Breaking News
light_mode
Trending Tags

Walikota Mojokerto: ASN Wajib Share Location, Selama Libur Lebaran

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
  • visibility 305
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO – RI, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan layanan publik selama pemberlakukan larangan mudik Lebaran dipastikan jalan dan tidak libur sama sekali. Kepastian dibukanya layanan publik dikuatkan sejumlah kebijakan menyangkut kewajiban aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Mojokerto.

“Layanan publik (selama perbelakuan larangan mudik Lebaran) tetap jalan dan tidak libur sama sekali,” kata Wali Kota, Kamis (22/4/2021).

Bahkan, setiap ASN di lingkup pemerintahan yang dipimpinnya pun diwajibkan share location untuk mengetahui posisi ASN yang bersangkutan.

“Share location wajib. Ini untuk memastikan keberadaan ASN yang bersangkutan,” tandasnya.

Sedangkan pada saat hari raya Idul Fitri 1442 H, ASN piket di lingkungan masing-masing membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam monitor protokol kesehatan

Sementara terkait tentang kebijakan larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan sosialisasi secara masif. Langkah ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Tujuannya, mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020,” katanya.

Wali Kota yang karib disapa Ning Ita tersebut menegaskan, berdasarkan data Satgas Covid-19, selama ada libur panjang (long weekend), kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.

Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini pun menghimbau masyarakat agar tidak mudik atau melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Kita akan sampaikan terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara akibat mobilitas dan kegiatan masyarakat. Juga pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga menyampaikan situasi terkini Covid-19. Menurutnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang merupakan kebijakan lanjutan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi guna menekan laju penularan virus corona yang sudah berlangsung mulai 9 Pebruari sampai dengan 19 April 2021 membuahkan statistik positif, yakni kasus positif Covid-19 cenderung menurun. Kemudian, kasus kematian juga mengalami penurunan pada saat PPKM mikro diterapkan.

Dipaparkan, grafik keterpaparan Covid-19 di Kota Mojokerto yang terus melandai. Dari total 2.577 kasus, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.366 orang atau 91,8 %. Dirawat 18 orang atau 0,7 %, Isolasi Mandiri 15 orang atau 0,6 persen. Sedangkan kasus meninggal akibat Covid-19 terakumulasi 178 orang atau 6,9 %.

Berdasar zona resiko RT periode PPKM Mikro, dari total 681 RT, yang masuk zona hijau sebanyak 669 RT, zona kuning 12 RT, sedangkan zona orange dan zona merah, nol persen.

“Terjadi penurunan tren kasus aktif periode PPKM Mikro I-V di Kota Mojokerto. Tren ini jangan sampai bergerak ke atas akibat arus mudik yang tidak terkendali. Yang terpenting, tetap terapkan protokol kesehatan 5M,” pesannya.

Penerapan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun  dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas dan interaksi) secara ketat menjadi hal yang paling ditekankan Walikota. Bahkan penerapan protokol kesehatan 5M ditempatkan dalam butir pertama Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi Di Wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021.

“M yang terakhir, mboten mudik (tidak mudik),” katanya.

Sementara itu, PIC (person in charge) Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19 Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang.  Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.

Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021, ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.

“Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai hari ini,” terang Gaguk.

Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021).

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan, secara teknis Kementerian Perhubungan mengatur pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik, seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Dalam Permenhub ada ketentuan menyangkut hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi,” terang Endri Agus.

Terdapat delapan wilayah aglomerasi lingkungan perkotaan yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau kegiatan dalam wilayah perkotaan. Salah satunya wilayah Gerbangkertasusila (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).

Namun, ujar Endri Agus lebih lanjut, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Sedangkan angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan itu diantaranya kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.

“Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. (Adv/Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pasuruan Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI

    Polres Pasuruan Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Bersamaan dengan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Sitkamtibmas Bulan Februari 2024 jajaran Polda Jawa Timur, Polres Pasuruan menerima Piagam Penghargaan “Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik) Tahun 2023”, yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Biro Operasi Polri (Karoops) Polda Jawa Timur, […]

  • Catat Nomornya! Kini Lapor ke Pemkab Gresik Bisa Lewat WhatsApp

    Catat Nomornya! Kini Lapor ke Pemkab Gresik Bisa Lewat WhatsApp

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    GRESIK,RI- Pemerintah Kabupaten Gresik resmi meluncurkan kanal pengaduan baru berbasis WhatsApp bernama Lapor GUS (Gresik Urus Segera), Senin (14/7) di Ruang Command Center Kantor Bupati Gresik. Dengan nomor 0812-3225-4001, kanal ini menjadi wujud komitmen Pemkab Gresik dalam membangun sistem komunikasi dua arah yang lebih inklusif dan responsif antara pemerintah dan masyarakat. Bupati Gresik, Fandi Akhmad […]

  • Pastikan Nataru di Kota Mojokerto Aman dan Kondusif, Ning Ita bersama Forkopimda Kota Mojokerto Tinjau Pos Pengamanan Nataru

    Pastikan Nataru di Kota Mojokerto Aman dan Kondusif, Ning Ita bersama Forkopimda Kota Mojokerto Tinjau Pos Pengamanan Nataru

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Foto Pastikan Nataru di Kota Mojokerto Aman dan Kondusif, Ning Ita bersama Forkopimda Kota Mojokerto Tinjau Pos Pengamanan Nataru. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan peninjauan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Mojokerto pada Rabu (24/12). Peninjauan ini dilakukan bersama Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf. Batara Alex Bulo […]

  • Dandim Mojokerto Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Virtual Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-78

    Dandim Mojokerto Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Virtual Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-78

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 328
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Komandan Kodim 0815/Mojokerto, Letkol Inf Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., bersama Forkopimda Kota Mojokerto mengikuti Upacara Virtual Peringatan Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-78 yang berlangsung di Pendopo Shaba Mandala Tama, Jalan Gajah Mada Nomor 145 Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (17/8/2023). Upacara Virtual Peringatan Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-78 […]

  • Polres Nganjuk Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Kecamatan Ngronggot

    Polres Nganjuk Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Kecamatan Ngronggot

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Nganjuk, RI – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro S.I.K.,M.H., menegaskan pihaknya akan merespon tegas atas kegiatan yang melanggar hukum di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan penggerebekan dan pembongkaran lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan judi sabung ayam dan dadu di pekarangan kosong Dusun Kelurahan, Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot. Penggerebekan dan pembongkaran dilakukan di sebuah pekarangan kosong […]

  • Hari Santri Menjadi Momentum Bagi Umat Islam

    Hari Santri Menjadi Momentum Bagi Umat Islam

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Lamandau, RI – Hari Santri Nasional Tahun 2023 menjadi momentum bagi umat islam di seluruh Indonesia, sebab kegiatan dilaksanakan secara serentak diwilayah masing-masing.Peringatan Hari Santri tingkat Kab Lamandau di Kec. Bulik, (22/10). Kegiatan Hari Santri dihadiri Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, Camat Bulik, Kepala Kemenag,OPD, ASN, Tokoh Agama, Ormas Islam, Para Santri, Pelajar dan masyarakat. […]

expand_less