Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengelola Galian C di Area Pertanian Kudikan Diduga Oknum Kades Di Wilayah Babat

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
  • visibility 290
  • print Cetak

LAMONGAN – RI, Maraknya galian ilegal disejumlah Wilayah khususnya dilahan produktif Pertanian di Kabupaten Lamongan kian menjadi, kondisi seperti ini kerap terjadi setiap musim kemarau, Alih-alih sebagai pemerataan lahan Pertanian namun kenyataanya untuk bisnis musiman yang menggiurkan.

Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai Permukiman di sekitar Tambang.

Baru baru ini, Galian C yang berlokasi di lahan Pertanian milik warga Desa Kudikan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjadi sorotan, pasalnya selain ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat Galian tersebut mengancam warga sekitar.

Informasi Awak Media dari berbagai Sumber menyebutkan, hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, lantaran banyak warga sekitar yang membutuhkan tanah untuk pengurukan Pemukiman, sehingga menjadi lahan basah serta sasaran empuk bagi para pemain Ilegal mising ini.

Keuntungan hanya dinikmati Pelaku Usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat suara bising, debu yang beterbangan ke Kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal Pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk.

Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para Pemain Galian ini tetap nekat, lantaran satu lokasi diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Salah satu Galian yang saat ini beroperasi berlokasi di area Pertanian Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Praktik Tambang Ilegal khususnya yang berada di lahan produktif Pertanian di khawatir kan akan berdampak buruk pada kelestarian alam dan lingkungan, karena tidak melalui riset serta kajian – kajian dari Pemerintah terlebih dahulu.

Salah satu warga yang berhasil dikonfirmasi Media di lokasi Galian mengatakan, jika lahan Pertanian miliknya di gali oleh Kades di Wilayah Kecamatan Babat.

“Ini Sawah saya, yang penting tikusnya hilang dan bisa di buat tanam padi, per dum trucknya, saya nggak tahu pokok tanahnya di ambil gitu saja. Yang pegang Pak Lurah Desa Tritunggal, Kecamatan Babat,” katanya, Selasa, (21/09).

Sementara itu Yakub Kepala Desa Tritunggal yang berada disekitar lokasi Galian tersebut saat di temui Media ini menampik jika Pengelola Galian itu bukan dirinya, ia mengatakan jika Galian tersebut milik Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran.

“Galian ini sudah berjalan sekitar 6 hari, bukan punya saya tapi Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon,” ucapnya singkat.

Terpisah Mardi Kepala Desa Kebalankulon di konfirmasi Media ini di Rumahnya menyakal bahwa Galian tersebut bukan dirinya yang mengelola.

“Saya nggak ikut mengelola Galian itu, saya kemarin hanya minta tanahnya saja untuk program pemberdayaan, yang mengelola Pak Kades Tritunggal,” ungkapnya, Rabu (22/09).

Maraknya Galian C ilegal diduga kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para Pelaku dan Pemain Galian Terbukti, saat ini masih banyaknya Galian Bodong yang terus beroperasi.

Jika Penegak Hukum tegas, tidak akan ada lagi aktivitas Galian C Illegal. Sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Galian C dapat diminimalisir.

Dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan Tambang dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan Pertambangan Iegal. Perusahaan Tambang Legal telah diatur oleh Peraturan Pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan Tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Untuk melakukan aktifitas Galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), Amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas Pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil Galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Hlina)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Koramil 422-06/Sumber Jaya Amankan BST Sekaligus Mensosialisasikan Pencegahan Virus Covid-19

    Anggota Koramil 422-06/Sumber Jaya Amankan BST Sekaligus Mensosialisasikan Pencegahan Virus Covid-19

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 301
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Babinsa Koramil 422-06/Sumber Jaya melaksanakan pendampingan sekaligus pengamanan kegiatan Pembagian BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kementrian Sosial yang bertempat di Kantor Pos Sumber Jaya Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumber Jaya, Senin (19/10/2020). Bantuan tersebut langsung disalurkan kepada warga masyarakat yang terdampak wabah Virus Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi. Adapun BST (Bantuan […]

  • Hadirkan Pelayanan Tanpa Kehadiran Masyarakat, Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi

    Hadirkan Pelayanan Tanpa Kehadiran Masyarakat, Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 227
    • 0Komentar

    TANGERANG – RI, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi Lalu Lintas (Lantas) tahun 2021 di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (10/3/2021). Dalam arahannya, Jenderal Sigit mengapresiasi Jajaran Lantas atas kerja keras dan pengabdian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah pandemi Covid-19. “Diibaratkan film Marvel […]

  • Disnaker Jombang Dorong Budaya Kerja Aman Lewat Bimtek K3 di PT STJL Kabuh

    Disnaker Jombang Dorong Budaya Kerja Aman Lewat Bimtek K3 di PT STJL Kabuh

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JOMBANG,RI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang terus memperkuat budaya kerja aman dan sehat di lingkungan industri. Salah satunya melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang digelar di PT Sehat Tentrem Jaya Lestari (STJL), Kecamatan Kabuh, Kamis (11/12/2025). Kegiatan yang diikuti ratusan karyawan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri […]

  • Tingkatkan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkot Bersama Kodim 0815/Mojokerto & Polres Bersinergi Gelar Pembinaan Satlinmas

    Tingkatkan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkot Bersama Kodim 0815/Mojokerto & Polres Bersinergi Gelar Pembinaan Satlinmas

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto diwakili Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0815 Mayor Inf Desto Jumeno menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Satlinmas Persiapan Pilkada Tahun 2024 di Pendapa Sabha Krida Tama (Rumah Rakyat), Jalan Hayam Wuruk Nomor 50 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini dihadiri Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, ATD., M.M., Kajari Kota […]

  • Polda Kalbar Gelar Pasukan Mantap Praja Kapuas 2024 Siap Amankan Pilkada Serentak

    Polda Kalbar Gelar Pasukan Mantap Praja Kapuas 2024 Siap Amankan Pilkada Serentak

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Polda Kalimantan Barat menggelar apel gelar pasukan di Alun-alun Kapuas. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., ini menandai dimulainya Operasi Mantap Praja Kapuas 2024. Senin,(25/08) Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri […]

  • Babinsa Koramil Tipe B 0804/01 Magetan Dilibatkan Di Pos PAM Natal Dan Tahun Baru 2021

    Babinsa Koramil Tipe B 0804/01 Magetan Dilibatkan Di Pos PAM Natal Dan Tahun Baru 2021

    • calendar_month Sabtu, 26 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Dua orang Anggota Babinsa Koramil Tipe B 0804/01 Magetan bersama Anggota Polsek, Satpol PP, Dishub dan Damkar melaksanakan Pengamanan Pos Pantau dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru di Pos PAM Pasar Baru Magetan Wilayah Pelayanan Publik Kabupaten Magetan, Sabtu (26/12/2020). Menurut Danramil Tipe B 0804/01 Magetan Kapten Inf. Suparlan mengungkapkan, BKO […]

expand_less