Diduga Terjadi Penganiayaan Secara Bersama-sama di Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 9 Mei 2022
- visibility 285
- print Cetak

SUMENEP – RI, Diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (03/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Kejadian penganiayaan bermula dari saat korban JI berada di rumahnya Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, didatangi oleh terduga Pelaku atas nama SF dan KL bersama-sama 2 orang temannya yang merupakan warga Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok Kecamatan Sapeken ditemui oleh MSR dan sudaraSF dan KL langsung menampar MSR dan saat JI datang langsung ditarik oleh Khalib hingga sama-sama terjatuh dari teras yang kemudian SF langsung melompat kearah JR.
Selanjutnya SF dan KL bersama-sama 2 orang temannya melakukan penganiayaan terhadap JI kemudian datang MZR bersama beberapa warga untuk melerai dan mengamankan SF dan KL bersama 2 orang temannya ke rumah MZR.
Setelah SF dan KL bersama 2 orang temannya hendak pulang dari rumah MZR dihadang oleh beberapa warga Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken hingga terjadi keributan dan beberapa orang mengalami luka.
“Kejadian penganiayaan terjadi di Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh terduga Pelaku SF Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok (mengalami luka di pelipis sebelah kiri ), KL Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok dan 2 orang warga Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.

“Sedangkan Korban ada 5 orang yaitu JI (30 tahun), warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, Mhr (40 tahun) Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, Sp (35 tahun), warga Dusun Tembing Desa Sepanjang (mengalami luka tusuk ikan pari dibagian punggung), SM (55 tahun), warga Dusun Tembing Desa Sepanjang (mengalami luka robek pada bagian kepala), AG (35 tahun) warga Dusun Tembing Desa Sepanjang (mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri) Kecamatan Sapeken,” ungkapnya.
Saat ini penyidik mengalami hambatan karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai ke Polsek Sapeken, belum bisa meminta keterangan dari SP karena sudah dirujuk ke RS. Paramashidi Bali, Saksi yang mengarah terhadap Pelaku yang melakukan penusukan terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama, belum bisa melakukan VER karena belum ada LP, letak geografis Desa Sepanjang – Tanjung Kiaok memerlukan perjalanan laut 2,5 jam, Sapeken – Sepanjang memerlukan waktu 2 jam.
Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terduga Pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara. (M. One – SPD / Red Humas)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar