Daerah

Dua Wanita Investasi Bodong Senilai Rp 3,7 Miliar Diringkus Polres Mojokerto

MOJOKERTO, RI. Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menangkap dua wanita berinisial MW (28) dari Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan SY (30) dari kenceng, Madiun terkait dugaan kasus investasi bodong. Kerugiannya mencapai Rp 3,7 miliar.

Kejadian Berawal dari menjalankan bisnis Arisan online yang dimulai tahun 2020 s/d
awal tahun 2022 namun bisnis tersebut gagal.

Selanjutnya, sejak bulan Oktober 2022 pelaku memulai menjalankan bisnis
Investasi / modalan yang dilakukan dengan cara pelaku memasang status di story WhatsApp menawarkan investasi modalan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10% s/d 25%.

Karena tertarik maka korban menghubungi Tersangka (M) untuk menanyakan tentang kebenaran Investasi di status WA pelaku dan saat ditanya, pelaku mengatakan bahwa
“Investasi ini Amanah dan bakal tanggung jawab jika terjadi apa-apa”
dengan penjelasan pelaku akhirnya korban menyerahkan uang modal awal sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya dalam tempo
waktu 2 minggu korban diberikan keuntungan 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
sehingga korban bertambah Yakin atas Investasi yang diselenggrakan
pelaku.

Dan pada akhirnya korban Kirana secara bertahap menyerahkan sejumlah uang modal kepada pelaku total senilai Rp. 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Bahwa selain korban Kirana ada 82 korban lainnya dengan total uang yang
diterima mencapai kurang lebih Rp. 3,7 milyar.

Setelah korban menyerahkan modal dalam jumlah besar, pelaku tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dan Ketika korban meminta uang dikembalikan hanya dijanjikan saja.

Dan hasil penyidikan pelaku (M) menerangkan bahwa hasil menerima Investasi dari para korban sebagian di investasikan lagi kepada Pelaku (S)
dan sebagian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke SPKT Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sampai saat ini Korban yang sudah diperiksa sebagai saksi korban
berjumlah 5 (lima) orang dengan Total kerugian sebesar Rp. 1.063.530.000,-
(satu milyar enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh juta rupiah), dari Total
korban sebanyak 82 orang Korban.

Adapun sebagai korban Investasi beralamat diberbagai kota di Indonesia :
Salah satu Kota di Kalimantan, Cilengsi-Jakarta, Tangerang, Jepara-Jawa Tengah, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, Blitar dan sebagai korban yang terbanyak berdomisili atau beralamat di wilayah Kabupaten / Kota Mojokerto.

Kami Pihak kepolisian menghimbau Agar siapa saja yang menjadi korban dapat melaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto, dengan membawa bukti bukti yang ada. (Bams)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Hadiah Umrah, Apresiasi Terbesar bagi Konsumen Setia Mojo Shop Fiesta

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto memberikan penghargaan istimewa berupa hadiah umrah kepada konsumen setia…

2 jam ago

Tingkatkan Prilaku Sehat Masyarakat Kabupaten Probolinggo Melalui Deklarasi ODF

PROBOLINGGO ,RI- Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Tim Verifikator ODF Provinsi Jawa Timur melakukan Deklarasi Open…

2 jam ago

Polres Bersama Pemkot Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi Polisi RW

PROBOLINGGO,RI- Polres Probolinggo Kota Bersama dengan Pemerintah Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan sosialisasi Forkopimda tentang keberadaan…

2 jam ago

Open Turnament International Triathlon Piala Panglima TNI, 15 Atlit Kodim 0815/Mojokerto Siap Berkompetisi

MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., melepas 15 Atlet Triathlon Kodim…

2 jam ago

Perhutani Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Jombang Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum

MOJOKERTO, RI- (23/10/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di…

2 jam ago