Peristiwa

Diduga Terjadi Penganiayaan Secara Bersama-sama di Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep

SUMENEP – RI, Diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (03/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Kejadian penganiayaan bermula dari saat korban JI berada di rumahnya Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, didatangi oleh terduga Pelaku atas nama SF dan KL bersama-sama 2 orang temannya yang merupakan warga Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok Kecamatan Sapeken ditemui oleh MSR dan sudaraSF dan KL langsung menampar MSR  dan saat JI datang langsung ditarik oleh Khalib hingga sama-sama terjatuh dari teras yang kemudian SF langsung melompat kearah JR.

Selanjutnya SF dan KL bersama-sama 2 orang temannya melakukan penganiayaan terhadap JI kemudian datang MZR bersama beberapa warga untuk melerai dan mengamankan SF dan KL bersama 2 orang temannya ke rumah MZR.

Setelah SF dan KL bersama 2 orang temannya hendak pulang dari rumah MZR dihadang oleh beberapa warga Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken hingga terjadi keributan dan beberapa orang mengalami luka.

“Kejadian penganiayaan terjadi di Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh terduga Pelaku SF Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok (mengalami luka di pelipis sebelah kiri ), KL Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok dan 2 orang warga Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.

“Sedangkan Korban ada 5 orang yaitu JI (30 tahun), warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, Mhr (40 tahun) Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, Sp (35 tahun), warga Dusun Tembing Desa Sepanjang (mengalami luka tusuk ikan pari dibagian punggung), SM (55 tahun), warga Dusun Tembing Desa Sepanjang (mengalami luka robek pada bagian kepala), AG (35 tahun) warga Dusun Tembing Desa Sepanjang (mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri) Kecamatan Sapeken,” ungkapnya.

Saat ini penyidik mengalami hambatan karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai ke Polsek Sapeken, belum bisa meminta keterangan dari SP karena sudah dirujuk ke RS. Paramashidi Bali, Saksi yang mengarah terhadap Pelaku yang melakukan penusukan terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama, belum bisa melakukan VER karena belum ada LP, letak geografis Desa Sepanjang – Tanjung Kiaok memerlukan perjalanan laut 2,5 jam, Sapeken – Sepanjang memerlukan waktu 2 jam.

Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terduga Pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara. (M. One – SPD / Red Humas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Dandim Cilacap Tinjau Pengerjaan “Jembatan Gantung Merah Putih” di Gandrungmangu

Cilacap,RI - Dandim 0703/Cilacap meninjau pengerjaan pembangunan Jembatan Merah Putih yang diinisiasi program TNI, jembatan…

2 jam ago

Jelang Event Triathlon Piala Panglima TNI, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Do’a Bersama

MOJOKERTO, RI. Personel Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Doa Bersama di Ruang Data Makodim, Jalan Majapahit…

7 jam ago

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Mediasi Kasus Dugaan Perundungan dan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polresta Pasuruan , RI - Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota memediasi kasus dugaan tindak pidana…

8 jam ago

Perhutani Mojokerto Terima Tim Audit Sertifikasi CHSE untuk Wisata Bukit Kayoe Putih

MOJOKERTO, RI (21/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan Lembaga Sertifikasi…

9 jam ago

Cooling System untuk Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat

Jombang, RI - Polres Jombang Polda Jatim menggelar sholawat dan doa bersama untuk memohon kepada…

9 jam ago