SIDANG PERKARA PERDATA NO 611/PDT. G/2018 PN SBY PERLU DIPERTANYAKAN

Radar Indonesia
18 Apr 2019 11:18
2 menit membaca
Hakim Ketua Ahmad Firjo, SH.M.H

GRESIK,RI – Didalam perkara ini penggugat adalah PT. ACC FINANCE cabang Gresik dan tergugat adalah Eko Choirul Bakti, sidang perkara ini ditangani oleh hakim ketua Ahmad Firjo, SH.M.H sidang berjalan terus sampai menimbulkan pertanyaan dimana sidang ini bisa dibilang cepat beda sama sidang perdata lain.

Di waktu kami konfrmasi ke hakim ketua Ahmad Firjo,SH.M.H  menyampaikan bahwa untuk pembuktian penggugat sama tergugat tidak punya bukti-bukti dipersidangan itu, pernyataan hakim ketua waktu diwawancarai dan gugatan ini diputus hakim, Putusan sela : Putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pokok perkara. Interindikator : Putusan sela yang amarnya berisikan perintah pembuktian. Dalam Pasal 227 HIR Sita adalah barang-barang milik penggugat, dalam melakukan penyitaan Hakim harus memperhatikan ketentuan SEMA RI  No.5/75 tanggal 9/12 – 75 yang menyatakan :

  1. Barang yang disita nilainya jangan melampaui nilai gugat.
  2. Barang yang disita untuk kerugian yang jelas perinciannya.

Sebenarnya kalau dua-dua tidak punya bukti-bukti hakim memutuskan NO, gugatan ditolak ini jadi pertanyaan kami pada hakim ketua, waktu kami konfirmasi ke tergugat bahwa kuasa hukum bilang bukti-bukti sudah diserahkan pada pengadilan dan peryataan ini sampai dua kali saya konfirmasi ke kuasa hukum tergugat, bukti sudah diserahkan ke pengadilan.

Sewaktu wartawan Radar Indonesia konfirmasi kehakim ketua sidang putusan kapan hakim ketua jawab ditunda hari Selasa besok, karena  menunggu surat dari Pengadilan Gresik, mungkin Minggu depan kata hakim ketua tergugat menyerahkan sepenuhnya putusan akhir pada hakim ketua supaya putusan yang memuaskan pada tergugat pun minta Ketua Pengadilan Surabaya untuk mengawasi perkara ini supaya hakim memutuskan yang adil serta seadil-adilnya tidak memandang dia besar dan kecil hukum harus ditegakkan yang lurus dan bermartabat. (Nursalim/Sofyan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x