Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengelola Galian C di Area Pertanian Kudikan Diduga Oknum Kades Di Wilayah Babat

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
  • visibility 306
  • print Cetak

LAMONGAN – RI, Maraknya galian ilegal disejumlah Wilayah khususnya dilahan produktif Pertanian di Kabupaten Lamongan kian menjadi, kondisi seperti ini kerap terjadi setiap musim kemarau, Alih-alih sebagai pemerataan lahan Pertanian namun kenyataanya untuk bisnis musiman yang menggiurkan.

Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai Permukiman di sekitar Tambang.

Baru baru ini, Galian C yang berlokasi di lahan Pertanian milik warga Desa Kudikan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjadi sorotan, pasalnya selain ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat Galian tersebut mengancam warga sekitar.

Informasi Awak Media dari berbagai Sumber menyebutkan, hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, lantaran banyak warga sekitar yang membutuhkan tanah untuk pengurukan Pemukiman, sehingga menjadi lahan basah serta sasaran empuk bagi para pemain Ilegal mising ini.

Keuntungan hanya dinikmati Pelaku Usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat suara bising, debu yang beterbangan ke Kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal Pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk.

Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para Pemain Galian ini tetap nekat, lantaran satu lokasi diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Salah satu Galian yang saat ini beroperasi berlokasi di area Pertanian Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Praktik Tambang Ilegal khususnya yang berada di lahan produktif Pertanian di khawatir kan akan berdampak buruk pada kelestarian alam dan lingkungan, karena tidak melalui riset serta kajian – kajian dari Pemerintah terlebih dahulu.

Salah satu warga yang berhasil dikonfirmasi Media di lokasi Galian mengatakan, jika lahan Pertanian miliknya di gali oleh Kades di Wilayah Kecamatan Babat.

“Ini Sawah saya, yang penting tikusnya hilang dan bisa di buat tanam padi, per dum trucknya, saya nggak tahu pokok tanahnya di ambil gitu saja. Yang pegang Pak Lurah Desa Tritunggal, Kecamatan Babat,” katanya, Selasa, (21/09).

Sementara itu Yakub Kepala Desa Tritunggal yang berada disekitar lokasi Galian tersebut saat di temui Media ini menampik jika Pengelola Galian itu bukan dirinya, ia mengatakan jika Galian tersebut milik Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran.

“Galian ini sudah berjalan sekitar 6 hari, bukan punya saya tapi Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon,” ucapnya singkat.

Terpisah Mardi Kepala Desa Kebalankulon di konfirmasi Media ini di Rumahnya menyakal bahwa Galian tersebut bukan dirinya yang mengelola.

“Saya nggak ikut mengelola Galian itu, saya kemarin hanya minta tanahnya saja untuk program pemberdayaan, yang mengelola Pak Kades Tritunggal,” ungkapnya, Rabu (22/09).

Maraknya Galian C ilegal diduga kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para Pelaku dan Pemain Galian Terbukti, saat ini masih banyaknya Galian Bodong yang terus beroperasi.

Jika Penegak Hukum tegas, tidak akan ada lagi aktivitas Galian C Illegal. Sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Galian C dapat diminimalisir.

Dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan Tambang dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan Pertambangan Iegal. Perusahaan Tambang Legal telah diatur oleh Peraturan Pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan Tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Untuk melakukan aktifitas Galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), Amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas Pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil Galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Hlina)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Nikson Nababan Resmikan Wajah Baru Taman Kota Tarutung

    Bupati Nikson Nababan Resmikan Wajah Baru Taman Kota Tarutung

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 322
    • 0Komentar

    TAPANULI UTARA – RI,  Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si., bersama Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat, SH., didampingi Ketua TP PKK Taput Satika Simamora, SE., MM., dan Wakil Ketua TP PKK Taput Marsaulina Lumbantobing, Forkopimda Taput, Kadis Perkim Budiman Gultom dan beberapa Pimpinan OPD terkait beserta Camat dan Lurah Mereskiman Taman Kota Tarutung, […]

  • GRIB Pemalang Tegaskan Dukungan Terhadap Pemerintah dan Anti-Premanisme

    GRIB Pemalang Tegaskan Dukungan Terhadap Pemerintah dan Anti-Premanisme

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    GRIB Pemalang Tegaskan Dukungan Terhadap Pemerintah dan Anti-Premanisme Pemalang, RI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Pemalang meresmikan kantor baru di Komplek Pertokoan Desa Kaligelang. Dalam acara itu digelar juga kegiatan sosial berupa santunan anak yatim dan donor darah, Sabtu 29 Mei 2025. Ketua DPW GRIB Jawa Tengah Muhammad Isro’i […]

  • Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi

    Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    SAMPANG – RI, Respon cepat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang Kembali membuahkan hasil. Kali ini Unit Opsnal berhasil mengungkap penyelundupan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang akan dibawa keluar dari Pulau Madura. Hal ini seperti diungkapkan oleh Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si., saat melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana ekonomi di Mapolres Sampang,Rabu […]

  • Sasaran Fisik TMMD Reguler Ke-116 Kodim 0815 Mojokerto Terus Garap Pembangunan RTLH

    Sasaran Fisik TMMD Reguler Ke-116 Kodim 0815 Mojokerto Terus Garap Pembangunan RTLH

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    tMOJOKERTO, RI – Satgas TMMD Reguler Ke-116 TA 2023 Kodim 0815/Mojokerto telah memasuki  minggu kedua. Pengerjaan sasaran fisik dan sasaran non fisik terus dikerjakan agar selesai sesuai target yang telah ditentukan. Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu tambahan sasaran fisik pada TMMD Reguler Ke-116 TA 2023 Kodim 0815/Mojokerto yang berada di Desa […]

  • Pundi Amal Peduli Kasih SCTV Salurkan Bantuan Pompa Air Pemadam Kebakaran “Formaslidam” Sungai Raya Dalam.

    Pundi Amal Peduli Kasih SCTV Salurkan Bantuan Pompa Air Pemadam Kebakaran “Formaslidam” Sungai Raya Dalam.

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Pundi Amal SCTV Salurkan satu unit mesin pompa Pemadam Kebakaran.Formaslidam.Sungai raya dalam. ‎ ‎KUBU RAYA,RI – Program Pundi Amal Peduli Kasih SCTV saat ini kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan berupa satu unit mesin pompa air pemadam kebakaran beserta perlengkapannya kepada Pemadam Kebakaran Formaslidam Sungai Raya Dalam pada Rabu 28/01/2026. ‎Kegiatan penyaluran bantuan […]

  • Kadis Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Mengucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2025

    Kadis Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Mengucapkan Selamat Hari Tani Nasional 2025

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Post Views: 140

expand_less