Diduga Rugikan Negara Hampir Setengah Milyar Rupiah per Bulan, Aktivis dan Tokoh Pemuda Desak APH Usut Dugaan Pungli di Pelabuhan Kangean dan Sapeken
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

SUMENEP,RI- What’s Up Jakarta_Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut terjadi di lingkungan UPP Kelas III Sapeken dan wilayah kerja Kangean kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.
Ketua Komunitas Black Cobra Kangean, Santo, menilai apabila dugaan pungli tersebut benar terjadi, maka praktik itu tidak hanya merugikan para pengguna jasa pelabuhan, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap Kepala UPP Kelas III Sapeken maupun Kawilker Kangean apabila terbukti melakukan praktik pungutan liar. Jangan sampai praktik semacam ini terus berlangsung dan menjadi budaya yang merugikan negara serta masyarakat,” tegas Santo.
Menurut Santo, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu tokoh Pemuda Muhammadiyah Kangean, D. A. Makruf, juga menyampaikan desakan agar aparat penegak hukum di tingkat pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia meminta Kepala Kejaksaan Agung RI, khususnya bidang tindak pidana khusus, Kapolri, Ketua KPK RI segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan pungli yang berkembang di tengah masyarakat.
“Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya praktik pungutan liar atau tindak pidana korupsi, kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera menangkap Kepala UPP Kelas III Sapeken dan Kawilker Kangean sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap siapapun yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar D. A. Makruf kepada media ini. Senin 06/07/2026
Ia menegaskan bahwa dugaan praktik pungli harus dibongkar secara tuntas apabila benar terjadi, karena dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membebani masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan di sektor pelabuhan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala UPP Kelas III Sapeken maupun Kawilker Kangean belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan yang berkembang tersebut. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka hal itu juga perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
(F/M)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar