Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 370
  • print Cetak

Penyidik Kejati Kalbar
Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

PONTIANAK, RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan dan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”
“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Muly //Radar Indonesia//

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujud Kepedulian, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815 Gelar Anjangsana & Donor Darah

    Wujud Kepedulian, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815 Gelar Anjangsana & Donor Darah

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 376
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Berbagai rangkaian kegiatan digelar Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815/Mojokerto dalam rangka memperingati HUT Ke-78;Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 diantaranya anjangsana dan donor darah yang berlangsung dibeberapa wilayah Mojokerto Raya. Ketua Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815 Ny. Yuli Suciati Iqbal mendampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 082/CPYJ Ny. Elvia Heri […]

  • Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang Amankan Sabu 167,28 Gram

    Tangkap Seorang Pelaku Narkoba, Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang Amankan Sabu 167,28 Gram

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Pontianak , RI- Satuan Anti Narkoba Polres Ketapang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa pagi (30/07/2024) Pukul 07.30 Wib, Petugas berhasil menangkap seorang pelaku narkoba berinisial WA (28) dan mengamankan barang bukti berupa 167,28 gram serbuk kristal sabu. Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan setelah adanya penyelidikan mendalam […]

  • Satlantas Polres Ngawi Lakukan Penindakan Balap Liar Jalan Overpas Masuk Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi

    Satlantas Polres Ngawi Lakukan Penindakan Balap Liar Jalan Overpas Masuk Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 397
    • 0Komentar

    NGAWI – RI, Balap liar yang sering meresahkan masyarakat khususnya Pengguna Jalan Raya dengan suara knalpot yang bising dan perilaku ugal-ugalan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan umum menjadi perhatian Satlantas Polres Ngawi Jawa Timur. Kapolres Ngawi AKBP I WAYAN WINAYA,SIK,melalui Kasat Lantas, AKP.ZAINUL IMAM SYAFI’I,SH,MH., menyampaikan hal itu dalam release yang diterima Radar Indonesia. Adapun […]

  • Hak Jawab Kepala SMAN 1 Bulik Terkait  Penahanan Ijazah

    Hak Jawab Kepala SMAN 1 Bulik Terkait Penahanan Ijazah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 373
    • 0Komentar

    LAMANDAU – RI, Kepala SMAN 1 Bulik memberikan klarifikasi atas berita yang terbit di SKU Radarindonesia.com, Selasa,12 Mei 2020  yang berjudul “Ada Apa DPRD Lamandau Kunker Ke SMAN 1 Bulik” Terkait penahanan Ijazah. Kepala SMAN 1 Bulik, Akhmad Jarkani, S.Ag memberikan keterangan, sebenarnya pihak Sekolah bukan melakukan penahanan Ijazah, namun penundaan pemberian Surat Keterangan Lulus […]

  • Polres Pasuruan Menggelar Rekonstruksi Terkait Pembunuhan Di Lapangan Seloparan Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

    Polres Pasuruan Menggelar Rekonstruksi Terkait Pembunuhan Di Lapangan Seloparan Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Sabtu, 17 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 339
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Satreskrim Polres Pasuruan menggelar Rekontruksi terkait pembunuhan di Lapangan Sepak Bola Dusun Selorawan Desa Cangkringmalang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan beberapa waktu yang lalu, bertempat di Halaman Mapolres Pasuruan pada hari Jum’at (16/04/2021). Dalam Rekontruksi tersebut, 31 adegan yang diperagakan oleh Tersangka Taupik Hidayat Alias Apik dalam menghabisi Temannya sendiri yaitu Ahmat Yudi di Lapangan […]

  • Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

    Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PEKANBARU – RI, Kerjasama Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai berhasil menggulung 16 Tersangka komplotan Narkoba dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram Sabu dan 404.491 butir pil ekstasi disita hanya dalam kurun waktu 4 hari saja (11-14 September 2022). Ini merupakan prestasi terbesar yang diraih Polda Riau dalam pengungkapan […]

expand_less