Madura,RI – Warga berinisial MR asal desa batuputih, kecamatan batuputih, kabupatan sumenep, memeras sepasang ABG berinisial FA dan FN warga desa Kolor kecamatan kota Sumenep.
“Peristiwa terjadi di sakitar bundaran bandara trunojoyo sumenep. ketika itu, kondisi di sekitaran sana sepi, di saat pemuda itu berpacaran di area itu, datang tersangka MR yang kemudian memeras korbannya dan mengacam dengan sebilah celurit agar menyerahkan uang 10 juta apabila tidak mau, maka FA di minta menyerahkan 3 juta, akan tetapi FN harus berhubungan badan sama tersangka, ungkap kopolres sumenep AKBP DEDDY SUPRIADI. pada hari rabu 26/02/2020.
Karena merasa ketakutan dengan ancaman tersangka MR, akhirnya korban menyanggupi akan membayar uang 10 juta yang di minta tersangka MR, namun korban berjanji akan membayar ke esokan harinya dan memberikan jaminan handpond miliknya pada tersangka.
” setelah menyerahkan handpond sebagai jaminan tersangka melepaskan korban. setelah terbebas dari ancaman celurit tersangka, korban melaporkan kejadian itu ke polisi”, terang AKBP DEDDU SUPRIADI.
Polisipun langsung mengamankan tersangka dan saat ini tersangka di tahan di mapolres sumenep dijerat pasal 368 dan 289 KUHP, yakni melakukan pemerasa dan ancaman kekerasan, kemudian memaksa orang lain berbuat cabul.
Red. hendri
Tidak ada komentar