Breaking News
light_mode
Trending Tags

Akibat Memiliki Barang Haram Nelayan Asal Panggungrejo Diamanakn Oleh Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Feb 2021
  • visibility 298
  • print Cetak

PASURUAN – RI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Tersangka berinisial SCL bin Hisap (32) warga Kelurahan Panggungrejo, diduga memiliki barang haram Narkotika sejenis Sabu dan telah diamankan, pada hari Kamis (04 /02/2021).

Tersangka berinisial SCL bin Hisap (32) diamankan sekira pukul 19.00 WIB hari Kamis (04/02/2021), di Jalan Jendral S. Parman Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP -A/72/II /Tes.4.2./NKB /SPKT Polda Jatim Tanggal 04 Februari 2021.

Dalam kronologi kejadian yaitu pada hari Kamis sekira pukul 18.30 WIB pemesan datang ke Rumah Tersangka di Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan untuk meminta dicarikan Shabu sebanyak setengah gram, namun di jawab Tersangka, “kalau setengah gram saya tidak berani, kalau beli Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) saya berani / tidak apa-apa,” jelasnya.

Kemudian pemesan menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 ,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Tersangka SCL bin Hisap (32) lalu Tersangka pergi ke Desa Kisik Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan untuk membeli Sabu, kemudian Pemesan menunggu disebuah Warung, selanjutnya Tersangka menemui Saudara Ramli (DPO )  di sebelah Masjid Desa Kisik Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan untuk membeli Sabu sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara Ramli, lalu Tersangka disuruh menunggu sebentar kurang lebih selama 5 menit. Sedangkan Ramli masuk kerumahnya, setelah itu Ramli keluar Rumah menemui Tersangka kembali dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0.30 (nol koma tuga puluh gram) beserta bungkusnya.

Sekitar pukul 19.00 WIB ketika Tersangka akan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.30 (nol koma tiga puluh gram) beserta bungkusnya tersebut, Tersangka ditangkap oleh pemesan yang ternyata adalah Petugas yang menyamar, kemudian Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh gram) beserta bungkusnya yang berada didalam saku baju sebelah kiri yang digunakan oleh Tersangka.

Selanjutnya Tersangka beserta barang buktinya di bawah ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Jawa Timur Jalan A. Yani 116 Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti Tersangka yang sudah diamankan, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkoba Jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya, 1(satu) buah Handphone merk LG warna Hitam.

Sesuai perbuatan, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MJB / TG)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karyawan Pabrik Beton Prima Indonesia (BPI) Menuntut Kenaikan Gajih UMR, Amat Sangat Tidak Layak Dibawa Standart 90 Ribu

    Karyawan Pabrik Beton Prima Indonesia (BPI) Menuntut Kenaikan Gajih UMR, Amat Sangat Tidak Layak Dibawa Standart 90 Ribu

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 804
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, PT. Beton Prima Indonesia (BPI) dinilai melanggar UU Perburuan, dimana gaji yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan UMR yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Tidak hanya itu BPI juga dianggap telah melanggar kesepakatan yang tahun lalu sudah pernah dibuat kesepakatan dan perjanjian dari kedua belah pihak bermatrei, serta disaksikan Kepala Desa […]

  • Proyek Museum Pemalang 4,7 M, Diduga ada Kongkalikong Lelang Proyek diluar Kota Pemalang

    Proyek Museum Pemalang 4,7 M, Diduga ada Kongkalikong Lelang Proyek diluar Kota Pemalang

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 1.013
    • 0Komentar

    Pemalang,RI – Proyek pembangunan gedung museum Pemalang , senilai Rp.4.750.000.000 , yang dikerjakan oleh CV NUSA INDO KARYA Semarang , diduga dikerjakan asal asalan dan tidak memenuhi standar konstruksi. Proyek yang didanai dari APBD Pemalang TA 2023 itu juga diduga telah terjadi kong kalikong dalam pelaksanaan lelang. Ketika ditelusuri di LPSE Kabupaten Pemalang , proyek […]

  • Polres Probolinggo Kota Berhasil Mengamankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak di 16 TKP

    Polres Probolinggo Kota Berhasil Mengamankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak di 16 TKP

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO – RI, Komplotan pencuri ternak yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, berhasil diringkus. Dalam keterangan resmi Polres Probolinggo Kota, kemarin Senin (27/6/22), selain berhasil mengamankan’ barang bukti berupa 2 ekor sapi, polisi juga berhasil membekuk 3 tersangka. “Ketiganya komplotan dan memiliki peran berbeda dalam aksinya. Belum semua tertangkap. Masih ada tiga […]

  • Jatim Tangguh, Terus Bertumbuh: Dari Bumi Majapahit, Semangat Jawa Timur Menyala untuk Indonesia

    Jatim Tangguh, Terus Bertumbuh: Dari Bumi Majapahit, Semangat Jawa Timur Menyala untuk Indonesia

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Foto Jatim Tangguh, Terus Bertumbuh: Dari Bumi Majapahit, Semangat Jawa Timur Menyala untuk Indonesia. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Upacara Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur yang digelar di Lapangan Sasana Praja Abhipraya Balai Kota Mojokerto berlangsung khidmat pada Minggu (12/10). Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bertindak sebagai inspektur upacara, membacakan sambutan Gubernur Jawa […]

  • Gugatan Pihak MOERJOKO Di Menangkan Di Tingkat Pengadilan Tinggi TUN,Kemenkumham Versi M.Taufiq Cs Minta Di Cabut

    Gugatan Pihak MOERJOKO Di Menangkan Di Tingkat Pengadilan Tinggi TUN,Kemenkumham Versi M.Taufiq Cs Minta Di Cabut

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 837
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Setelah dimenangkan pada Putusan PTUN Jakarta,Sidang Gugatan dengan Penggugat Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Drs. R. Moerdjoko dkk Dalam amar putusan Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, Majelis Hakim memenangkan Gugatan yang dilayangkan oleh Moerdjoko dkk melalui Kuasa Hukumnya, Sukriyanto, SH, MH, H, Maksum Rosadin, SH, Sutrisno Budi, SH, MH dan Ujang Wartoyo,SH,Pihak Moerjoko sebagai Penggugat […]

  • Universitas PGRI Pontianak Kembali Wisuda Sebanyak 453 Wisuda

    Universitas PGRI Pontianak Kembali Wisuda Sebanyak 453 Wisuda

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Pontianak ,RI- Kali ini, Universitas PGRI Pontianak telah mewisuda sebanyak 453 Wisuda. Kali ini wisuda tersebut berlangsung di Qubu Resort pada Kamis ,3/10/2024. Sebagai Rektor ,Universitas PGRI Pontianak Muhammad Firdaus.M.Pd. Mengatakan ,dalam satu tahun Universitas PGRI Pontianak telah melaksanakan Wisuda Sebanyak 2 Kali. Untuk kali ini, mewisuda bagi siswa. Yang semester genap di tahun akademik […]

expand_less