JOMBANG – RI, Penambang yang tanpa Iup Op (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) berani beroprasi terselubung, ini Wilayah Desa Gebang Bunder Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.
Penyedotan Pasir ini dengan alat mesin Dompeng 15 unit lebih dipinggir Sungai Brantas. Pemilik Pengelola berinisial mmk/anak seorang Mantan Pegawai Desa Menjabat Carik di Desa Gebang Bunder.
Waktu Awak Media ingin wawancara adanya Penambangan mendatangi ke Kantor Desa Gebang Bunder tapi Kepala Desa tidak ada di Kantor jar Perangkat Pamong yang berada di Kantor Desa .
Dengan Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam pasal 158 merumuskan : Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR Atau IUPK sebagai mana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Stop Penambang Ilegal yang merugikan Negara hampir Rp 315 miliar. Perlu ditindak tegas atas merugikan Negara ini, (02/09/2020). (Edy S)
Tidak ada komentar