Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyidik Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 157
  • print Cetak

Penyidik Kejati Kalbar
Serahkan Tersangka Yayasan Mujahidin dan Barang Bukti Ke Kejari Pontianak

PONTIANAK, RI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022 Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka berinisial IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yg ditunjuk sbg Ketua Panitia Pembangunan dan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah dimaksud.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih 5 Milyar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik.

Bahwa hasil dari Penyidikan, Penyidik telah menemukan fakta hukum yaitu berupa :
1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia, namun faktanya sebagian dari dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp. 469.000.000,- (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp. 198.720.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,”
“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penerangan Hukum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Muly //Radar Indonesia//

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruas Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan di Exit Tol

    Ruas Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan di Exit Tol

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Ruas Tol Prosiwangi (Probolinggo – Situbondo – Banyuwangi) akan dibuka secara fungsional untuk mudik lebaran Idulfitri 1447 H tahun 2026. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Safiq Jundhira Zulkarnain saat mempersiapkan Pos Pelayanan di Exit Tol Kraksaan, Jumat (13/3/26). AKP Safiq yang juga selaku Kasatgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres […]

  • Babinsa Kodim 0819/Pasuruan Lakukan Pendataan Harga Minyak Goreng Di Pasaran

    Babinsa Kodim 0819/Pasuruan Lakukan Pendataan Harga Minyak Goreng Di Pasaran

    • calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Demi memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, Babinsa Jajaran Kodim 0819/Pasuruan bersama Dinas terkait terus melakukan pendataan, pengawasan dan pemantauan  harga bahan pokok dipasaran terutama minyak goreng curah tidak melebihi HET. Pemantauan dilakukan secara berkesinambungan untuk meminimalisir adanya permainan harga maupun penimbunan oleh pedagang. Dari hasil pemantauan tersebut tidak ditemukan adanya […]

  • Cegah Tawuran dan Pencurian, Polres Pasuruan Dampingi Remaja Bangunkan Sahur

    Cegah Tawuran dan Pencurian, Polres Pasuruan Dampingi Remaja Bangunkan Sahur

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Untuk mengantisipasi tawuran remaja dan mencegah tindak kriminal saat bulan suci Ramadan, anggota Polres Pasuruan mendampingi kelompok pemuda yang membangunkan sahur di Kompleks Perumahan Taman Permata Indah, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (2/3). AKP Derie Fradesca Kasat Lantas Polres Pasuruan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga […]

  • IWO Lampung Sesalkan Sikap Arogan Gubernur Bentak Wartawan Saat Rakor Pilkada

    IWO Lampung Sesalkan Sikap Arogan Gubernur Bentak Wartawan Saat Rakor Pilkada

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali bersikap arogan dengan menghardik Wartawan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada serentak 2020 di Ruang Rapat Utama, Rabu (24/6/2020) kemarin. Wartawan MNC TV Andreas sedang meliput acara tersebut. Dan didalam Ruangan juga dihadiri Forkopimda dan Wartawan Media Cetak, Online, serta TV. Banyak yang menyayangkan sikap Gubernur Lampung […]

  • Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang I  2025 Panda Pontianak

    Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang I 2025 Panda Pontianak

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 535
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., memimpin Sidang Pemilihan Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang I TA 2025 Panda Pontianak, Kodam XII/Tpr. Bertempat di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Senin (10/2/2025). Sidang ini merupakan seleksi awal panitia untuk memilih calon yang memenuhi syarat sebelum mengikuti seleksi lanjutan tingkat pusat. Sidang ini memiliki […]

  • SMPN 1 Karanganyar Juara 2 Dan 3 Lomba Kaligrafi Tingkat Kabupaten

    SMPN 1 Karanganyar Juara 2 Dan 3 Lomba Kaligrafi Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 2.449
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Dalam rangka  Lomba Seleksi Mata Pelajaran Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI) yang diselenggarakan oleh MGMP PAI Kabupaten Pekalongan, Minggu, (19/9/21). Yang diikuti oleh 82 Peserta tingkat SMP/MTS melalui sistem Daring. Lomba terbagi dalam 2 babak, Babak pertama merupakan babak penyisihan dilanjutkan babak kedua yaitu babak final.  Alhamdulillah siswa SMPN 1 […]

expand_less