Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Selingkuhi Istri, Suami di Lumajang Bacok Selingkuhan Hingga Tewas

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
  • visibility 126
  • print Cetak

LUMAJANG, RI – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang bergerak cepat mengamankan pelaku pembacokan yang menewaskan Ahmad Zakaria (24), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka bacok di bagian kepala, mulut, dan leher di dekat rumah warga Desa Mojo, Kecamatan Padang, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku diketahui bernama AA (22), warga satu desa dengan korban. Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Padang tanpa perlawanan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan bahwa motif pelaku didasari rasa cemburu lama akibat dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.

“Sekitar empat bulan lalu, korban sempat menjalin hubungan dengan istri pelaku. Persoalan itu sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pelaku masih menyimpan perasaan cemburu,” terang Kapolres.

Pemicunya, lanjut Kapolres, terjadi pada Senin malam (1/9/2025). Pelaku melihat status WhatsApp korban yang dianggap memanas-manasi.

“Tersangka merasa tersulut emosi setelah melihat status korban melalui handphone temannya. Dari situlah timbul niat untuk mencari korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis clurit dan memburu korban yang saat itu tengah melintas dengan sepeda motor bersama dua orang temannya.

“Korban dihadang, sementara dua temannya melarikan diri. Tersangka langsung mengejar dan membacok korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata AKBP Alex Sandy Siregar.

Petugas yang mendapat laporan segera berkoordinasi dengan perangkat desa Kedawung. Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri.

“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ari/Azis)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkah Ramadhan, Kapolres Pasuruan Hadiri Acara Pandaan Peduli Berbagi

    Berkah Ramadhan, Kapolres Pasuruan Hadiri Acara Pandaan Peduli Berbagi

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Berbagi di bulan Suci Ramadhan, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. mengikuti kegiatan “Pandaan Peduli Berbagi” yang dipimpin oleh Pj. Bupati Pasuruan Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes., bertempat di Kantor Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/03/2024). Kegiatan tersebut meliputi Bagi Takjil, Santunan Anak Yatim, Pengajian, dan Buka Puasa Bersama, yang dihadiri oleh […]

  • Proyek Irigasi P3-TGAI di Desa Kolokolo dikerjakan Asal -asalan

    Proyek Irigasi P3-TGAI di Desa Kolokolo dikerjakan Asal -asalan

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Pembangunan irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Dusun Jembu, Desa Kolokolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep, kembali menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp195 juta dari APBN itu disinyalir tidak memenuhi standar teknis dan minim transparansi. Dari hasil penelusuran lapangan, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah ketiadaan papan […]

  • Pengaruh Pembelajaran Jarak Jauh Terhadap Kualitas Belajar Siswa Di Kabupaten Pekalongan Pada Masa Pandemi

    Pengaruh Pembelajaran Jarak Jauh Terhadap Kualitas Belajar Siswa Di Kabupaten Pekalongan Pada Masa Pandemi

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 213
    • 0Komentar

    LAMONGAN – RI, Pandemi Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia pada saat ini berdampak kepada hampir semua aktivitas yang dilakukan oleh manusia sehari-hari. Terlebih lagi aktivitas yang mengharuskan orang untuk berkumpul dalam satu ruang/tempat. Kebijakan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19 membuat aktivitas seperti beribadah di tempat ibadah, bekerja di Kantor, berniaga di […]

  • PT BPR BKK TAMAN (Perseroda), Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Mohon Maaf Lahir Dan Batin

    PT BPR BKK TAMAN (Perseroda), Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Mohon Maaf Lahir Dan Batin

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Post Views: 417

  • Babinsa Purwodadi Hadiri Penyaluran BLT-DD Bulan September Tahun 2021

    Babinsa Purwodadi Hadiri Penyaluran BLT-DD Bulan September Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 22/Purwodadi Serda Ludi menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan September Tahun 2021 oleh Pemerintah yang bertempat di Balai Desa Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Kamis (02/09/21). Dalam pendampingannya Babinsa Serda Ludi yang bersinergi dengan Bhabinkamtibmas juga selalu mengingatkan kepada warga penerima bantuan untuk mematuhi Protokol Kesehatan […]

  • Wajib Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha Micro dan Kecil, Pelaku Usaha Memadati Pendopo Kecamatan Balongpanggang Sejak Pagi

    Wajib Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha Micro dan Kecil, Pelaku Usaha Memadati Pendopo Kecamatan Balongpanggang Sejak Pagi

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    GRESIK, RI – Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang memiliki produk dengan ketegori wajib bersertifikat halal untuk segera mengajukan sertifikat halal.Setelah memililiki sertifikat halal, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram. Seperti diketahui di Pendopo Kecamatan Balongpanggang hari ini 9 Juli 2025 masyarakat balongpanggang sejak pagi, pelaku usaha mikro dan kecil […]

expand_less