Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengelola Galian C di Area Pertanian Kudikan Diduga Oknum Kades Di Wilayah Babat

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
  • visibility 255
  • print Cetak

LAMONGAN – RI, Maraknya galian ilegal disejumlah Wilayah khususnya dilahan produktif Pertanian di Kabupaten Lamongan kian menjadi, kondisi seperti ini kerap terjadi setiap musim kemarau, Alih-alih sebagai pemerataan lahan Pertanian namun kenyataanya untuk bisnis musiman yang menggiurkan.

Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai Permukiman di sekitar Tambang.

Baru baru ini, Galian C yang berlokasi di lahan Pertanian milik warga Desa Kudikan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjadi sorotan, pasalnya selain ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat Galian tersebut mengancam warga sekitar.

Informasi Awak Media dari berbagai Sumber menyebutkan, hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, lantaran banyak warga sekitar yang membutuhkan tanah untuk pengurukan Pemukiman, sehingga menjadi lahan basah serta sasaran empuk bagi para pemain Ilegal mising ini.

Keuntungan hanya dinikmati Pelaku Usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat suara bising, debu yang beterbangan ke Kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal Pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk.

Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para Pemain Galian ini tetap nekat, lantaran satu lokasi diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Salah satu Galian yang saat ini beroperasi berlokasi di area Pertanian Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Praktik Tambang Ilegal khususnya yang berada di lahan produktif Pertanian di khawatir kan akan berdampak buruk pada kelestarian alam dan lingkungan, karena tidak melalui riset serta kajian – kajian dari Pemerintah terlebih dahulu.

Salah satu warga yang berhasil dikonfirmasi Media di lokasi Galian mengatakan, jika lahan Pertanian miliknya di gali oleh Kades di Wilayah Kecamatan Babat.

“Ini Sawah saya, yang penting tikusnya hilang dan bisa di buat tanam padi, per dum trucknya, saya nggak tahu pokok tanahnya di ambil gitu saja. Yang pegang Pak Lurah Desa Tritunggal, Kecamatan Babat,” katanya, Selasa, (21/09).

Sementara itu Yakub Kepala Desa Tritunggal yang berada disekitar lokasi Galian tersebut saat di temui Media ini menampik jika Pengelola Galian itu bukan dirinya, ia mengatakan jika Galian tersebut milik Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran.

“Galian ini sudah berjalan sekitar 6 hari, bukan punya saya tapi Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon,” ucapnya singkat.

Terpisah Mardi Kepala Desa Kebalankulon di konfirmasi Media ini di Rumahnya menyakal bahwa Galian tersebut bukan dirinya yang mengelola.

“Saya nggak ikut mengelola Galian itu, saya kemarin hanya minta tanahnya saja untuk program pemberdayaan, yang mengelola Pak Kades Tritunggal,” ungkapnya, Rabu (22/09).

Maraknya Galian C ilegal diduga kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para Pelaku dan Pemain Galian Terbukti, saat ini masih banyaknya Galian Bodong yang terus beroperasi.

Jika Penegak Hukum tegas, tidak akan ada lagi aktivitas Galian C Illegal. Sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Galian C dapat diminimalisir.

Dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan Tambang dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan Pertambangan Iegal. Perusahaan Tambang Legal telah diatur oleh Peraturan Pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan Tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Untuk melakukan aktifitas Galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), Amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas Pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil Galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Hlina)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turut Prihatin Atas Musibah Banjir Bandang, DPD II Partai Golkar Lampung Barat Serahkan Bantuan

    Turut Prihatin Atas Musibah Banjir Bandang, DPD II Partai Golkar Lampung Barat Serahkan Bantuan

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Sebagai dampak dari musibah banjir bandang yang melanda Pekon Kubuprahu Kecamatan Balik Bukit Lampung Barat, Minggu (28/03/2021) tiga hari yang lalu, Jajaran Pengurus DPD II Partai Golkar Lampung Barat, Selasa (30/03) mengunjungi keluarga yang menjadi korban banjir bandang di Pemangku Kubuprahu Pekon Kubuprahu. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPD II Partai […]

  • Dishub Pontianak Siapkan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi

    Dishub Pontianak Siapkan Angkutan Massal BTS Berbasis Teknologi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak terus mematangkan rencana penerapan layanan angkutan umum massal berbasis jalan dengan skema By the Service (BTS). Program ini diharapkan menjadi solusi transportasi perkotaan yang aman, nyaman, dan terjangkau seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi di Kota Pontianak. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, […]

  • Sinergi, Babinsa 15/Winongan Dan Aparat Tiga Pilar Tegakan Prokes

    Sinergi, Babinsa 15/Winongan Dan Aparat Tiga Pilar Tegakan Prokes

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 205
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Sinergitas Babinsa 0819/15 Winongan dan Aparat Tiga Pilar terus dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan yang kali ini tentang penyampaian himbauan penegakan disiplin Protokol Kesehatan, dan pembagian masker kepada pengguna jalan yang bertempat di Jalan Raya Winongan Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/12/21). Dalam kegiatan tersebut para Petugas memberikan himbauan kepada para pengguna Jalan Raya […]

  • Warga Miskin Menjerit Kecewa Dengan Pencabutan KPM BLT-DD Yang Dilakukan Pemdes Kalimo’ok Tanpa Koordinasi

    Warga Miskin Menjerit Kecewa Dengan Pencabutan KPM BLT-DD Yang Dilakukan Pemdes Kalimo’ok Tanpa Koordinasi

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Berdasarkan informasi yang diterima Tim 11, maka Tim melakukan penelusuran serta pendalaman. Hasil investigasi Tim 11 Gabungan dari beberapa Media dan LSM menemukan beberapa KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) dicabut oleh Pemdes Kalimo’ok tanpa ada koordinasi dengan Ketua RT sebelumnya, karena merasa keberatan warga dari RT. 02 / RW. 01 Dusun Temor […]

  • Masyarakat Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Akses Lapangan Kerja

    Masyarakat Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Akses Lapangan Kerja

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Anggota DPRD Banten, Ade Hidayat menilai peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Banten bagian Selatan masih belum optimal. Hal itu berdasarkan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses lapangan kerja. Padahal, di Banten Selatan, tepatnya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terdapat PT. Cemindo Gemilang yang memproduksi Semen […]

  • Kunjungi Markas Koramil Gedeg, Anak Didik KB Tunas Dharma Riang Gembira

    Kunjungi Markas Koramil Gedeg, Anak Didik KB Tunas Dharma Riang Gembira

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 308
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Suasana ceria nampak terlihat saat kunjungan edukasi siswa-siswi Kelompok Belajar (KB) Tunas Dharma di Markas Koramil 0815/05 Gedeg, Jalan Raya Pagerluyungwetan, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (19/01/2024). Danramil 0815/05 Gedeg diwakili Bati Bakti TNI Serma Muhammad Sulton bersama para Babinsa, menyambut hangat kunjungan tersebut. Ia mengapresiasi kedatangan siswa-siswi […]

expand_less