Peristiwa

DPW Pagar Jati Jatim Gelar Pertemuan Bekali Anggota Undang Undang Perlindungan Konsumen

MOJOKERTO – RI, Ketua Pagar Jati Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur ‘Hadi Purwanto’ adakan pertemuan rutinan ke-3 dan buka bersama di Sekretariat Pusat Pagar Jati DPW Jawa Timur (Jatim), Jalan Banjarsari Nomor 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Minggu (17/4/2022) Sore.

‘Hadi Purwanto’ mengatakan pentingnya memahami Undang-undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yaitu pasal 62 berguna sekali bagi teman-teman semuanya kalau kita selaku pelaku konsumen, bahwasannya Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa yang tidak ada petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.

Dalam hal ini sering kita lupakan, hal ini sangat merajalela kemungkinan ada di sekitar kita. Contoh seperti produk tisu, jelli, minuman, mie instan, biskuit dan masih banyak produk lainnya.

Disampaikan pula oleh ‘Hadi Purwanto’, kami meneliti kurang lebih 40 Swalayan yang berada di Mojokerto itupun masih kurang. Sedang ilmu yang saya sampaikan ini sudah saya praktekkan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak konsumen.

“Perlu kita ketahui, Pelaku Usaha dapat dikenakan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 Miliar, sedangkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan di pasal 104 disebutkan bahwa Pelaku Usaha bisa dihukum paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” jelasnya.

Dikatakan pula, “untuk produk yang tidak bertuliskan SNI, BPOM dan Logo Halal MUI juga bisa dipermasalahkan, contoh misal helm dan minyak goreng wajib SNI atau lebih jelasnya mampir toko melihat minyak goreng dan helm, tolong dicek apakah ada nomor SNInya atau tidak sekaligus cek di website apakah benar produk tersebut terdaftar SNI atau memalsukan SNI,” ungkapnya.

“Untuk BPOM juga wajib dicek di internet untuk memastikan keasliasan BPOMnya sekalian Logo halal MUI juga wajib dicek keasliannya di website untuk benar-benar mendapatkan informasi yang valid dari produk yang kita beli, sedangkan syarat untuk melaporkan ke Polisi adalah kita wajib menyimpan baik kwitansi maupun struk pembayaran dan produknya,” jelas Hadi Purwanto. (Bams)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

9 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

10 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

11 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

16 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

20 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

20 jam ago