwa kedaulatan pangan dan kepatuhan hukum merupakan kepentingan bersama yang tidak dapat ditawar.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waw, Hotel Tertinggi di Banyuwangi Resmi Beroperasi

    Waw, Hotel Tertinggi di Banyuwangi Resmi Beroperasi

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Banyuwangi,RI – Dengan berkembangnya dan kemajuan Kabupaten Banyuwangi, salah satu Hotel berbintang di kota paling ujung timur Pulau Jawa ini telah berdiri. Kokoon Hotel Banyuwangi di kawasan Jalan Raya Jember, Desa Dadapan, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, resmi beroperasi. Sylvain Julien, President Director Kokoon Hotels Villas mengatakan, hotel berbintang 4 dan tertinggi di Banyuwangi ini, memiliki […]

  • Spesial Hari Ibu, Pemkot Mojokerto Berikan Kejutan Manis untuk Ibu-Ibu Lansia

    Spesial Hari Ibu, Pemkot Mojokerto Berikan Kejutan Manis untuk Ibu-Ibu Lansia

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 342
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Dalam momen spesial Peringatan Hari Ibu, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan kejutan istimewa bagi para ibu lansia. Sebagai bentuk apresiasi atas peran besar para ibu dalam keluarga dan masyarakat, Pemkot Mojokerto menggelar kegiatan bertajuk “Pemerintah Kota Sayang Ibu”, pada Minggu (22/12/2024). Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro didampingi Pj Ketua TP […]

  • Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Ikfina Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Atas KUA dan PPAS APBD tahun 2024

    Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Ikfina Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Atas KUA dan PPAS APBD tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 353
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna terkait penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan atas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Pelaksanaan penandatanganan tersebut, digelar pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten […]

  • Pastikan Tidak Ada Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Wilayah Kecamatan Sungai Laur, Personel Gabungan Polsek Sungai Laur Lakukan Patroli Susur Sungai Dan Himbauan Kepada Warga

    Pastikan Tidak Ada Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Wilayah Kecamatan Sungai Laur, Personel Gabungan Polsek Sungai Laur Lakukan Patroli Susur Sungai Dan Himbauan Kepada Warga

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Personil gabungan Polsek Sungai Laur Polres Ketapang melaksanakan kegiatan patroli susur sungai serta himbauan kepada warga masyarakat di sembilan desa yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, pada minggu siang (03/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memantau dan memberikan upaya pencegahan melalui himbauan pencegahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di […]

  • Bangun Birokrasi Berkelas, Kota Mojokerto Matangkan Implementasi Manajemen Talenta ASN

    Bangun Birokrasi Berkelas, Kota Mojokerto Matangkan Implementasi Manajemen Talenta ASN

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI-  Pemerintah Kota Mojokerto terus mematangkan implementasi manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Kesiapan tersebut dipaparkan dalam kegiatan ekspos implementasi manajemen talenta di hadapan tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (21/7). Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi […]

  • Oknum Kepala Desa Sooko Kec.Wringinanom Kab. Gresik Di Duga Bermain Api

    Oknum Kepala Desa Sooko Kec.Wringinanom Kab. Gresik Di Duga Bermain Api

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 598
    • 0Komentar

    GRESIK,RI – Kepala Desa Sooko kami berharap kepada Pemkab Gresik bisa segera untuk mengambil sikap dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku mengenai adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh SG selaku oknum kepala desa Sooko kecamatan Wringinanom kabupaten Gresik mengenai pembangunan prasarana lapangan voli di dusun Sooko yang menggunakan Dana Desa tahun 2018 tidak di bangun. […]

expand_less