Untuk Pertama Kali, Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Adakan Rakor Dengan Kepala Desa
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
- visibility 159
- print Cetak

Pemalang, RI – “ Melalui rakor ini, kita ingin memastikan bahwa pembangunan desa dapat berjalan selaras dengan pembangunan daerah agar visi dan misi Kabupaten Pemalang dapat tercapai dengan baik ”
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) , Ahmadi Setyawan dalam acara Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Desa.
Acara yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Selasa (4/3/2025) ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi, berbagi informasi, serta menyelaraskan kebijakan desa dengan visi pembangunan daerah.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang didampingi Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes) demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
“Pertemuan ini menjadi sarana diskusi dan berbagi informasi secara konstruktif. Sinergi antara Pemda dan Pemdes sangat penting untuk memastikan program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Anom dalam sambutannya.
Ia juga mengajak seluruh kepala desa untuk berkolaborasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pemalang. Menurutnya, semangat kebersamaan sangat diperlukan agar setiap program pembangunan dapat berjalan optimal sesuai dengan kebutuhan daerah.

Lebih lanjut, Anom menyampaikan bahwa Pemkab Pemalang berkomitmen menjalankan visi Pemalang BERCAHAYA (Bersih, Cakap, Handal, Mulya) dengan misi RHAPSODI (Resik, Hijau, Apik, Peduli, Silaturahmi, Organisatoris, Digitalisasi, dan Ikhlas).
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Ahmadi Stiawan menambahkan bahwa rakor ini merupakan upaya untuk mengevaluasi pembangunan desa dan memastikan kebijakan desa sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Pemalang.

“Melalui rakor ini, kita ingin memastikan bahwa pembangunan desa dapat berjalan selaras dengan pembangunan daerah agar visi dan misi Kabupaten Pemalang dapat tercapai dengan baik,” ungkap Ahmadi.
Selain itu, koordinasi ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman para kepala desa mengenai tugas dan tanggung jawab mereka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. * (imam wtw)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar