Penegakan Perlindungan Konsumen Oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sumenep Dalam Mendapatkan Pelayanan Yang Layak Dan Adil Dari Pedagang

Radar Indonesia
16 Mar 2020 12:44
Daerah 0 120
3 menit membaca

SUMENEP,RI – Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sumenep Asyikurrahman,SE pada tanggal 13  Maret 2020 pukul 09:00 WIB Menjelaskan pada awak media Radar Indonesia “Prestasi Divisi Metrologi Legal Kabupaten Sumenep dalam 2,5 tahun dinyatakan Layak Operasional untuk pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP ( Unit Takar, Timbang dan Peralatannya ) oleh Kementerian  Perdagangan dan mendapatkan SKK PTTU ( Surat Keterangan Kelayakan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP ) dari Direktur Jendral Metrologi legal dan Disertai pemberian SK Pegawai Berhak menguji Tera dan Tera Ulang yang di tanda tangani dari DIRJEN PKTN ( Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) dari Kementrian Perdagangan Indonesia.

Pada tanggal 20 Maret 2019 sebanyak 248 Unit Metrologi Legal Kabupaten dari seluruh Indonesia diresmikan oleh Menteri Perdagangan termasuk Unit Metrologi Legal Kabupaten Sumenep yang baru berusia 2,5 tahun dan dinyatakan layak Operasional. Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2017 diresmikan oleh Bupati Sumenep sebagai Unit Pelaksana Tekhnis daerah Sumenep untuk petugas ahli Tera dan Tera Ulang UTTP.

Asyikurrahman SE sebagai Kepala UPTD. Metrologi Legal Kabupaten Sumenep yang membawa Divisinya sehingga menjadi divisi yang layak operasional dalam tempo yang singkat yaitu 2,5 tahun yang rata rata kelayakan tersebut baru bisa di dapat setelah 5 tahun lebih. Selanjutnya ” Fungsi dari Unit Metrologi Legal Kabupaten untuk Melindungi Konsumen dalam mendapatkan pelayanan yang layak dan adil dari pedagang khususnya untuk perdagangan yang memakai alat UTTP ( Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya ) ” ujarnya. Prestasi itu didapat karena kinerja yang kompak dari divisi UPT Metrologi Legal Kabupaten Sumenep agar bisa menjadi Perlindungan untuk Konsumen dan Pedagang.

Prestasi Tersebut tidak luput dari dukungan masyarakat dan pedagang yang sadar terhadap perlunya Tera dan Tera Ulang untuk peralatan perdagangan agar bersama sama menciptakan suasana perputaran ekonomi dibidang perdagangan yang stabil dan berprospek cerah kedepannya. Selain itu dukungan penuh dari Kepala Dinas Perdagangan sangat berperanan besar baik dari Kadisperindag yang sebelumnya yaitu DRS. Syaiful Bahri MSI dan Kadisperindag saat ini Agus Dwi Saputra S.Sos. lanjut Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sumenep. Saat ini operasional UPT Metrologi Legal melengkapi peralatannya baik peralatan Tera dan Tera Ulang maupun peralatan Armada Operasionalnya.

Kepala UPTD. Metrologi Legal dalam wawancara di kantornya menjelaskan harapan agar Pemerintah Pusat dan Daerah mendukung kebutuhan khususnya Alat Tranportasi Laut seperti Kapal yang layak agar bisa menjangkau ke seluruh kepulauan Kabupaten Sumenep yang berjumlah kurang lebih 126 pulau dan terbagi menjadi 8 kecamatan yang ada kurang lebih 15 pasar yang ada dikepulauan Kabupaten Sumenep baik yang dikelola pemerintah maupun dikelola oleh desa setempat, hal tersebut agar masyarakat kepulauan mendapatkan perlakuan yang sama sebagai mana halnya masyarakat kabupaten Sumenep di daratan.

Selanjutnya Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sumenep akan mejalankan operasional semaksimum mungkin walaupun dengan keterbatasan peralatan operasional agar masyarakat baik konsumen ataupun pegadang yang memakai alat UTTP bisa menjalankan transaksi perdagangan secara adil dan terlindungi oleh hukum dan perundang undangan yang berlaku. ( M ONE )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x