Breaking News
light_mode
Trending Tags

Walikota Mojokerto: ASN Wajib Share Location, Selama Libur Lebaran

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
  • visibility 287
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO – RI, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan layanan publik selama pemberlakukan larangan mudik Lebaran dipastikan jalan dan tidak libur sama sekali. Kepastian dibukanya layanan publik dikuatkan sejumlah kebijakan menyangkut kewajiban aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Mojokerto.

“Layanan publik (selama perbelakuan larangan mudik Lebaran) tetap jalan dan tidak libur sama sekali,” kata Wali Kota, Kamis (22/4/2021).

Bahkan, setiap ASN di lingkup pemerintahan yang dipimpinnya pun diwajibkan share location untuk mengetahui posisi ASN yang bersangkutan.

“Share location wajib. Ini untuk memastikan keberadaan ASN yang bersangkutan,” tandasnya.

Sedangkan pada saat hari raya Idul Fitri 1442 H, ASN piket di lingkungan masing-masing membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam monitor protokol kesehatan

Sementara terkait tentang kebijakan larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan sosialisasi secara masif. Langkah ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Tujuannya, mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020,” katanya.

Wali Kota yang karib disapa Ning Ita tersebut menegaskan, berdasarkan data Satgas Covid-19, selama ada libur panjang (long weekend), kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.

Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini pun menghimbau masyarakat agar tidak mudik atau melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Kita akan sampaikan terkait lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara akibat mobilitas dan kegiatan masyarakat. Juga pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga menyampaikan situasi terkini Covid-19. Menurutnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang merupakan kebijakan lanjutan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah pandemi guna menekan laju penularan virus corona yang sudah berlangsung mulai 9 Pebruari sampai dengan 19 April 2021 membuahkan statistik positif, yakni kasus positif Covid-19 cenderung menurun. Kemudian, kasus kematian juga mengalami penurunan pada saat PPKM mikro diterapkan.

Dipaparkan, grafik keterpaparan Covid-19 di Kota Mojokerto yang terus melandai. Dari total 2.577 kasus, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.366 orang atau 91,8 %. Dirawat 18 orang atau 0,7 %, Isolasi Mandiri 15 orang atau 0,6 persen. Sedangkan kasus meninggal akibat Covid-19 terakumulasi 178 orang atau 6,9 %.

Berdasar zona resiko RT periode PPKM Mikro, dari total 681 RT, yang masuk zona hijau sebanyak 669 RT, zona kuning 12 RT, sedangkan zona orange dan zona merah, nol persen.

“Terjadi penurunan tren kasus aktif periode PPKM Mikro I-V di Kota Mojokerto. Tren ini jangan sampai bergerak ke atas akibat arus mudik yang tidak terkendali. Yang terpenting, tetap terapkan protokol kesehatan 5M,” pesannya.

Penerapan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun  dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas dan interaksi) secara ketat menjadi hal yang paling ditekankan Walikota. Bahkan penerapan protokol kesehatan 5M ditempatkan dalam butir pertama Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi Di Wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021.

“M yang terakhir, mboten mudik (tidak mudik),” katanya.

Sementara itu, PIC (person in charge) Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19 Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang.  Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.

Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021, ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.

“Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai hari ini,” terang Gaguk.

Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021).

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan, secara teknis Kementerian Perhubungan mengatur pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik, seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Dalam Permenhub ada ketentuan menyangkut hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi,” terang Endri Agus.

Terdapat delapan wilayah aglomerasi lingkungan perkotaan yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau kegiatan dalam wilayah perkotaan. Salah satunya wilayah Gerbangkertasusila (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).

Namun, ujar Endri Agus lebih lanjut, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Sedangkan angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan itu diantaranya kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.

“Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. (Adv/Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Samosir Melantik  Pejabat Administrator dan Pengawas

    Wakil Bupati Samosir Melantik Pejabat Administrator dan Pengawas

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, melantik sejumlah pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (10/04/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten II Hotraja Sitanggang, Kepala BKPSDM Saut Marasi Simanihuruk, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelantikan […]

  • Waka polres Pontianak.cek senjata api personil

    Wakapolresta Pontianak Cek Senjata Api Personel untuk Pastikan Perawatan dan Kepatuhan SOP

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Untuk memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai prosedur serta dalam kondisi terawat, Polresta Pontianak melaksanakan pemeriksaan senjata api laras panjang penjagaan Polresta Pontianak dan senjata api genggam yang dipegang personel pada Senin (9/3/2026). Kegiatan pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan , S.I.K.,M.H. bersama Kasi Propam Polresta Pontianak Akp Jubaedi , […]

  • Ketua Fraksi Partai PKS DPRD Kota Probolinggo Dorong Solusi Konkret Permasalahan LSD Yang Hambat Pembangunan Perumahan

    Ketua Fraksi Partai PKS DPRD Kota Probolinggo Dorong Solusi Konkret Permasalahan LSD Yang Hambat Pembangunan Perumahan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, RI-Permasalahan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berdampak pada pengembangan perumahan di Kota Probolinggo kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Probolinggo. Pengaduan dari PT. Persada Utama Trikarya menjadi salah satu perhatian utama karena persoalan tersebut dinilai tidak hanya memengaruhi pihak pengembang, tetapi juga masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan LSD. […]

  • Harus Saling Mengingatkan Masyarakat, Koptu Septriyadi Melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Masker Di Depan Makoramil

    Harus Saling Mengingatkan Masyarakat, Koptu Septriyadi Melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Masker Di Depan Makoramil

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Masyarakat sebagian besar masih belum mengindahkan anjuran Pemerintah terkait pemakaian masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dari pantauan di beberapa fasilitas umum seperti di depan Makoramil 422-02/Pesisir Selatan  Kabupaten Pesisir Barat, belum seluruhnya warga khususnya pengendara memakai masker, Kamis (11/03). Prihatin dengan sikap masyarakat yang masih enggan menggunakan masker saat […]

  • Polres Ponorogo Berikan Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat Terdampak Kekeringan

    Polres Ponorogo Berikan Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat Terdampak Kekeringan

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 261
    • 0Komentar

    PONOROGO – RI, Polres Ponorogo dipimpin Wakapolres Kompol Meiridiani, S.H., M.H., M.M. kembali menggelar Aksi Sosial kepada warga terdampak kekeringan di lingkungan Banyuripan Dkh. Jenggring Desa Duri Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo, Rabu (14/09/2022). Aksi sosial itu dengan membagikan puluhan paket Sembako, jirigen dan 5000 liter air bersih kepada warga terdampak. Kedatangan Wakapolres Ponorogo beserta rombongan […]

  • Kapolres Merangin, Pimpin Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2022

    Kapolres Merangin, Pimpin Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2022

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Hari ini Kapolres merangin menggelar Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2022 di Lapagan Mako Polres Merangin. Apel Gelar ini dipimpin langsung oleh kapolres AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.k,M.H.S selasa (1/3/22). Dalam Upacara Polres Merangin mengtakan, permasalahan-permasalahan di bidang Lalu Lintas saat ini, telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Dimana perkembangan transportasi juga […]

expand_less