SURABAYA – RI, Sesuai dengan PP 47 pasal 96 (1) Bab XIII tahun 2018, tentang “Larangan PPK dilarang mengangkat Pegawai Non – PNS / dan atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN”.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden pada 22 November 2018 lalu. Namun pada kenyataanya, peraturan tersebut telah dilanggar oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Dikatakan pelanggaran karena sudah merekrut Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) kurang lebih ada 60 Personil Tenaga PTT.
Berdasarkan informasi dari sumber yang didapat dilapangan membenarkan bahwa, “Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur telah merekrut tenaga PTT untuk dijadikan Pegawai di Lingkungan Dinas tersebut, dan diduga setiap Personil yang direkrut dimintai dana sebesar kurang lebih Rp 5 Juta sebagai persyaratan kelengkapan administrasi,” kata sumber yang enggan disebut namanya.
Sumber lain juga mengatakan, “bahwa hampir semua Dinas maupun Badan di Lingkungan Provinsi Jawa Timur telah merekrut Pegawai untuk dijadikan tenaga pengganti ASN, dan rata-rata tenaga PTT yang direkrut adalah dari Keluarga Besar Pejabat yang ada di Dinas tersebut,” kata sumber yang juga tak mau disebut namanya.
Drh. Wemmi Niawati,M.MA selaku Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur saat dimintai keterangan lewat surat, ternyata surat klarifikasi tersebut dilempar ke Sekretaris. Dari Sekretaris masih dilempar lagi ke TU.
Siti Asiyah selaku Kabag TU Dinas Peternakan Provinsi Jatim saat dimintai keterangan di Ruanganya, beliau hanya memberikan jawaban berupa Durat Nomor : 821/12353/122.01/2020 pada tanggal 4 Desember 2020.
Semua itu sifatnya ternyata hanyalah untuk mengelabuhi ternyata ada dugaan bahwa, sinetron pengangkatan Pegawai Non – PNS dan atau Non – PPPK di Lingkungan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur adalah Kepala Dinas beserta Crew Anak Buahnya sendiri.
Berdasarkan list yang ada nama-nama Pegawai PTT di Lingkungan Dinas Peternakan tersebut, menunjukkan bahwa dengan jumlah puluhan orang yang sudah diserap sebagai Pegawai PTT Dinas Peternakan tersebut ternyata ada dugaan kalau penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) itu ternyata dilakukan tidak melalui seleksi Uji Kompetensi secara Online sistem CAT (Computer Assisted Test), jadi semua dikumpulkan di Ruangan tertentu dan hanya di breffing saja.
Masih mengenai jawaban surat tersebut, mengenai penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak dipungut biaya, ternyata tidak benar, ada dugaan bahwa setelah Pegawai PTT di breffing, lantas di beri saran oleh Ketua Kelompok masing – masing, “kalau ingin SK segera keluar maka secepatnya untuk menyelesaikan administrasi minimal sebesar Rp 5 Juta, per orang,” kata seseorang tak mau dipublikasikan namanya. “Dan dana tersebut secepatnya akan diberikan ke BKD agar SK cepat keluar,” lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 47 pasal 96 (1) Bab XIII tahun 2018 tentang, Larangan PPK dilarang mengangkat Pegawai Non – PNS/dan atau Non PPPk untuk mengisi jabatan ASN, yang telah ditetapkan Presiden pada 22 November 2018, maka Siti Asiyah selaku Kabag TU Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, maupun Drh.Wemmi Niawati,M.MA selaku Kepala Dinas ternyata melakukan kesalahan dan melawan hukum yang berlaku yaitu Peraturan Presiden No.47 pasal 96 (1). (Tim)
Tidak ada komentar