Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • visibility 283
  • print Cetak

Jakarta , RI – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.( mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441H Pemerintah Kabupaten Pemalang

    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441H Pemerintah Kabupaten Pemalang

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Post Views: 359

  • Persit Kodim 1017/Mendukung Masyarkat Sehat Dan Produktif

    Persit Kodim 1017/Mendukung Masyarkat Sehat Dan Produktif

    • calendar_month Rabu, 26 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Lamandau – RI, Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kodim 1017/ Lamandau melaksanakan Vaksin Covid-19 di Puskesmas Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, (25/5). Kemudian, pelaksanaan Vaksin dimulai pukul 08.00 WIB, sampai dengan pukul 11. 00 WIB. Diikuti oleh 13 Anggota Persit dan sejumlah masyarakat. Kegiatan diawali dengan registrasi Peserta, yaitu pengisian biodata, penjelasan Vaksinasi dan efek […]

  • 135 CPNS Kabupaten Pekalongan Terima SK

    135 CPNS Kabupaten Pekalongan Terima SK

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Sebanyak 135 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pekalongan Formasi Tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Para CPNS tersebut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, SE., MM., di Aula Lantai 1 Gedung Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (5/4/22) Pada kesempatan tersebut Bupati meminta agar para CPNS yang baru […]

  • Launching Program Inovasi MESRA Oleh Polres Mojokerto

    Launching Program Inovasi MESRA Oleh Polres Mojokerto

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Untuk mendukung kegiatan Ramadhan Polres Mojokerto melaksanakan kegiatan Launching untuk terobosan kreatif mendukung Polri yang presisi yaitu program MESRA (Mojokerto Sehat Dan Tertib Ramadhan) di Mapolres Mojokerto Selasa (13/4/2021). Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan Tiga Pilar yaitu Polri, TNI dan Pemerintah Daerah beserta Stakeholder terkait yang […]

  • PJ Wali Kota Pontianak Mengucapkan Terima Kasih.Kepada Bank Kalbar Atas .Bantuan.Gerobak Pembuangan Sampah

    PJ Wali Kota Pontianak Mengucapkan Terima Kasih.Kepada Bank Kalbar Atas .Bantuan.Gerobak Pembuangan Sampah

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Upaya Bank Kalbar terus melakukan peningkatan dan berkomitmen akan melaksanakan dan menjunjung tinggi mempunyai tanggung jawab sosial dalam pengelolaan. perusahaan, serta senantiasa menyisihkan sebagian laba perusahaan untuk program Corporate Social Responsibility (CSR). Pada Jum’at (23/08/2024) Peran serta Bank Kalbar sendiri telah berupaya dalam menyalurkan CSR diantaranya di sektor Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan, Ekonomi […]

  • Kepala Kepolisian Resor Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2022

    Kepala Kepolisian Resor Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2022

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Post Views: 281

expand_less