Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengelola Galian C di Area Pertanian Kudikan Diduga Oknum Kades Di Wilayah Babat

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
  • visibility 274
  • print Cetak

LAMONGAN – RI, Maraknya galian ilegal disejumlah Wilayah khususnya dilahan produktif Pertanian di Kabupaten Lamongan kian menjadi, kondisi seperti ini kerap terjadi setiap musim kemarau, Alih-alih sebagai pemerataan lahan Pertanian namun kenyataanya untuk bisnis musiman yang menggiurkan.

Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai Permukiman di sekitar Tambang.

Baru baru ini, Galian C yang berlokasi di lahan Pertanian milik warga Desa Kudikan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjadi sorotan, pasalnya selain ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat Galian tersebut mengancam warga sekitar.

Informasi Awak Media dari berbagai Sumber menyebutkan, hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, lantaran banyak warga sekitar yang membutuhkan tanah untuk pengurukan Pemukiman, sehingga menjadi lahan basah serta sasaran empuk bagi para pemain Ilegal mising ini.

Keuntungan hanya dinikmati Pelaku Usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat suara bising, debu yang beterbangan ke Kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal Pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk.

Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para Pemain Galian ini tetap nekat, lantaran satu lokasi diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Salah satu Galian yang saat ini beroperasi berlokasi di area Pertanian Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Praktik Tambang Ilegal khususnya yang berada di lahan produktif Pertanian di khawatir kan akan berdampak buruk pada kelestarian alam dan lingkungan, karena tidak melalui riset serta kajian – kajian dari Pemerintah terlebih dahulu.

Salah satu warga yang berhasil dikonfirmasi Media di lokasi Galian mengatakan, jika lahan Pertanian miliknya di gali oleh Kades di Wilayah Kecamatan Babat.

“Ini Sawah saya, yang penting tikusnya hilang dan bisa di buat tanam padi, per dum trucknya, saya nggak tahu pokok tanahnya di ambil gitu saja. Yang pegang Pak Lurah Desa Tritunggal, Kecamatan Babat,” katanya, Selasa, (21/09).

Sementara itu Yakub Kepala Desa Tritunggal yang berada disekitar lokasi Galian tersebut saat di temui Media ini menampik jika Pengelola Galian itu bukan dirinya, ia mengatakan jika Galian tersebut milik Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran.

“Galian ini sudah berjalan sekitar 6 hari, bukan punya saya tapi Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon,” ucapnya singkat.

Terpisah Mardi Kepala Desa Kebalankulon di konfirmasi Media ini di Rumahnya menyakal bahwa Galian tersebut bukan dirinya yang mengelola.

“Saya nggak ikut mengelola Galian itu, saya kemarin hanya minta tanahnya saja untuk program pemberdayaan, yang mengelola Pak Kades Tritunggal,” ungkapnya, Rabu (22/09).

Maraknya Galian C ilegal diduga kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para Pelaku dan Pemain Galian Terbukti, saat ini masih banyaknya Galian Bodong yang terus beroperasi.

Jika Penegak Hukum tegas, tidak akan ada lagi aktivitas Galian C Illegal. Sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Galian C dapat diminimalisir.

Dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan Tambang dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan Pertambangan Iegal. Perusahaan Tambang Legal telah diatur oleh Peraturan Pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan Tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Untuk melakukan aktifitas Galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), Amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas Pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil Galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Hlina)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ramadan Jadi Momentum Wali Kota Mojokerto Perkuat Kepedulian Lingkungan dan Literasi Digital

    Safari Ramadan Jadi Momentum Wali Kota Mojokerto Perkuat Kepedulian Lingkungan dan Literasi Digital

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Memasuki 10 Ramadan kedua, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melaksanakan safari salat tarawih di Masjid As Sholichiyah, Jl. Penarip II No.15, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (2/3). Tak hanya beribadah secara berjamaah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, momen tersebut juga ia manfaatkan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih peduli […]

  • LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Gresik hari ini menggelar santunan bagi anak yatim dan kaum duafa

    LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Gresik hari ini menggelar santunan bagi anak yatim dan kaum duafa

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Foto Kegiatan LSM GMBI Distrik Gresik (Rdwn) Gresik, RI – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Gresik hari ini jumat 8 agustus 2025 menggelar santunan bagi anak yatim dan kaum duafa.Kegiatan ini berlangsung di kantor DPD LSM GMBI, Dusun Purworejo, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Ketua DPD LSM GMBI Distrik Gresik, Muhammad Hudin, […]

  • Raih Penghargaan Perpustakaan Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Timur, SMANBA Semakin Dipercaya Masyarakat

    Raih Penghargaan Perpustakaan Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Timur, SMANBA Semakin Dipercaya Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 336
    • 0Komentar

    LAMONGAN – RI, Setelah meraih juara 1 lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten disusul dengan diraihnya Akreditasi A tingkat Nasional pada bulan Januari 2022, Perpustakaan Sumber Ilmu SMAN 1 BABAT kembali meraih prestasi, Selasa (18/10) menghadiri acara “Ekspos kegemaran membaca di Jawa Timur dan penghargaan lomba Perpustakaan” di Luminor Hotel Surabaya. Bukan hanya menghadiri, tetapi Perpustakaan Sumber […]

  • Irjen Nico Afinta: Masyarakat Sudah Memenuhi Kewajibannya Dengan Membawa Surat Tugas dan Bebas Covid-19

    Irjen Nico Afinta: Masyarakat Sudah Memenuhi Kewajibannya Dengan Membawa Surat Tugas dan Bebas Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    NGAWI – RI, Forkopimda Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim, Sabtu (8/5/2021) siang, melakukan pengecekan posko check point penyekatan larangan mudik lebaran 2021 di exit tol Ngawi. Masyarakat sendiri sudah memenuhi kewajiban dengan membawa surat […]

  • Pastikan HPP GKP, Dandim 0815/Mojokerto Pantau Sergab di Kecamatan Gedeg

    Pastikan HPP GKP, Dandim 0815/Mojokerto Pantau Sergab di Kecamatan Gedeg

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 292
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P, bersama Bulog Mojokerto melaksanakan kegiatan Serapan Gabah (Sergab) langsung dari petani di Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (17/03/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyerapan gabah dari petani berjalan optimal sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) yakni Rp 6.500,- […]

  • Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor di Amankan Polres Sumenep.

    Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor di Amankan Polres Sumenep.

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 256
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda motor berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan oleh OAP (27) alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep. Kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, […]

expand_less