Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 64
  • print Cetak

Penyidik Kejati Kalbar
Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

PONTIANAK, RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan dan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”
“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Muly //Radar Indonesia//

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Pelaku Pencurian Spesialis Bobol SD Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

    Empat Pelaku Pencurian Spesialis Bobol SD Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap empat pria Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bobol Sekolah Dasar (SD). Keempat pelaku diantaranya : – DW (42) warga Dusun Balong Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. – MR (37) warga Dusun Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. – IP (45) […]

  • Polres Mojokerto Kota Menjadi Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

    Polres Mojokerto Kota Menjadi Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Pertama di Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota jajaran Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berawal dari mengungkap kasus peredaran Narkoba, dengan perputaran transaksi senilai Rp2 miliar. Ungkap kasus TPPU ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Mojokerto Kota Polda Jatim dalam mewujudkan Asta Cita yang menjadi […]

  • Momen Ortu Catar Akpol ke Udinus Semarang: Lihat Saja Sudah Senang

    Momen Ortu Catar Akpol ke Udinus Semarang: Lihat Saja Sudah Senang

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Semarang, RI– Sejumlah orang tua para calon taruna Akademi Kepolisian (catar Akpol) mendatangi gedung D Kampus Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tempat gladibersih tes akademik dan asesmen mental ideologi seleksi taruna Akpol. Mereka hanya ingin melepas rindu dengan melihat para catar, meski tahu tak diperbolehkan bertegur sapa satu sama lain. Salah satunya […]

  • Di Normalisasi Sungai Muara Aceh Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Menggelar Doa Bersama

    Di Normalisasi Sungai Muara Aceh Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Menggelar Doa Bersama

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Di Normalisasi Sungai Muara Aceh Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Menggelar Doa Bersama. Pasuruan, RI – Batalyon Zeni Tempur 10/JP/2 Kostrad melaksanakan acara doa bersama dalam rangka normalisasi sungai muara aceh tamiang di kab. Aceh tamiang (12/01/2026). Kegiatan doa bersama ini bertujuan untuk memohon keselamatan dan kelancaran selama proses normalisasi berlangsung. Mengingat medan kerja yang cukup menantang […]

  • Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Sedekah Prajurit Untuk Masyarakat Yang Membutuhkan

    Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Sedekah Prajurit Untuk Masyarakat Yang Membutuhkan

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 184
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar aksi Sosial dengan menyalurkan Sedekah Prajurit bagi salah satu warga penyandang disabilitas dan bantuan pembangunan Masjid Al Muttaqin di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (01/11/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., yang didampingi Perwira Staf dan Danramil setempat. Dikatakan Dandim, Sedekah […]

  • Polres Pasuruan Menggelar Press Release Akhir Tahun

    Polres Pasuruan Menggelar Press Release Akhir Tahun

    • calendar_month Sabtu, 1 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 325
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Kepolisian Resor Pasuruan menggelar Press Release Akhir Tahun di Ruang Rupatama Polres Pasuruan, Jum’at (31/12/2021) pukul 10.00 WIB. Acara yang di pimpin oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., dan didampingi Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kabag Ops, dan Kasat Narkoba Polres Pasuruan, serta dihadiri para PWI Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan […]

expand_less