Ketua LSM LIPK Sumenep Kecewa Atas Kinerja Inspektorat Sumenep Terkait Kasus Penyimpangan Beras Raskin Desa Dasuk Laok Tahun 2017/2019

Radar Indonesia
23 Jul 2020 17:32
Peristiwa 0 198
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Ketua LSM Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep kecewa atas kinerja Inspektorat Sumenep terkait dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan Beras Raskin tahun 2017/2019 yang terjadi di Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Sumenep Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur, Kamis (23/07/2020).

Sayfiddin selaku Ketua LIPK Sumenep sangat menyayangkan kinerja Inspektorat yang sangat lamban dan tidak serius menangani terkait dugaan Korupsi tindak pidana Beras Raskin Desa Dasuk Laok.

“Pasalnya kami sudah memenuhi persyaratan yang diminta dari pihak Inspektorat Sumenep dan sudah mempersiapkan Saksi-saksi dan persyaratan yang lainnya sudah saya berikan,” jelasnya pada Awak Media Radar Indonesia.

Ditambahkan Sayfiddin, “bahwa kehadiran kami beberapa Minggu yang lalu yang didampingi beberapa Media sepertinya tidak direspon dan tidak dihargai. Buktinya sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya, sementara masyarakat Korban penyimpangan Beras Raskin selalu bertaya-tanya,” tutur Say panggilan akrabnya.

“Apabila pihak Inspektorat tidak secepatnya merespon persoalan ini kami akan bawah masyarakat yang dirugikan biar tidak ada lagi kecemburuan pada kami,” tegasnya.

Disamping itu bila Dinas Inspektorat Sumenep tidak serius menangani kasus ini diduga ada permainan dengan pihak Terlapor, pasalnya pihak-pihak yang melakukan penyimpangan pendistribusian beras Raskin tidak dipanggil.

Seharusnya ada langkah-langkah dan terobosan dari pihak Inspektorat sebagai langkah antisipasi untuk mempercepat penanganan kasus ini namun sepertinya sengaja untuk melemahkan Pelapor, kalau Inspektorat tidak punya plening kinerja yang benar cuma sekedar bekerja sampai kapan kasus ini diproses dan harus ada kepastian hukum yang jelas.

Lanjut, kami minta kepada Inspektorat Sumenep untuk memanggil semua pihak dalam kasus dugaan penyimpangan Beras Raskin tahun 2017/2019 dan siapapun yang terkait dalam kasus ini harus mempertanggung jawabkan secara hukum dan jangan sampai Inspektorat main-main dalam kasus ini.

Karena masyarakat akan melakukan Aksi Unjuk Rasa ke Inspektorat Sumenep dalam waktu dekat sebagai bentuk dukungan kepada Inspektorat Sumenep untuk tidak takut dan masuk angin dalam menangani kasus Raskin ini. (M.one)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x