Pontianak Kubu.Raya,RI-
Ditsamapta Polda Kalbar tidak bosan bosannya memberikan Himbauan kepada warga masyarakat desa Rasau jaya Kec Rasau Jaya Kab Kubu Raya tentang larangan Karhutla ( Jumat, 26 /7/ 2024)
Adapun penyampaian Himbauan tersebut di sampaika 4 personil Ditsamapta Polda Kalbar.
Kegiatan tersebut dipimpin Bripka Ishak dengan menggunakan peralatan 1 unit kendaraan taktis Raisa dengan route sepanjang jalan di desa Rasau Jaya.,
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan,
Dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan diantara adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah ispa,
Untuk pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar sehingga tidak berasap.
“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana UU tentang kebakaran hutan dan lahan ada diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup),
Membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 – Rp 10 miliar.
Direktur Samapta Polda Kalbar Kombes Pol Permadi Syahid Putra SIK, MH disaat memimpin pemadaman api di rasau jaya titik api 0°13’11.8″S 109°23’37.5″E membenarkan kegiatan yang dilakukan anggota tersebut dengan maksud agar masyarakat mengerti dan paham .
Masyarakat berpikir akan akibatnya bila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Apalagi di wilayah Kalimantan Barat saat ini sudah mulai memasuki kemarau panjang dan sudah 3 minggu tidak turun hujan sehingga kondisi cuaca sangat panas. tutupnya
Sumber Ditsamapta Polda Kalbar
Penulis Paino
Publis : Muly
Tidak ada komentar